Prabowo memang hebat. Pasti sudah tahu dari orang dalam kalau sudah ada
keputusan MA,
yang harus diselesaikan tertulis oleh panitera MA (griffier bahasa
Belandanya) ?
Keputusan MA lewat jubir MA tanggal 16.07. Diperkirakan keputusan MA sudah
sampai di
panitera seminggu atau 10 hari sebelumnya.
Jadi prabowo perlu bertemu dengan Jokowi sebelum keputusan MA diumumkan
secara resmi.
Karena itu terjadi pertemuan 16.07 ? Kalau tidak, kan akan ditafsirkan
umum, baru mau ketemu
Jokowi karena dikalahkan lagi di MA ?

Pada tanggal Rab, 17 Jul 2019 pukul 13.34 'Lusi D.' [email protected]
[GELORA45] <[email protected]> menulis:

>
>
> Berikut sekedar ilustrasi tentang pertemuan di Lebak Bulus antara
> Prabowo dan Jokowi dari sudut pandang wartawan Asyari Usman yang diberi
> nama "Jokowi Dapat Semuanya, Prabowo Berikan Seluruhnya".
> Salam, Lusi.
>
> Medan, Swamedium.com — Dari pertemuan Lebak Bulus (13 Juli 2019), ada
> pertanyaan penting: Jokowi dapat apa, dan Prabowo dapat apa? Siapa yang
> untung, siapa yang rugi?
>
> Kalau mau dijawab singkat, itulah judul tulisan kali ini. Yaitu, Jokowi
> dapat semuanya, sedangkan Prabowo memberikan seluruhnya. Jokowi dapat
> ‘full package’ dan Prabowo menyerahkan segalanya.
>
> Yang diperoleh Jokowi dan yang diberi Prabowo barangkali tidak ternilai
> secara material. Maksudnya, saya tidak tahu berapa yang pantas dibayar
> untuk legitimasi jabatan presiden. Mau Anda sebut 25 triliun? Atau 50
> triliun? Wallahu a’lam.
>
> Tapi jangan salah paham. Saya hanya mencoba menggambarkan betapa
> mahalnya legitimasi jabatan presiden 2019 yang diperlukan oleh Jokowi
> dari Prabowo. Jangan sampai ditafsirkan ada deal 25 T atau 50 T. Nanti
> bisa menjadi fitnah. Sekali lagi, saya hanya mencoba untuk memberikan
> ‘price tag’ andaikata jabatan presiden itu layak diuangkan.
>
> Sekarang, legitimasi itu telah dikatongi Jokowi dengan senyuman lepas
> dan penuh makna. Senyuman yang menujukkan kepuasan yang utuh. Tidak
> sompel. Ini bisa terjadi karena Prabowo juga menyerahkan legitimasi itu
> dengan ‘sepenuh hati’. Betul-betul tulus. Itu terlihat dari suasana
> gembira-ria. Ada puja-puji yang menyenangkan semua hadirin. Termasuklah
> para broker yang mencarikan legitimasi itu.
>
> Prabowo tampak ikhlas sekali menyerahkan legitimasi yang diperlukan
> Jokowi tsb. Begitulah saya membaca ekspresi wajah Jenderal sendiri.
> Tulus-ikhlas bagaikan Anda menjual sesuatu dengan harga yang Anda
> harapkan dari pembeli. Nah, sekali lagi, jangan sampai salah tafsir.
> Kata ‘harga’ di sini bukan transaksional sifatnya. Ini hanya untuk
> membantu kita dalam melihat krusialnya legitimasi itu.
>
> Itu isu yang pertama. Isu lainnya adalah pendapat banyak orang bahwa
> Prabowo pintar memilih tempat (stasiun MRT). Pendapat itu menyebutkan
> Prabowo, secara halus, merendahkan Jokowi. Direndahkan karena bertemu
> di stasiun. Bukan di tempat yang mulia seperti Istana, hotel, rumah
> Prabowo, dst.
>
> Mohon maaf, logika ini perlu ditinjau ulang. Mengapa? Karena nilai
> legitimasi dari Prabowo itu tidak tergantung pada tempat penyerahannya.
> Kita ambil satu contoh yang mirip dengan legitimasi jabatan presiden
> itu. Katakan Anda baru saja lulus study S3 di Harvard University,
> Oxford atau Cambridge. Kemudian rektornya, entah dengan alasan apa,
> menyerahkan ijazah S3 Anda di toilet kampus. Apakah tempat penyerahan
> itu akan membatalkan gelar Anda? Tentu saja tidak.
>
> Begitu pula dengan legitimasi dari Prabowo. Tidak berkurang nilainya
> sedikit pun bagi Jokowi ketika itu diberikan Prabowo di stasiun kereta.
> Bahkan sekiranya Prabowo mengajak Jokowi ke toilet untuk menyalami dia
> dan mengucapkan selamat, juga tidak cacat sedikit pun asalkan disiarkan
> langsung oleh televisi dan ditonton jutaan orang.
>
> Tidak terhormatkah di toilet? Sangat keliru. Itu tadi, kalau ijazah S3
> Anda diserahkan oleh rektor di toilet, apakah gelar Anda tak berlaku?
>
> Menurut saya, Jokowi tidak memerlukan penyerahan legitimasi dari
> Prabowo di tempat yang terhormat. Yang dia perlukan adalah ucapan
> selamat yang disaksikan oleh publik, baik itu rekaman video apalagi
> siaran langsung. Singkirkanlah perasaan Anda bahwa pemberian legitimasi
> di stasiun MRT merupakan penghinaan terhadap Jokowi. It doesn’t work
> that way, guys.
>
> Persoalan lainnya adalah logika lucu yang perlu diluruskan tentang
> pertemuan Jokowi-Prabowo. Bahwa kesediaan Prabowo bertemu merupakan
> strategi mantan Danjen Kopassus itu untuk satu tujuan besar yang tidak
> bisa diapahami oleh publik. Banyak yang yakin bahwa Prabowo memenuhi
> undangan naik MRT plus makan siang di Senayan itu adalah taktik untuk
> memenangkan sesuatu.
>
> Bapak-Ibuk sekalian. Tidak ada yang salah untuk tetap menaruh harapan
> bahwa ‘strategi’ Prabowo itu akan berakhir dengan kemenangan. Inilah
> harapan yang sangat patut dikagumi. Karena, harapan itu mencerminkan
> suasana batin yang cukup kuat. Menunjukkan bahwa para pendukung Prabowo
> tidak mudah menyerah. Tidak gampang putus asa. Ini hebat luar biasa!
>
> Hanya saja, harapan itu tak punya referensi yang memadai untuk disebut
> realistis. Harapan itu bergantung sepenuhnya pada ‘devine
> intervention’ (kehendak Tuhan). Tak salah kalau disebut mukjizat.
>
> Orang yakin akan ada kejutan besar dalam waktu dekat ini. Dasarnya
> adalah pengajuan gugatan PAP (pelanggaran administrasi pemilu) ke
> Mahkamah Agung (MA). Sebagian orang percaya Prabowo akan menang dan
> otomatis menjadi presiden yang sah. Jokowi akan dilucuti. Prabowo-Sandi
> yang akan dilantik.
>
> Semudah itukah? Rasanya tak mungkin. Memang tidak ada yang mustahil
> bagi Allah SWT. Tetapi, sebatas perkiraan realistis manusia, sangat
> tidak mungkin. Banyak pertanyaan yang harus dijawab. Misalnya, apakah
> masuk akal dengan satu ketukan palu MA semuanya berbalik untuk Prabowo?
> Apakah para hakim MA berani tampil beda dari para hakim MK?
>
> Dengan peta kekuatan institusional yang ada saat ini, apakah Anda yakin
> ‘kemenangan’ Jokowi bisa dianulir? Apakah orang-orang kuat Jokowi rela
> presiden mereka disingkirkan lewat selembar keputusan MA? Wallahu
> a’lam. Bagi saya, skenario ini jauh panggang dari api!
>
> Terus, strategi apalagi?
>
> Kawan, semua sudah selesai. Jokowi sudah berhasil mendapatkan semua
> yang dia perlukan. Dan Prabowo sudah memberikan seluruh yang dia
> miliki. (*)
>
> *Penulis: Asyari Usman (wartawan senior)
> 15.07.2019
>
> Beginn der weitergeleiteten Nachricht:
>
> Datum: Sun, 14 Jul 2019 12:19:05 +0200
> Von: "Lusi D." <[email protected]>
> An: <[email protected]>, [email protected]
> Betreff: Fw: [nasional-list] Re: [GELORA45] Gerindra: Kasasi Prabowo ke
> MA Otomatis Gugur karena Kadaluwarsa
>
> Untuk menyempurnakan dan untuk menghindarkan kesalang-surupan
> pengertian pemberitaan ttg "Kubu Prabowo Ajukan Permohonan Kedua Ke MA",
> saya unggah keterangan resmi pihak pengacara hukum Prabowo-Sandi, yaitu
> Nicholay Aprilindo dan Hidayat Bostam.
> Sesuai dengan sikap baru Prabowo-Sandi thd Jokowi baru-baru ini, nah
> bagaimana kelanjutan perkara mereka ini menarik untuk diamati, terutama
> kalau tuntutan pihak Prabowo-Sandi dengan judul “Tiada Kebenaran yang
> Mendua” ini dimenangkan oleh MA. Lusi.
>
> Kubu Prabowo Ajukan Permohonan Kedua Ke MA, Begini Ceritanya
> Ahmad Friday, July 12, 2019 Politik
>
> Beritaislam - Pengajuan permohonan ke Mahkamah Agung (MA) oleh
> pengacara yang pernah mendampingi pasangan Prabowo Subianto dan
> Sandiaga Uno memang dilakukan secara diam-diam, atau lebih tepatnya:
> rahasia.
>
> Konon, hal itu dilakukan untuk menghindari manuver dari pihak-pihak
> yang bisa menyalahgunakan informasi tersebut. Tidak banyak kalangan
> internal yang mengetahui hal itu.
>
> Belakangan, setelah permohonan kedua yang disampaikan ini muncul ke
> permukaan, kelompok pengacara yang mengajukannya ke MA merasa perlu
> untuk memberikan keterangan secara terbuka.
>
> Berikut keterangan yang ditulis oleh Nicholay Aprilindo dan Hidayat
> Bostam, yang diberi judul “Tiada Kebenaran yang Mendua.”
>
> MENYIKAPI pemberitaan yang simpang siur mengenai Permohonan Pelanggaran
> Administratif Pemilu TSM yang sedang diajukan oleh Capres-cawapres 02
> Prabowo-sandi kepada Mahkamah Agung RI. Maka perlu kami sampaikan
> hal-hal sebagai berikut:
>
> 1. Permohonan Pelanggaran Administratif Pemilu (PAP) Pada Pemilu
> Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 yang pertama Kepada Mahkamah
> Agung RI dalam Permohonan No. 1 P/PAP/2019, pada tanggal 31 Mei 2019,
> Yang telah diputus oleh Mahkamah Agung RI, pada pokoknya dalam amar
> putusan menyatakan Permohonan tidak diterima NO (Niet Ontvankelijk
> Verklaard) dikarenakan adanya cacat formil yaitu Legal Standing dari
> Pemohon terdahulu Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais.
>
> 2. Bahwa Putusan Mahkamah Agung RI pada Permohonan No. 1 P/PAP/2019
> tersebut bukanlah ditolak seperti yang selama ini beredar dalam
> pemberitaan, namun Permohonan tersebut NO atau tidak diterima,
> dikarenakan adanya cacat formil dan atau kekurangan syarat formil
> secara yuridis yaitu masalah Legal Standing Pemohon, dan setelah Legal
> Standing Pemohon dilengkapi dan atau diubah dengan Surat Kuasa dari
> Prinsipal secara langsung dalam hal ini Capres-cawapres 02
> Prabowo-Sandi, maka Permohonan dapat diajukan kembali.
>
> 3. Bahwa Permohonan PAP yang kedua yang telah diterima dan teregister
> pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI pada tanggal 03 Juli 2019, dalam
> Permohonan No.2 P/PAP/2019, berdasarkan Surat Kuasa langsung dari
> Prinsipal yang ditanda tangani oleh Capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi
> dengan memberikan Kuasa khusus pada Kuasa Hukumnya Nicholay Aprilindo,
> SH.,MH.,MM. dan Hidayat Bostam, SH. dalam kapasitasnya sebagai Warga
> Negara Indonesia yang berprofesi sebagai Advokat & Konsultan Hukum,
> seperti tertuang didalam Surat Kuasa No.01/P-S/V/2019 tertanggal 27
> Juni 2019 yang ditanda tangani secara langsung Prabowo-Sandi diatas
> materai Rp.6000,- dengan disaksikan oleh Hashim S. Djojohadikusumo
> selaku Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra.
>
> Hal tersebut diatas untuk meluruskan pemberitaan yang keliru yang
> menyatakan bahwa Permohonan PAP yang kedua pada Mahkamah Agung RI tanpa
> sepengetahuan Prabowo-Sandi.
>
> 4. Bahwa Permohonan PAP yang dimaksud adalah bukan Kasasi, namun
> merupakan Permohonan kepada Mahkamah Agung RI untuk memeriksa
> Pelanggaran Administratif Pemilu secara TSM Pemilihan Umum Presiden dan
> Wakil Presiden atas Putusan Pendahuluan Bawaslu Nomor :
> No.01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019, tanggal 15 Mei 2019.
>
> Selanjutnya perlu kami sampaikan bahwa dasar hukum pengajuan PAP
> tersebut adalah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang
> ada sebagaimana telah kami uraikan didalam Permohonan PAP kami pada
> Mahkamah Agung RI.
>
> Sehingga tidak bisa dikatakan Permohonan tersebut kadaluarsa dan atau
> lewat waktu.
>
> Disamping itu Permohonan kedua dari PAP tersebut dengan No.2
> P/PAP/2019, tidak dapat dikatakan "Nebis in Idem" karena dalam
> permohonan A quo Mahkamah Agung RI belum memeriksa Pokok
> Permohonan/Materi Permohonan, Mahkamah Agung RI baru memeriksa syarat
> formil khususnya mengenai Legal Standing Pemohon dan kemudian
> memberikan Putusan NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) dikarenakan Legal
> Standing Pemohon yang cacat formil.
>
> 5. Bahwa Bawaslu bukanlah "Pengadilan tingkat pertama", karena Bawaslu
> bukan Badan atau Lembaga Peradilan atau Lembaga Peradilan khusus, namun
> Bawaslu adalah Badan Pelaksana Pemilu yang berfungsi sebagai Pengawas
> dan diberi kewenangan oleh Undang-undang Pemilu untuk menerima Laporan
> Pelanggaran Pemilu, memeriksa dan memutuskan Laporan, serta memberikan
> rekomendasi kepada KPU atas putusan Laporan Bawaslu.
>
> Dengan demikian Bawaslu tidak dapat dipersamakan dengan Lembaga
> Peradilan seperti Pengadilan Negeri, karena Bawaslu tidak berada
> didalam lingkup UU Mahkamah Agung dan atau UU Kekuasaan Kehakiman.
>
> 6. Bahwa oleh karena Bawaslu dalam Putusan Pendahuluan No.
> No.01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019, tanggal 15 Mei 2019, tidak
> menerima Laporan Pelapor Djoko Santoso-Ahmad Hanafi Rais dengan alasan
> legalitas alat bukti. Dan atas Putusan Pendahuluan Bawaslu tersebut
> tidak ada Keputusan KPU untuk menindak lanjuti Putusan Pendahuluan
> Bawaslu, maka Laporan Pelapor Djoko Santoso-Ahmad Hanafi Rais terhenti
> sampai pada Putusan Pendahuluan Bawaslu
> No.01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019, tanggal 15 Mei 2019.
>
> 7. Bahwa dengan tidak adanya Kepastian Hukum terhadap Laporan Pelapor
> sebagaimana tersebut diatas, maka Pelapor (dalam hal laporan ke
> Bawaslu) Djoko Santoso -Ahmad Hanafi Rais mengajukan Permohonan PAP
> No.1 P/PAP/2019 ke Mahkamah Agung RI pada tanggal 31 Mei 2019. Dan
> kemudian daripada itu pada tanggal 26 Juni 2019, Mahkamah Agung RI
> mengeluarkan Putusan Nomor 1 P/PAP/2019, Yang pada pokoknya dalam amar
> putusan Mahkamah Agung Tidak Menerima Permohonan Pemohon Djoko
> Santoso-Ahmad Hanafi Rais, dengan pertimbangan cacat formil yaitu bahwa
> Legal Standing dari Djoko Santoso - Ahmad Hanafi Rais bukanlah sebagai
> Pemohon Prinsipal.
>
> 8. Bahwa berdasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1 P/PAP/2019
> yang tidak menerima Permohonan Djoko Santoso-Ahmad Hanafi Rais
> dikarenakan masalah formil yuridisnya yaitu tentang Legal Standing dari
> Djoko Santoso-Ahmad Hanafi Rais bukan sebagai Pemohon Prinsipal, maka
> pasca putusan Mahkamah Agung RI tersebut, untuk mendapatkan Kepastian
> Hukum dan Keadilan, maka Pemohon Prinsipal dalam hal ini
> Capres-Cawapres 02 mengajukan Permohonan PAP pada Mahkamah Agung RI,
> dan Permohonan PAP diterima serta diregister oleh Panitera Mahkamah
> Agung RI dengan Nomor Register Permohonan : 2 P/PAP/2019.
>
> 9. Bahwa Permohonan PAP pada Mahkamah Agung RI. Bukanlah merupakan
> KASASI dikarenakan rasa tidak puas terhadap putusan PHPU MK tertanggal
> 27 juni 2019, akan tetapi Permohonan PAP dari Prabowo-Sandi tersebut
> adalah menindak lanjuti upaya hukum terhadap Laporan TSM terdahulu yang
> diajukan oleh Djoko Santoso-Ahmad Hanafi Rais, terhadap Putusan
> Pendahuluan Bawaslu RI No.No.01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019, tanggal
> 15 Mei 2019, dan Permohonan PAP kepada Mahkamah Agung RI yang diajukan
> oleh Djoko Santoso-Ahmad Hanafi Rais dengan Putusan Mahkamah Agung RI
> Nomor 1 P/PAP/2019 tertanggal 26 Juni 2019.
>
> 10. Bahwa untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan adalah hak
> setiap warga negara untuk melakukan upaya hukum sesuai dengan yang
> telah ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku di Negara
> Kesatuan Republik Indonesia, Walau langit runtuh, hukum dan keadilan
> harus ditegakkan.
>
> “TIADA KEBENARAN YANG MENDUA".
>
> Demikian hal-hal yang perlu kami sampaikan untuk meluruskan pemberitaan
> yang simpang siur serta opini-opini yang menyesatkan tentang Permohonan
> PAP Capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi pada Mahkamah Agung RI.
>
> Kuasa Hukum Pemohon
>
> Nicholay Aprilindo
> Hidayat Bostam
>
> Beginn der weitergeleiteten Nachricht:
>
> Datum: Fri, 12 Jul 2019 10:07:07 +0200
> Von: "'Lusi D.' [email protected] [nasional-list]"
> <[email protected]> An: "ChanCT [email protected]
> [nasional-list]", <[email protected]> Cc:
> [email protected], kh djie<[email protected]>, "j.gedearka"
> <[email protected]> Betreff: Fw: [nasional-list] Re: [GELORA45]
> Gerindra: Kasasi Prabowo ke MA Otomatis Gugur karena Kadaluwarsa
>
> Maaf koreksi pd akhir alinea ke 2. Kata MK seharusnya MA
>
> Beginn der weitergeleiteten Nachricht:
>
> Datum: Fri, 12 Jul 2019 09:32:57 +0200
> Von: "'Lusi D.' [email protected] [GELORA45]" <[email protected]>
> An: "ChanCT [email protected] [nasional-list]"
> <[email protected]> Cc: [email protected], kh djie
> <[email protected]>, "j.gedearka" <[email protected]> Betreff: Re:
> [nasional-list] Re: [GELORA45] Gerindra: Kasasi Prabowo ke MA Otomatis
> Gugur karena Kadaluwarsa
>
> Kalau tidak salah dlm keputusan MK ada msl TSM yang dinyatakan itu sbg
> ranah hukum "bukan" kompetensi MK, tapi urusannya Baswalu yg ke
> tingkat atasnya bisa menjadi kompetensi MA. Itulah sebabnya mengapa
> salah satu team-nya Prabowo-Sandi setelah msl mereka buntu di Baswalu
> sebelum ke MK sudah mengajukannya ke MA lebih dulu yang waktu itu tidak
> menjadi sorotan publik. Hanya salah prosedur siapa yang punya kompetensi
> pengajuannya, seharusnya person Prabowo-Sandi. Karena itu masih punya
> kesempatan mengajukan permohonan kembali tanpa sangkut paut dengan msl
> substansial-nya ke MA (sdh dikoreksi). Tapi yang namanya suasana
> pertentangan sengit, maka tanggapan persoalannya bukan berdasar argumen
> melainkan sentimen.
> Nah kalau Yusril punya ungkapan lalu yah normal-normal saja wong dia
> sedang berfungsi sbg advokad.
>
> Karena itu kita tunggu saja bgm kelanjutan proses hukumnya dan nggak
> perlu kasihan pd Prabowo wong dia sedang memperjuangkan ide-idenya
> yang ternyata bisa memobilisasi pemilih sampai jumlah sekitar 45-an
> juta. Lain halnya kalau si tukang sumpah pocong itu. Partainya tidak
> lolos masuk parlemen. Orang Jerman melukiskan status politik si tukang
> sumpah pocong sbg: alles oder nichts.
>
> Am Fri, 12 Jul 2019 08:30:02 +0800
> schrieb "ChanCT [email protected] [nasional-list]"
> <[email protected]>:
>
> > Lalu, ... menurut bung Lusi dari gugatan Prabowo yang KALAH karena
> > kecurangan TSM yg terjadi itu, setelah satu-persatu diTOLAK MK,
> > dinyatakan tidak ada bukti kuat yg menunjang, ... yang mana kiranya
> > masih bisa dipertimbangkan bisa diterima oleh MA kali ini???
> >
> > Sedang Yusril menyatakan, ada kesalahan prosedur disini, seharusnya
> > Prabowo-Sandi lebih dahulu mengadukan ke Bawaslu, setelah ditolek
> > Bawaslu baru naik ke MA, ... Jadi, kalau saja gugatan pertama ke MA
> > ditolak karena kesalahan legal standing, dia yakin gugatan ke-2 yg
> > diajukan ke MA juga akan ditolak.
> >
> > Kasihan juga melihat Prabowo yg belum juga mengaku KALAH! Berusaha
> > keras menemukan celah-celah bisa membalik jadi pememangn seperti yg
> > dimimpikan, ... tapi nampaknya kuasa HUKUM yg digunakan tidak BERES,
> > sedang gorong guit saja! TIDAK APA! Beruntung kantong Prabowo cukup
> > tebal, ... Sekalipun selama sidang MK tidak berhasil keluarkan
> > surat-bukti kecurangan TSM yg dituduhkan, sedang saksi-saksi yg
> > diajukan juga satu-persatu bermasalah dan tidak berhasil buktikan
> > gugatannya, ... lalu berlanjut gugat ke MA! Ternyata juga terjadi
> > semrawut, harus diajukan ulang!
> >
> > Bagaimana hasil gugatan di MA? Kita tunggu dan saksikan saja, ...
> > keputusannya!
> >
> >
> > 'Lusi D.' [email protected] [GELORA45] 於 11/7/2019 17:34 寫道:
> > >
> > > Untuk mengasah daya kritis atas perkara kontroversi kalah menangnya
> > > satu pihak di MA yg dianggap belum selesai, berikut saya turunkan
> > > pendapat pihak yang tidak diamini pihak lainnya.
> > > Selamat membaca.
> > >
> > > Pilpres 2019
> > > Kuasa Hukum Prabowo-Sandi: Permohonan Kasasi ke MA Bukan karena
> > > tidak Puas atas Putusan MK
> > >
> > > Penulis: Taufik Ismail
> > > Editor: Sanusi
> > >
> > > TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Prabowo-Sandi dalam Permohonan
> > > Pelanggaran Administratif Pemilu (PAP) yang terstruktur Sistematis,
> > > dan masif (TSM) di Mahkamah Agung, Nicholay Aprilindo membantah
> > > diajukannya permohonan PAP ke 2 ke MA akibat rasa tidak puas
> > > terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan
> > > Prabowo-Sandi.
> > >
> > > Permohonan PAP ke 2 tersebut hanya untuk menindaklanjuti permohonan
> > > pertama yang tidak diterima MA.
> > >
> > > "Bukan dikarenakan rasa tidak puas terhadap putusan PHPU MK
> > > tertanggal 27 juni 2019, akan tetapi Permohonan PAP dari
> > > Prabowo-Sandi tersebut adalah menindak lanjuti upaya hukum terhadap
> > > Laporan TSM terdahulu yang diajukan oleh Djoko Santoso-Ahmad Hanafi
> > > Rais, terhadap Putusan Pendahuluan Bawaslu RI
> > > No.No.01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019, tanggal 15 Mei 2019, dan
> > > Permohonan PAP kepada Mahkamah Agung RI yang diajukan oleh Djoko
> > > Santoso-Ahmad Hanafi Rais dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1
> > > P/PAP/2019 tertanggal 26 Juni 2019," katanya melalui keterangan
> > > tertulis kepada Tribunnews, Kamis, (11/7/2019).
> > >
> > > Ia juga membantah bila permohonan PAP ke 2 disebut kedaluwarsa.
> > > Karena dasar hukum pengajuan PAP tersebut adalah berdasarkan
> > > ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
> > >
> > > "Disamping itu permohonan kedua itu tidak dapat dikatakan "Nebis in
> > > Idem" karena dalam permohonan, Mahkamah Agung RI belum memeriksa
> > > Pokok Permohonan/Materi Permohonan, Mahkamah Agung RI baru
> > > memeriksa syarat formil khususnya mengenai Legal Standing Pemohon
> > > dan kemudian memberikan Putusan NO (Niet Ontvankelijk Verklaard)
> > > dikarenakan Legal Standing Pemohon yang cacat formil," katanya.
> > >
> > > Nicholay pun menjelaskan asal muasal permohonan PAP ke 2 itu ke MA.
> > >
> > > Menurutnya permohonan itu karena Bawaslu tidak menerima laporan
> > > kecurangan Pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif dengan
> > > pelapor Djoko Santoso-Ahmad Hanafi Rais dengan alasan legalitas
> > > pada 15 Mei lalu.
> > >
> > > Akibatnya, tidak ada Keputusan KPU untuk menindak lanjuti Putusan
> > > Pendahuluan Bawaslu tersebut, sehingga laporan adanya kecurangan
> > > Pemilu yang TSM terhenti sampai pada Putusan Pendahuluan Bawaslu.
> > >
> > > Oleh karena itu kemudian karena tidak adanya Kepastian Hukum
> > > terhadap laporan kecurangan Pemilu itu, maka kuasa hukum Djoko
> > > Santoso-Ahmad Hanafi Rais mengajukan Permohonan PAP pertama ke
> > > Mahkamah Agung RI pada tanggal 31 Mei 2019.
> > >
> > > MA kemudian tidak menerima permohonan itu dengan pertimbangan cacat
> > > formil yaitu bahwa Legal Standing dari Djoko Santoso - Ahmad Hanafi
> > > Rais bukanlah sebagai Pemohon Prinsipal.
> > >
> > > Karena putusan MA yang tidak menerima permohonan PAP itu dikarnakan
> > > masalah legal standing, maka untuk mendapatkan kepastian hukum,
> > > Pemohon principal yakni Prabowo-Sandi mengajukan permohonan PAP ke
> > > dua.
> > >
> > > "Permohonan PAP diterima serta diregister oleh Panitera Mahkamah
> > > Agung RI dengan Nomor Register Permohonan : 2 P/PAP/2019,"
> > > pungkasnya.
> > >
> > > Am Thu, 11 Jul 2019 12:32:26 +0800
> > > schrieb "ChanCT [email protected] [GELORA45]"
> > > <[email protected]>:
> > >
> > > > Nampaknya Prabowo yg BELUM mau ngaku KALAH, setelah keputusan MK,
> > > > awal Juli mengajukan kasasi ke MA, ... oleh MA dianggap otomatis
> > > > GUGUR karena kedaluarsa, pengaduan kecurangan TSM tidak bisa
> > > > diproses!
> > > >
> > > > Semalam dengar video, ada yang jelaskan, MA itu tempat pengaduan
> > > > setelah masalah yg diajukan di Bawaslu ditolak, ... ternyata
> > > > kasasi yg diajukan BPN itu tidak PERNAH diajukan ke BAWASLU, ...
> > > > jadi TIDAK BISA ditindak lanjuti di MA, kecuali mutlak HARUS
> > > > TUNDAK pada keputusan MK, ....
> > > >
> > > >
> 
>

Kirim email ke