Prabowo memang hebat. Pasti sudah tahu dari orang dalam kalau sudah
ada keputusan MA,
yang harus diselesaikan tertulis oleh panitera MA (griffier bahasa
Belandanya) ?
Keputusan MA lewat jubir MA tanggal 16.07. Diperkirakan keputusan MA
sudah sampai di
panitera seminggu atau 10 hari sebelumnya.
Jadi prabowo perlu bertemu dengan Jokowi sebelum keputusan MA
diumumkan secara resmi.
Karena itu terjadi pertemuan 16.07 ? Kalau tidak, kan akan ditafsirkan
umum, baru mau ketemu
Jokowi karena dikalahkan lagi di MA ?
Pada tanggal Rab, 17 Jul 2019 pukul 13.34 'Lusi D.' [email protected]
<mailto:[email protected]> [GELORA45] <[email protected]
<mailto:[email protected]>> menulis:
Berikut sekedar ilustrasi tentang pertemuan di Lebak Bulus antara
Prabowo dan Jokowi dari sudut pandang wartawan Asyari Usman yang
diberi
nama "Jokowi Dapat Semuanya, Prabowo Berikan Seluruhnya".
Salam, Lusi.
Medan, Swamedium.com — Dari pertemuan Lebak Bulus (13 Juli 2019), ada
pertanyaan penting: Jokowi dapat apa, dan Prabowo dapat apa? Siapa
yang
untung, siapa yang rugi?
Kalau mau dijawab singkat, itulah judul tulisan kali ini. Yaitu,
Jokowi
dapat semuanya, sedangkan Prabowo memberikan seluruhnya. Jokowi dapat
‘full package’ dan Prabowo menyerahkan segalanya.
Yang diperoleh Jokowi dan yang diberi Prabowo barangkali tidak
ternilai
secara material. Maksudnya, saya tidak tahu berapa yang pantas dibayar
untuk legitimasi jabatan presiden. Mau Anda sebut 25 triliun? Atau 50
triliun? Wallahu a’lam.
Tapi jangan salah paham. Saya hanya mencoba menggambarkan betapa
mahalnya legitimasi jabatan presiden 2019 yang diperlukan oleh Jokowi
dari Prabowo. Jangan sampai ditafsirkan ada deal 25 T atau 50 T. Nanti
bisa menjadi fitnah. Sekali lagi, saya hanya mencoba untuk memberikan
‘price tag’ andaikata jabatan presiden itu layak diuangkan.
Sekarang, legitimasi itu telah dikatongi Jokowi dengan senyuman lepas
dan penuh makna. Senyuman yang menujukkan kepuasan yang utuh. Tidak
sompel. Ini bisa terjadi karena Prabowo juga menyerahkan
legitimasi itu
dengan ‘sepenuh hati’. Betul-betul tulus. Itu terlihat dari suasana
gembira-ria. Ada puja-puji yang menyenangkan semua hadirin.
Termasuklah
para broker yang mencarikan legitimasi itu.
Prabowo tampak ikhlas sekali menyerahkan legitimasi yang diperlukan
Jokowi tsb. Begitulah saya membaca ekspresi wajah Jenderal sendiri.
Tulus-ikhlas bagaikan Anda menjual sesuatu dengan harga yang Anda
harapkan dari pembeli. Nah, sekali lagi, jangan sampai salah tafsir.
Kata ‘harga’ di sini bukan transaksional sifatnya. Ini hanya untuk
membantu kita dalam melihat krusialnya legitimasi itu.
Itu isu yang pertama. Isu lainnya adalah pendapat banyak orang bahwa
Prabowo pintar memilih tempat (stasiun MRT). Pendapat itu menyebutkan
Prabowo, secara halus, merendahkan Jokowi. Direndahkan karena bertemu
di stasiun. Bukan di tempat yang mulia seperti Istana, hotel, rumah
Prabowo, dst.
Mohon maaf, logika ini perlu ditinjau ulang. Mengapa? Karena nilai
legitimasi dari Prabowo itu tidak tergantung pada tempat
penyerahannya.
Kita ambil satu contoh yang mirip dengan legitimasi jabatan presiden
itu. Katakan Anda baru saja lulus study S3 di Harvard University,
Oxford atau Cambridge. Kemudian rektornya, entah dengan alasan apa,
menyerahkan ijazah S3 Anda di toilet kampus. Apakah tempat penyerahan
itu akan membatalkan gelar Anda? Tentu saja tidak.
Begitu pula dengan legitimasi dari Prabowo. Tidak berkurang nilainya
sedikit pun bagi Jokowi ketika itu diberikan Prabowo di stasiun
kereta.
Bahkan sekiranya Prabowo mengajak Jokowi ke toilet untuk menyalami dia
dan mengucapkan selamat, juga tidak cacat sedikit pun asalkan
disiarkan
langsung oleh televisi dan ditonton jutaan orang.
Tidak terhormatkah di toilet? Sangat keliru. Itu tadi, kalau ijazah S3
Anda diserahkan oleh rektor di toilet, apakah gelar Anda tak berlaku?
Menurut saya, Jokowi tidak memerlukan penyerahan legitimasi dari
Prabowo di tempat yang terhormat. Yang dia perlukan adalah ucapan
selamat yang disaksikan oleh publik, baik itu rekaman video apalagi
siaran langsung. Singkirkanlah perasaan Anda bahwa pemberian
legitimasi
di stasiun MRT merupakan penghinaan terhadap Jokowi. It doesn’t work
that way, guys.
Persoalan lainnya adalah logika lucu yang perlu diluruskan tentang
pertemuan Jokowi-Prabowo. Bahwa kesediaan Prabowo bertemu merupakan
strategi mantan Danjen Kopassus itu untuk satu tujuan besar yang tidak
bisa diapahami oleh publik. Banyak yang yakin bahwa Prabowo memenuhi
undangan naik MRT plus makan siang di Senayan itu adalah taktik untuk
memenangkan sesuatu.
Bapak-Ibuk sekalian. Tidak ada yang salah untuk tetap menaruh harapan
bahwa ‘strategi’ Prabowo itu akan berakhir dengan kemenangan. Inilah
harapan yang sangat patut dikagumi. Karena, harapan itu mencerminkan
suasana batin yang cukup kuat. Menunjukkan bahwa para pendukung
Prabowo
tidak mudah menyerah. Tidak gampang putus asa. Ini hebat luar biasa!
Hanya saja, harapan itu tak punya referensi yang memadai untuk disebut
realistis. Harapan itu bergantung sepenuhnya pada ‘devine
intervention’ (kehendak Tuhan). Tak salah kalau disebut mukjizat.
Orang yakin akan ada kejutan besar dalam waktu dekat ini. Dasarnya
adalah pengajuan gugatan PAP (pelanggaran administrasi pemilu) ke
Mahkamah Agung (MA). Sebagian orang percaya Prabowo akan menang dan
otomatis menjadi presiden yang sah. Jokowi akan dilucuti.
Prabowo-Sandi
yang akan dilantik.
Semudah itukah? Rasanya tak mungkin. Memang tidak ada yang mustahil
bagi Allah SWT. Tetapi, sebatas perkiraan realistis manusia, sangat
tidak mungkin. Banyak pertanyaan yang harus dijawab. Misalnya, apakah
masuk akal dengan satu ketukan palu MA semuanya berbalik untuk
Prabowo?
Apakah para hakim MA berani tampil beda dari para hakim MK?
Dengan peta kekuatan institusional yang ada saat ini, apakah Anda
yakin
‘kemenangan’ Jokowi bisa dianulir? Apakah orang-orang kuat Jokowi rela
presiden mereka disingkirkan lewat selembar keputusan MA? Wallahu
a’lam. Bagi saya, skenario ini jauh panggang dari api!
Terus, strategi apalagi?
Kawan, semua sudah selesai. Jokowi sudah berhasil mendapatkan semua
yang dia perlukan. Dan Prabowo sudah memberikan seluruh yang dia
miliki. (*)
*Penulis: Asyari Usman (wartawan senior)
15.07.2019
Beginn der weitergeleiteten Nachricht:
Datum: Sun, 14 Jul 2019 12:19:05 +0200
Von: "Lusi D." <[email protected] <mailto:[email protected]>>
An: <[email protected] <mailto:[email protected]>>,
[email protected] <mailto:[email protected]>
Betreff: Fw: [nasional-list] Re: [GELORA45] Gerindra: Kasasi
Prabowo ke
MA Otomatis Gugur karena Kadaluwarsa
Untuk menyempurnakan dan untuk menghindarkan kesalang-surupan
pengertian pemberitaan ttg "Kubu Prabowo Ajukan Permohonan Kedua
Ke MA",
saya unggah keterangan resmi pihak pengacara hukum Prabowo-Sandi,
yaitu
Nicholay Aprilindo dan Hidayat Bostam.
Sesuai dengan sikap baru Prabowo-Sandi thd Jokowi baru-baru ini, nah
bagaimana kelanjutan perkara mereka ini menarik untuk diamati,
terutama
kalau tuntutan pihak Prabowo-Sandi dengan judul “Tiada Kebenaran yang
Mendua” ini dimenangkan oleh MA. Lusi.
Kubu Prabowo Ajukan Permohonan Kedua Ke MA, Begini Ceritanya
Ahmad Friday, July 12, 2019 Politik
Beritaislam - Pengajuan permohonan ke Mahkamah Agung (MA) oleh
pengacara yang pernah mendampingi pasangan Prabowo Subianto dan
Sandiaga Uno memang dilakukan secara diam-diam, atau lebih tepatnya:
rahasia.
Konon, hal itu dilakukan untuk menghindari manuver dari pihak-pihak
yang bisa menyalahgunakan informasi tersebut. Tidak banyak kalangan
internal yang mengetahui hal itu.
Belakangan, setelah permohonan kedua yang disampaikan ini muncul ke
permukaan, kelompok pengacara yang mengajukannya ke MA merasa perlu
untuk memberikan keterangan secara terbuka.
Berikut keterangan yang ditulis oleh Nicholay Aprilindo dan Hidayat
Bostam, yang diberi judul “Tiada Kebenaran yang Mendua.”
MENYIKAPI pemberitaan yang simpang siur mengenai Permohonan
Pelanggaran
Administratif Pemilu TSM yang sedang diajukan oleh Capres-cawapres 02
Prabowo-sandi kepada Mahkamah Agung RI. Maka perlu kami sampaikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Permohonan Pelanggaran Administratif Pemilu (PAP) Pada Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 yang pertama Kepada Mahkamah
Agung RI dalam Permohonan No. 1 P/PAP/2019, pada tanggal 31 Mei 2019,
Yang telah diputus oleh Mahkamah Agung RI, pada pokoknya dalam amar
putusan menyatakan Permohonan tidak diterima NO (Niet Ontvankelijk
Verklaard) dikarenakan adanya cacat formil yaitu Legal Standing dari
Pemohon terdahulu Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais.
2. Bahwa Putusan Mahkamah Agung RI pada Permohonan No. 1 P/PAP/2019
tersebut bukanlah ditolak seperti yang selama ini beredar dalam
pemberitaan, namun Permohonan tersebut NO atau tidak diterima,
dikarenakan adanya cacat formil dan atau kekurangan syarat formil
secara yuridis yaitu masalah Legal Standing Pemohon, dan setelah Legal
Standing Pemohon dilengkapi dan atau diubah dengan Surat Kuasa dari
Prinsipal secara langsung dalam hal ini Capres-cawapres 02
Prabowo-Sandi, maka Permohonan dapat diajukan kembali.
3. Bahwa Permohonan PAP yang kedua yang telah diterima dan teregister
pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI pada tanggal 03 Juli 2019, dalam
Permohonan No.2 P/PAP/2019, berdasarkan Surat Kuasa langsung dari
Prinsipal yang ditanda tangani oleh Capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi
dengan memberikan Kuasa khusus pada Kuasa Hukumnya Nicholay Aprilindo,
SH.,MH.,MM. dan Hidayat Bostam, SH. dalam kapasitasnya sebagai Warga
Negara Indonesia yang berprofesi sebagai Advokat & Konsultan Hukum,
seperti tertuang didalam Surat Kuasa No.01/P-S/V/2019 tertanggal 27
Juni 2019 yang ditanda tangani secara langsung Prabowo-Sandi diatas
materai Rp.6000,- dengan disaksikan oleh Hashim S. Djojohadikusumo
selaku Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra.
Hal tersebut diatas untuk meluruskan pemberitaan yang keliru yang
menyatakan bahwa Permohonan PAP yang kedua pada Mahkamah Agung RI
tanpa
sepengetahuan Prabowo-Sandi.
4. Bahwa Permohonan PAP yang dimaksud adalah bukan Kasasi, namun
merupakan Permohonan kepada Mahkamah Agung RI untuk memeriksa
Pelanggaran Administratif Pemilu secara TSM Pemilihan Umum
Presiden dan
Wakil Presiden atas Putusan Pendahuluan Bawaslu Nomor :
No.01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019, tanggal 15 Mei 2019.
Selanjutnya perlu kami sampaikan bahwa dasar hukum pengajuan PAP
tersebut adalah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
yang
ada sebagaimana telah kami uraikan didalam Permohonan PAP kami pada
Mahkamah Agung RI.
Sehingga tidak bisa dikatakan Permohonan tersebut kadaluarsa dan atau
lewat waktu.
Disamping itu Permohonan kedua dari PAP tersebut dengan No.2
P/PAP/2019, tidak dapat dikatakan "Nebis in Idem" karena dalam
permohonan A quo Mahkamah Agung RI belum memeriksa Pokok
Permohonan/Materi Permohonan, Mahkamah Agung RI baru memeriksa syarat
formil khususnya mengenai Legal Standing Pemohon dan kemudian
memberikan Putusan NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) dikarenakan Legal
Standing Pemohon yang cacat formil.
5. Bahwa Bawaslu bukanlah "Pengadilan tingkat pertama", karena Bawaslu
bukan Badan atau Lembaga Peradilan atau Lembaga Peradilan khusus,
namun
Bawaslu adalah Badan Pelaksana Pemilu yang berfungsi sebagai Pengawas
dan diberi kewenangan oleh Undang-undang Pemilu untuk menerima Laporan
Pelanggaran Pemilu, memeriksa dan memutuskan Laporan, serta memberikan
rekomendasi kepada KPU atas putusan Laporan Bawaslu.
Dengan demikian Bawaslu tidak dapat dipersamakan dengan Lembaga
Peradilan seperti Pengadilan Negeri, karena Bawaslu tidak berada
didalam lingkup UU Mahkamah Agung dan atau UU Kekuasaan Kehakiman.
6. Bahwa oleh karena Bawaslu dalam Putusan Pendahuluan No.
No.01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019, tanggal 15 Mei 2019, tidak
menerima Laporan Pelapor Djoko Santoso-Ahmad Hanafi Rais dengan alasan
legalitas alat bukti. Dan atas Putusan Pendahuluan Bawaslu tersebut
tidak ada Keputusan KPU untuk menindak lanjuti Putusan Pendahuluan
Bawaslu, maka Laporan Pelapor Djoko Santoso-Ahmad Hanafi Rais terhenti
sampai pada Putusan Pendahuluan Bawaslu
No.01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019, tanggal 15 Mei 2019.
7. Bahwa dengan tidak adanya Kepastian Hukum terhadap Laporan Pelapor
sebagaimana tersebut diatas, maka Pelapor (dalam hal laporan ke
Bawaslu) Djoko Santoso -Ahmad Hanafi Rais mengajukan Permohonan PAP
No.1 P/PAP/2019 ke Mahkamah Agung RI pada tanggal 31 Mei 2019. Dan
kemudian daripada itu pada tanggal 26 Juni 2019, Mahkamah Agung RI
mengeluarkan Putusan Nomor 1 P/PAP/2019, Yang pada pokoknya dalam amar
putusan Mahkamah Agung Tidak Menerima Permohonan Pemohon Djoko
Santoso-Ahmad Hanafi Rais, dengan pertimbangan cacat formil yaitu
bahwa
Legal Standing dari Djoko Santoso - Ahmad Hanafi Rais bukanlah sebagai
Pemohon Prinsipal.
8. Bahwa berdasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1 P/PAP/2019
yang tidak menerima Permohonan Djoko Santoso-Ahmad Hanafi Rais
dikarenakan masalah formil yuridisnya yaitu tentang Legal Standing
dari
Djoko Santoso-Ahmad Hanafi Rais bukan sebagai Pemohon Prinsipal, maka
pasca putusan Mahkamah Agung RI tersebut, untuk mendapatkan Kepastian
Hukum dan Keadilan, maka Pemohon Prinsipal dalam hal ini
Capres-Cawapres 02 mengajukan Permohonan PAP pada Mahkamah Agung RI,
dan Permohonan PAP diterima serta diregister oleh Panitera Mahkamah
Agung RI dengan Nomor Register Permohonan : 2 P/PAP/2019.
9. Bahwa Permohonan PAP pada Mahkamah Agung RI. Bukanlah merupakan
KASASI dikarenakan rasa tidak puas terhadap putusan PHPU MK tertanggal
27 juni 2019, akan tetapi Permohonan PAP dari Prabowo-Sandi tersebut
adalah menindak lanjuti upaya hukum terhadap Laporan TSM terdahulu
yang
diajukan oleh Djoko Santoso-Ahmad Hanafi Rais, terhadap Putusan
Pendahuluan Bawaslu RI No.No.01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019, tanggal
15 Mei 2019, dan Permohonan PAP kepada Mahkamah Agung RI yang diajukan
oleh Djoko Santoso-Ahmad Hanafi Rais dengan Putusan Mahkamah Agung RI
Nomor 1 P/PAP/2019 tertanggal 26 Juni 2019.
10. Bahwa untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan adalah hak
setiap warga negara untuk melakukan upaya hukum sesuai dengan yang
telah ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku di Negara
Kesatuan Republik Indonesia, Walau langit runtuh, hukum dan keadilan
harus ditegakkan.
“TIADA KEBENARAN YANG MENDUA".
Demikian hal-hal yang perlu kami sampaikan untuk meluruskan
pemberitaan
yang simpang siur serta opini-opini yang menyesatkan tentang
Permohonan
PAP Capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi pada Mahkamah Agung RI.
Kuasa Hukum Pemohon
Nicholay Aprilindo
Hidayat Bostam
Beginn der weitergeleiteten Nachricht:
Datum: Fri, 12 Jul 2019 10:07:07 +0200
Von: "'Lusi D.' [email protected] <mailto:[email protected]>
[nasional-list]"
<[email protected]
<mailto:[email protected]>> An: "ChanCT
[email protected] <mailto:[email protected]>
[nasional-list]", <[email protected]
<mailto:[email protected]>> Cc:
[email protected] <mailto:[email protected]>, kh
djie<[email protected] <mailto:[email protected]>>, "j.gedearka"
<[email protected] <mailto:[email protected]>> Betreff:
Fw: [nasional-list] Re: [GELORA45]
Gerindra: Kasasi Prabowo ke MA Otomatis Gugur karena Kadaluwarsa
Maaf koreksi pd akhir alinea ke 2. Kata MK seharusnya MA
Beginn der weitergeleiteten Nachricht:
Datum: Fri, 12 Jul 2019 09:32:57 +0200
Von: "'Lusi D.' [email protected] <mailto:[email protected]>
[GELORA45]" <[email protected]
<mailto:[email protected]>>
An: "ChanCT [email protected] <mailto:[email protected]>
[nasional-list]"
<[email protected]
<mailto:[email protected]>> Cc:
[email protected] <mailto:[email protected]>, kh djie
<[email protected] <mailto:[email protected]>>, "j.gedearka"
<[email protected] <mailto:[email protected]>> Betreff: Re:
[nasional-list] Re: [GELORA45] Gerindra: Kasasi Prabowo ke MA Otomatis
Gugur karena Kadaluwarsa
Kalau tidak salah dlm keputusan MK ada msl TSM yang dinyatakan itu sbg
ranah hukum "bukan" kompetensi MK, tapi urusannya Baswalu yg ke
tingkat atasnya bisa menjadi kompetensi MA. Itulah sebabnya mengapa
salah satu team-nya Prabowo-Sandi setelah msl mereka buntu di Baswalu
sebelum ke MK sudah mengajukannya ke MA lebih dulu yang waktu itu
tidak
menjadi sorotan publik. Hanya salah prosedur siapa yang punya
kompetensi
pengajuannya, seharusnya person Prabowo-Sandi. Karena itu masih punya
kesempatan mengajukan permohonan kembali tanpa sangkut paut dengan msl
substansial-nya ke MA (sdh dikoreksi). Tapi yang namanya suasana
pertentangan sengit, maka tanggapan persoalannya bukan berdasar
argumen
melainkan sentimen.
Nah kalau Yusril punya ungkapan lalu yah normal-normal saja wong dia
sedang berfungsi sbg advokad.
Karena itu kita tunggu saja bgm kelanjutan proses hukumnya dan nggak
perlu kasihan pd Prabowo wong dia sedang memperjuangkan ide-idenya
yang ternyata bisa memobilisasi pemilih sampai jumlah sekitar 45-an
juta. Lain halnya kalau si tukang sumpah pocong itu. Partainya tidak
lolos masuk parlemen. Orang Jerman melukiskan status politik si tukang
sumpah pocong sbg: alles oder nichts.
Am Fri, 12 Jul 2019 08:30:02 +0800
schrieb "ChanCT [email protected] <mailto:[email protected]>
[nasional-list]"
<[email protected]
<mailto:[email protected]>>:
> Lalu, ... menurut bung Lusi dari gugatan Prabowo yang KALAH karena
> kecurangan TSM yg terjadi itu, setelah satu-persatu diTOLAK MK,
> dinyatakan tidak ada bukti kuat yg menunjang, ... yang mana kiranya
> masih bisa dipertimbangkan bisa diterima oleh MA kali ini???
>
> Sedang Yusril menyatakan, ada kesalahan prosedur disini, seharusnya
> Prabowo-Sandi lebih dahulu mengadukan ke Bawaslu, setelah ditolek
> Bawaslu baru naik ke MA, ... Jadi, kalau saja gugatan pertama ke MA
> ditolak karena kesalahan legal standing, dia yakin gugatan ke-2 yg
> diajukan ke MA juga akan ditolak.
>
> Kasihan juga melihat Prabowo yg belum juga mengaku KALAH! Berusaha
> keras menemukan celah-celah bisa membalik jadi pememangn seperti yg
> dimimpikan, ... tapi nampaknya kuasa HUKUM yg digunakan tidak
BERES,
> sedang gorong guit saja! TIDAK APA! Beruntung kantong Prabowo cukup
> tebal, ... Sekalipun selama sidang MK tidak berhasil keluarkan
> surat-bukti kecurangan TSM yg dituduhkan, sedang saksi-saksi yg
> diajukan juga satu-persatu bermasalah dan tidak berhasil buktikan
> gugatannya, ... lalu berlanjut gugat ke MA! Ternyata juga terjadi
> semrawut, harus diajukan ulang!
>
> Bagaimana hasil gugatan di MA? Kita tunggu dan saksikan saja, ...
> keputusannya!
>
>
> 'Lusi D.' [email protected] <mailto:[email protected]> [GELORA45]
於 11/7/2019 17:34 寫道:
> >
> > Untuk mengasah daya kritis atas perkara kontroversi kalah
menangnya
> > satu pihak di MA yg dianggap belum selesai, berikut saya turunkan
> > pendapat pihak yang tidak diamini pihak lainnya.
> > Selamat membaca.
> >
> > Pilpres 2019
> > Kuasa Hukum Prabowo-Sandi: Permohonan Kasasi ke MA Bukan karena
> > tidak Puas atas Putusan MK
> >
> > Penulis: Taufik Ismail
> > Editor: Sanusi
> >
> > TRIBUNNEWS.COM <http://TRIBUNNEWS.COM>, JAKARTA - Kuasa Hukum
Prabowo-Sandi dalam Permohonan
> > Pelanggaran Administratif Pemilu (PAP) yang terstruktur
Sistematis,
> > dan masif (TSM) di Mahkamah Agung, Nicholay Aprilindo membantah
> > diajukannya permohonan PAP ke 2 ke MA akibat rasa tidak puas
> > terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan
> > Prabowo-Sandi.
> >
> > Permohonan PAP ke 2 tersebut hanya untuk menindaklanjuti
permohonan
> > pertama yang tidak diterima MA.
> >
> > "Bukan dikarenakan rasa tidak puas terhadap putusan PHPU MK
> > tertanggal 27 juni 2019, akan tetapi Permohonan PAP dari
> > Prabowo-Sandi tersebut adalah menindak lanjuti upaya hukum
terhadap
> > Laporan TSM terdahulu yang diajukan oleh Djoko Santoso-Ahmad
Hanafi
> > Rais, terhadap Putusan Pendahuluan Bawaslu RI
> > No.No.01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019, tanggal 15 Mei 2019, dan
> > Permohonan PAP kepada Mahkamah Agung RI yang diajukan oleh Djoko
> > Santoso-Ahmad Hanafi Rais dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1
> > P/PAP/2019 tertanggal 26 Juni 2019," katanya melalui keterangan
> > tertulis kepada Tribunnews, Kamis, (11/7/2019).
> >
> > Ia juga membantah bila permohonan PAP ke 2 disebut kedaluwarsa.
> > Karena dasar hukum pengajuan PAP tersebut adalah berdasarkan
> > ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
> >
> > "Disamping itu permohonan kedua itu tidak dapat dikatakan
"Nebis in
> > Idem" karena dalam permohonan, Mahkamah Agung RI belum memeriksa
> > Pokok Permohonan/Materi Permohonan, Mahkamah Agung RI baru
> > memeriksa syarat formil khususnya mengenai Legal Standing Pemohon
> > dan kemudian memberikan Putusan NO (Niet Ontvankelijk Verklaard)
> > dikarenakan Legal Standing Pemohon yang cacat formil," katanya.
> >
> > Nicholay pun menjelaskan asal muasal permohonan PAP ke 2 itu
ke MA.
> >
> > Menurutnya permohonan itu karena Bawaslu tidak menerima laporan
> > kecurangan Pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif dengan
> > pelapor Djoko Santoso-Ahmad Hanafi Rais dengan alasan legalitas
> > pada 15 Mei lalu.
> >
> > Akibatnya, tidak ada Keputusan KPU untuk menindak lanjuti Putusan
> > Pendahuluan Bawaslu tersebut, sehingga laporan adanya kecurangan
> > Pemilu yang TSM terhenti sampai pada Putusan Pendahuluan Bawaslu.
> >
> > Oleh karena itu kemudian karena tidak adanya Kepastian Hukum
> > terhadap laporan kecurangan Pemilu itu, maka kuasa hukum Djoko
> > Santoso-Ahmad Hanafi Rais mengajukan Permohonan PAP pertama ke
> > Mahkamah Agung RI pada tanggal 31 Mei 2019.
> >
> > MA kemudian tidak menerima permohonan itu dengan pertimbangan
cacat
> > formil yaitu bahwa Legal Standing dari Djoko Santoso - Ahmad
Hanafi
> > Rais bukanlah sebagai Pemohon Prinsipal.
> >
> > Karena putusan MA yang tidak menerima permohonan PAP itu
dikarnakan
> > masalah legal standing, maka untuk mendapatkan kepastian hukum,
> > Pemohon principal yakni Prabowo-Sandi mengajukan permohonan PAP ke
> > dua.
> >
> > "Permohonan PAP diterima serta diregister oleh Panitera Mahkamah
> > Agung RI dengan Nomor Register Permohonan : 2 P/PAP/2019,"
> > pungkasnya.
> >
> > Am Thu, 11 Jul 2019 12:32:26 +0800
> > schrieb "ChanCT [email protected]
<mailto:[email protected]> [GELORA45]"
> > <[email protected] <mailto:[email protected]>>:
> >
> > > Nampaknya Prabowo yg BELUM mau ngaku KALAH, setelah
keputusan MK,
> > > awal Juli mengajukan kasasi ke MA, ... oleh MA dianggap otomatis
> > > GUGUR karena kedaluarsa, pengaduan kecurangan TSM tidak bisa
> > > diproses!
> > >
> > > Semalam dengar video, ada yang jelaskan, MA itu tempat pengaduan
> > > setelah masalah yg diajukan di Bawaslu ditolak, ... ternyata
> > > kasasi yg diajukan BPN itu tidak PERNAH diajukan ke BAWASLU, ...
> > > jadi TIDAK BISA ditindak lanjuti di MA, kecuali mutlak HARUS
> > > TUNDAK pada keputusan MK, ....
> > >
> > >