Pertemuan Jokowi-Prabowo menjadi perhatian dan sorotan hangat dari berbagai sudut pandang dan pemikiran, ... sampai-sampai titik pertemuan di stasiun MRT Lebak-Bulus pun jadi persoalan. Entah sesungguhnya siapa yang mengusulkan titik temu itu, untuk mendekati pengertian akal2an BULUS??? Hehehee, ...

Tapi, judul tulisan "Jokowi Dapat Semuanya, Prabowo Berikan Seluruhnya, ...." juga sangat bombastis! Apa yang didapat Jokowi dan diberikan Prabowo sesungguhnya???

Bukankah jabatan Presiden 2019-2024 itu sejak awal mula dengan dikeluarkannya hasil Quick Count dari beberapa lembaga Survey, tgl. 17 April sore itu juga sudah hampir pasti bisa didapatkan oleh Jokowi! Dan, .... HARUS dikatakan itu sepenuhnya hasil suara-rakyat yang diberikan pada Jokowi, bukan sesuatu yg diberikan Prabowo!

Sebaliknya Prabowo yang mengganjel, dengan meenggugat ke MK lalu berlanjut ke MA! Bukankah ke-GAGAL-an gugatan Prabowo itu juga TIDAK BISA dibilang yang "diberikan" oleh Prabowo!!! Yang diberikan Prabowo dalam PILPRES-2019 ini hanyalah ketegangan, kericuhan, kekacauan yg terjadi dalam masyarakat, dari berbagai jenis HOAX yg ditebarkan sampai puncaknya harus jatuh 9 korban-jiwa di kerusuhan 12 Mei yl!


kh djie [email protected] [GELORA45] 於 17/7/2019 20:46 寫道:
Prabowo memang hebat. Pasti sudah tahu dari orang dalam kalau sudah ada keputusan MA, yang harus diselesaikan tertulis oleh panitera MA (griffier bahasa Belandanya) ? Keputusan MA lewat jubir MA tanggal 16.07. Diperkirakan keputusan MA sudah sampai di
panitera seminggu atau 10 hari sebelumnya.
Jadi prabowo perlu bertemu dengan Jokowi sebelum keputusan MA diumumkan secara resmi. Karena itu terjadi pertemuan 16.07 ? Kalau tidak, kan akan ditafsirkan umum, baru mau ketemu
Jokowi karena dikalahkan lagi di MA ?

Pada tanggal Rab, 17 Jul 2019 pukul 13.34 'Lusi D.' [email protected] <mailto:[email protected]> [GELORA45] <[email protected] <mailto:[email protected]>> menulis:

    Berikut sekedar ilustrasi tentang pertemuan di Lebak Bulus antara
    Prabowo dan Jokowi dari sudut pandang wartawan Asyari Usman yang
    diberi
    nama "Jokowi Dapat Semuanya, Prabowo Berikan Seluruhnya".
    Salam, Lusi.

    Medan, Swamedium.com — Dari pertemuan Lebak Bulus (13 Juli 2019), ada
    pertanyaan penting: Jokowi dapat apa, dan Prabowo dapat apa? Siapa
    yang
    untung, siapa yang rugi?

    Kalau mau dijawab singkat, itulah judul tulisan kali ini. Yaitu,
    Jokowi
    dapat semuanya, sedangkan Prabowo memberikan seluruhnya. Jokowi dapat
    ‘full package’ dan Prabowo menyerahkan segalanya.

    Yang diperoleh Jokowi dan yang diberi Prabowo barangkali tidak
    ternilai
    secara material. Maksudnya, saya tidak tahu berapa yang pantas dibayar
    untuk legitimasi jabatan presiden. Mau Anda sebut 25 triliun? Atau 50
    triliun? Wallahu a’lam.

    Tapi jangan salah paham. Saya hanya mencoba menggambarkan betapa
    mahalnya legitimasi jabatan presiden 2019 yang diperlukan oleh Jokowi
    dari Prabowo. Jangan sampai ditafsirkan ada deal 25 T atau 50 T. Nanti
    bisa menjadi fitnah. Sekali lagi, saya hanya mencoba untuk memberikan
    ‘price tag’ andaikata jabatan presiden itu layak diuangkan.

    Sekarang, legitimasi itu telah dikatongi Jokowi dengan senyuman lepas
    dan penuh makna. Senyuman yang menujukkan kepuasan yang utuh. Tidak
    sompel. Ini bisa terjadi karena Prabowo juga menyerahkan
    legitimasi itu
    dengan ‘sepenuh hati’. Betul-betul tulus. Itu terlihat dari suasana
    gembira-ria. Ada puja-puji yang menyenangkan semua hadirin.
    Termasuklah
    para broker yang mencarikan legitimasi itu.

    Prabowo tampak ikhlas sekali menyerahkan legitimasi yang diperlukan
    Jokowi tsb. Begitulah saya membaca ekspresi wajah Jenderal sendiri.
    Tulus-ikhlas bagaikan Anda menjual sesuatu dengan harga yang Anda
    harapkan dari pembeli. Nah, sekali lagi, jangan sampai salah tafsir.
    Kata ‘harga’ di sini bukan transaksional sifatnya. Ini hanya untuk
    membantu kita dalam melihat krusialnya legitimasi itu.

    Itu isu yang pertama. Isu lainnya adalah pendapat banyak orang bahwa
    Prabowo pintar memilih tempat (stasiun MRT). Pendapat itu menyebutkan
    Prabowo, secara halus, merendahkan Jokowi. Direndahkan karena bertemu
    di stasiun. Bukan di tempat yang mulia seperti Istana, hotel, rumah
    Prabowo, dst.

    Mohon maaf, logika ini perlu ditinjau ulang. Mengapa? Karena nilai
    legitimasi dari Prabowo itu tidak tergantung pada tempat
    penyerahannya.
    Kita ambil satu contoh yang mirip dengan legitimasi jabatan presiden
    itu. Katakan Anda baru saja lulus study S3 di Harvard University,
    Oxford atau Cambridge. Kemudian rektornya, entah dengan alasan apa,
    menyerahkan ijazah S3 Anda di toilet kampus. Apakah tempat penyerahan
    itu akan membatalkan gelar Anda? Tentu saja tidak.

    Begitu pula dengan legitimasi dari Prabowo. Tidak berkurang nilainya
    sedikit pun bagi Jokowi ketika itu diberikan Prabowo di stasiun
    kereta.
    Bahkan sekiranya Prabowo mengajak Jokowi ke toilet untuk menyalami dia
    dan mengucapkan selamat, juga tidak cacat sedikit pun asalkan
    disiarkan
    langsung oleh televisi dan ditonton jutaan orang.

    Tidak terhormatkah di toilet? Sangat keliru. Itu tadi, kalau ijazah S3
    Anda diserahkan oleh rektor di toilet, apakah gelar Anda tak berlaku?

    Menurut saya, Jokowi tidak memerlukan penyerahan legitimasi dari
    Prabowo di tempat yang terhormat. Yang dia perlukan adalah ucapan
    selamat yang disaksikan oleh publik, baik itu rekaman video apalagi
    siaran langsung. Singkirkanlah perasaan Anda bahwa pemberian
    legitimasi
    di stasiun MRT merupakan penghinaan terhadap Jokowi. It doesn’t work
    that way, guys.

    Persoalan lainnya adalah logika lucu yang perlu diluruskan tentang
    pertemuan Jokowi-Prabowo. Bahwa kesediaan Prabowo bertemu merupakan
    strategi mantan Danjen Kopassus itu untuk satu tujuan besar yang tidak
    bisa diapahami oleh publik. Banyak yang yakin bahwa Prabowo memenuhi
    undangan naik MRT plus makan siang di Senayan itu adalah taktik untuk
    memenangkan sesuatu.

    Bapak-Ibuk sekalian. Tidak ada yang salah untuk tetap menaruh harapan
    bahwa ‘strategi’ Prabowo itu akan berakhir dengan kemenangan. Inilah
    harapan yang sangat patut dikagumi. Karena, harapan itu mencerminkan
    suasana batin yang cukup kuat. Menunjukkan bahwa para pendukung
    Prabowo
    tidak mudah menyerah. Tidak gampang putus asa. Ini hebat luar biasa!

    Hanya saja, harapan itu tak punya referensi yang memadai untuk disebut
    realistis. Harapan itu bergantung sepenuhnya pada ‘devine
    intervention’ (kehendak Tuhan). Tak salah kalau disebut mukjizat.

    Orang yakin akan ada kejutan besar dalam waktu dekat ini. Dasarnya
    adalah pengajuan gugatan PAP (pelanggaran administrasi pemilu) ke
    Mahkamah Agung (MA). Sebagian orang percaya Prabowo akan menang dan
    otomatis menjadi presiden yang sah. Jokowi akan dilucuti.
    Prabowo-Sandi
    yang akan dilantik.

    Semudah itukah? Rasanya tak mungkin. Memang tidak ada yang mustahil
    bagi Allah SWT. Tetapi, sebatas perkiraan realistis manusia, sangat
    tidak mungkin. Banyak pertanyaan yang harus dijawab. Misalnya, apakah
    masuk akal dengan satu ketukan palu MA semuanya berbalik untuk
    Prabowo?
    Apakah para hakim MA berani tampil beda dari para hakim MK?

    Dengan peta kekuatan institusional yang ada saat ini, apakah Anda
    yakin
    ‘kemenangan’ Jokowi bisa dianulir? Apakah orang-orang kuat Jokowi rela
    presiden mereka disingkirkan lewat selembar keputusan MA? Wallahu
    a’lam. Bagi saya, skenario ini jauh panggang dari api!

    Terus, strategi apalagi?

    Kawan, semua sudah selesai. Jokowi sudah berhasil mendapatkan semua
    yang dia perlukan. Dan Prabowo sudah memberikan seluruh yang dia
    miliki. (*)

    *Penulis: Asyari Usman (wartawan senior)
    15.07.2019

    Beginn der weitergeleiteten Nachricht:

    Datum: Sun, 14 Jul 2019 12:19:05 +0200
    Von: "Lusi D." <[email protected] <mailto:[email protected]>>
    An: <[email protected] <mailto:[email protected]>>,
    [email protected] <mailto:[email protected]>
    Betreff: Fw: [nasional-list] Re: [GELORA45] Gerindra: Kasasi
    Prabowo ke
    MA Otomatis Gugur karena Kadaluwarsa

    Untuk menyempurnakan dan untuk menghindarkan kesalang-surupan
    pengertian pemberitaan ttg "Kubu Prabowo Ajukan Permohonan Kedua
    Ke MA",
    saya unggah keterangan resmi pihak pengacara hukum Prabowo-Sandi,
    yaitu
    Nicholay Aprilindo dan Hidayat Bostam.
    Sesuai dengan sikap baru Prabowo-Sandi thd Jokowi baru-baru ini, nah
    bagaimana kelanjutan perkara mereka ini menarik untuk diamati,
    terutama
    kalau tuntutan pihak Prabowo-Sandi dengan judul “Tiada Kebenaran yang
    Mendua” ini dimenangkan oleh MA. Lusi.

    Kubu Prabowo Ajukan Permohonan Kedua Ke MA, Begini Ceritanya
    Ahmad Friday, July 12, 2019 Politik

    Beritaislam - Pengajuan permohonan ke Mahkamah Agung (MA) oleh
    pengacara yang pernah mendampingi pasangan Prabowo Subianto dan
    Sandiaga Uno memang dilakukan secara diam-diam, atau lebih tepatnya:
    rahasia.

    Konon, hal itu dilakukan untuk menghindari manuver dari pihak-pihak
    yang bisa menyalahgunakan informasi tersebut. Tidak banyak kalangan
    internal yang mengetahui hal itu.

    Belakangan, setelah permohonan kedua yang disampaikan ini muncul ke
    permukaan, kelompok pengacara yang mengajukannya ke MA merasa perlu
    untuk memberikan keterangan secara terbuka.

    Berikut keterangan yang ditulis oleh Nicholay Aprilindo dan Hidayat
    Bostam, yang diberi judul “Tiada Kebenaran yang Mendua.”

    MENYIKAPI pemberitaan yang simpang siur mengenai Permohonan
    Pelanggaran
    Administratif Pemilu TSM yang sedang diajukan oleh Capres-cawapres 02
    Prabowo-sandi kepada Mahkamah Agung RI. Maka perlu kami sampaikan
    hal-hal sebagai berikut:

    1. Permohonan Pelanggaran Administratif Pemilu (PAP) Pada Pemilu
    Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 yang pertama Kepada Mahkamah
    Agung RI dalam Permohonan No. 1 P/PAP/2019, pada tanggal 31 Mei 2019,
    Yang telah diputus oleh Mahkamah Agung RI, pada pokoknya dalam amar
    putusan menyatakan Permohonan tidak diterima NO (Niet Ontvankelijk
    Verklaard) dikarenakan adanya cacat formil yaitu Legal Standing dari
    Pemohon terdahulu Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais.

    2. Bahwa Putusan Mahkamah Agung RI pada Permohonan No. 1 P/PAP/2019
    tersebut bukanlah ditolak seperti yang selama ini beredar dalam
    pemberitaan, namun Permohonan tersebut NO atau tidak diterima,
    dikarenakan adanya cacat formil dan atau kekurangan syarat formil
    secara yuridis yaitu masalah Legal Standing Pemohon, dan setelah Legal
    Standing Pemohon dilengkapi dan atau diubah dengan Surat Kuasa dari
    Prinsipal secara langsung dalam hal ini Capres-cawapres 02
    Prabowo-Sandi, maka Permohonan dapat diajukan kembali.

    3. Bahwa Permohonan PAP yang kedua yang telah diterima dan teregister
    pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI pada tanggal 03 Juli 2019, dalam
    Permohonan No.2 P/PAP/2019, berdasarkan Surat Kuasa langsung dari
    Prinsipal yang ditanda tangani oleh Capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi
    dengan memberikan Kuasa khusus pada Kuasa Hukumnya Nicholay Aprilindo,
    SH.,MH.,MM. dan Hidayat Bostam, SH. dalam kapasitasnya sebagai Warga
    Negara Indonesia yang berprofesi sebagai Advokat & Konsultan Hukum,
    seperti tertuang didalam Surat Kuasa No.01/P-S/V/2019 tertanggal 27
    Juni 2019 yang ditanda tangani secara langsung Prabowo-Sandi diatas
    materai Rp.6000,- dengan disaksikan oleh Hashim S. Djojohadikusumo
    selaku Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra.

    Hal tersebut diatas untuk meluruskan pemberitaan yang keliru yang
    menyatakan bahwa Permohonan PAP yang kedua pada Mahkamah Agung RI
    tanpa
    sepengetahuan Prabowo-Sandi.

    4. Bahwa Permohonan PAP yang dimaksud adalah bukan Kasasi, namun
    merupakan Permohonan kepada Mahkamah Agung RI untuk memeriksa
    Pelanggaran Administratif Pemilu secara TSM Pemilihan Umum
    Presiden dan
    Wakil Presiden atas Putusan Pendahuluan Bawaslu Nomor :
    No.01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019, tanggal 15 Mei 2019.

    Selanjutnya perlu kami sampaikan bahwa dasar hukum pengajuan PAP
    tersebut adalah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
    yang
    ada sebagaimana telah kami uraikan didalam Permohonan PAP kami pada
    Mahkamah Agung RI.

    Sehingga tidak bisa dikatakan Permohonan tersebut kadaluarsa dan atau
    lewat waktu.

    Disamping itu Permohonan kedua dari PAP tersebut dengan No.2
    P/PAP/2019, tidak dapat dikatakan "Nebis in Idem" karena dalam
    permohonan A quo Mahkamah Agung RI belum memeriksa Pokok
    Permohonan/Materi Permohonan, Mahkamah Agung RI baru memeriksa syarat
    formil khususnya mengenai Legal Standing Pemohon dan kemudian
    memberikan Putusan NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) dikarenakan Legal
    Standing Pemohon yang cacat formil.

    5. Bahwa Bawaslu bukanlah "Pengadilan tingkat pertama", karena Bawaslu
    bukan Badan atau Lembaga Peradilan atau Lembaga Peradilan khusus,
    namun
    Bawaslu adalah Badan Pelaksana Pemilu yang berfungsi sebagai Pengawas
    dan diberi kewenangan oleh Undang-undang Pemilu untuk menerima Laporan
    Pelanggaran Pemilu, memeriksa dan memutuskan Laporan, serta memberikan
    rekomendasi kepada KPU atas putusan Laporan Bawaslu.

    Dengan demikian Bawaslu tidak dapat dipersamakan dengan Lembaga
    Peradilan seperti Pengadilan Negeri, karena Bawaslu tidak berada
    didalam lingkup UU Mahkamah Agung dan atau UU Kekuasaan Kehakiman.

    6. Bahwa oleh karena Bawaslu dalam Putusan Pendahuluan No.
    No.01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019, tanggal 15 Mei 2019, tidak
    menerima Laporan Pelapor Djoko Santoso-Ahmad Hanafi Rais dengan alasan
    legalitas alat bukti. Dan atas Putusan Pendahuluan Bawaslu tersebut
    tidak ada Keputusan KPU untuk menindak lanjuti Putusan Pendahuluan
    Bawaslu, maka Laporan Pelapor Djoko Santoso-Ahmad Hanafi Rais terhenti
    sampai pada Putusan Pendahuluan Bawaslu
    No.01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019, tanggal 15 Mei 2019.

    7. Bahwa dengan tidak adanya Kepastian Hukum terhadap Laporan Pelapor
    sebagaimana tersebut diatas, maka Pelapor (dalam hal laporan ke
    Bawaslu) Djoko Santoso -Ahmad Hanafi Rais mengajukan Permohonan PAP
    No.1 P/PAP/2019 ke Mahkamah Agung RI pada tanggal 31 Mei 2019. Dan
    kemudian daripada itu pada tanggal 26 Juni 2019, Mahkamah Agung RI
    mengeluarkan Putusan Nomor 1 P/PAP/2019, Yang pada pokoknya dalam amar
    putusan Mahkamah Agung Tidak Menerima Permohonan Pemohon Djoko
    Santoso-Ahmad Hanafi Rais, dengan pertimbangan cacat formil yaitu
    bahwa
    Legal Standing dari Djoko Santoso - Ahmad Hanafi Rais bukanlah sebagai
    Pemohon Prinsipal.

    8. Bahwa berdasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1 P/PAP/2019
    yang tidak menerima Permohonan Djoko Santoso-Ahmad Hanafi Rais
    dikarenakan masalah formil yuridisnya yaitu tentang Legal Standing
    dari
    Djoko Santoso-Ahmad Hanafi Rais bukan sebagai Pemohon Prinsipal, maka
    pasca putusan Mahkamah Agung RI tersebut, untuk mendapatkan Kepastian
    Hukum dan Keadilan, maka Pemohon Prinsipal dalam hal ini
    Capres-Cawapres 02 mengajukan Permohonan PAP pada Mahkamah Agung RI,
    dan Permohonan PAP diterima serta diregister oleh Panitera Mahkamah
    Agung RI dengan Nomor Register Permohonan : 2 P/PAP/2019.

    9. Bahwa Permohonan PAP pada Mahkamah Agung RI. Bukanlah merupakan
    KASASI dikarenakan rasa tidak puas terhadap putusan PHPU MK tertanggal
    27 juni 2019, akan tetapi Permohonan PAP dari Prabowo-Sandi tersebut
    adalah menindak lanjuti upaya hukum terhadap Laporan TSM terdahulu
    yang
    diajukan oleh Djoko Santoso-Ahmad Hanafi Rais, terhadap Putusan
    Pendahuluan Bawaslu RI No.No.01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019, tanggal
    15 Mei 2019, dan Permohonan PAP kepada Mahkamah Agung RI yang diajukan
    oleh Djoko Santoso-Ahmad Hanafi Rais dengan Putusan Mahkamah Agung RI
    Nomor 1 P/PAP/2019 tertanggal 26 Juni 2019.

    10. Bahwa untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan adalah hak
    setiap warga negara untuk melakukan upaya hukum sesuai dengan yang
    telah ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku di Negara
    Kesatuan Republik Indonesia, Walau langit runtuh, hukum dan keadilan
    harus ditegakkan.

    “TIADA KEBENARAN YANG MENDUA".

    Demikian hal-hal yang perlu kami sampaikan untuk meluruskan
    pemberitaan
    yang simpang siur serta opini-opini yang menyesatkan tentang
    Permohonan
    PAP Capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi pada Mahkamah Agung RI.

    Kuasa Hukum Pemohon

    Nicholay Aprilindo
    Hidayat Bostam

    Beginn der weitergeleiteten Nachricht:

    Datum: Fri, 12 Jul 2019 10:07:07 +0200
    Von: "'Lusi D.' [email protected] <mailto:[email protected]>
    [nasional-list]"
    <[email protected]
    <mailto:[email protected]>> An: "ChanCT
    [email protected] <mailto:[email protected]>
    [nasional-list]", <[email protected]
    <mailto:[email protected]>> Cc:
    [email protected] <mailto:[email protected]>, kh
    djie<[email protected] <mailto:[email protected]>>, "j.gedearka"
    <[email protected] <mailto:[email protected]>> Betreff:
    Fw: [nasional-list] Re: [GELORA45]
    Gerindra: Kasasi Prabowo ke MA Otomatis Gugur karena Kadaluwarsa

    Maaf koreksi pd akhir alinea ke 2. Kata MK seharusnya MA

    Beginn der weitergeleiteten Nachricht:

    Datum: Fri, 12 Jul 2019 09:32:57 +0200
    Von: "'Lusi D.' [email protected] <mailto:[email protected]>
    [GELORA45]" <[email protected]
    <mailto:[email protected]>>
    An: "ChanCT [email protected] <mailto:[email protected]>
    [nasional-list]"
    <[email protected]
    <mailto:[email protected]>> Cc:
    [email protected] <mailto:[email protected]>, kh djie
    <[email protected] <mailto:[email protected]>>, "j.gedearka"
    <[email protected] <mailto:[email protected]>> Betreff: Re:
    [nasional-list] Re: [GELORA45] Gerindra: Kasasi Prabowo ke MA Otomatis
    Gugur karena Kadaluwarsa

    Kalau tidak salah dlm keputusan MK ada msl TSM yang dinyatakan itu sbg
    ranah hukum "bukan" kompetensi MK, tapi urusannya Baswalu yg ke
    tingkat atasnya bisa menjadi kompetensi MA. Itulah sebabnya mengapa
    salah satu team-nya Prabowo-Sandi setelah msl mereka buntu di Baswalu
    sebelum ke MK sudah mengajukannya ke MA lebih dulu yang waktu itu
    tidak
    menjadi sorotan publik. Hanya salah prosedur siapa yang punya
    kompetensi
    pengajuannya, seharusnya person Prabowo-Sandi. Karena itu masih punya
    kesempatan mengajukan permohonan kembali tanpa sangkut paut dengan msl
    substansial-nya ke MA (sdh dikoreksi). Tapi yang namanya suasana
    pertentangan sengit, maka tanggapan persoalannya bukan berdasar
    argumen
    melainkan sentimen.
    Nah kalau Yusril punya ungkapan lalu yah normal-normal saja wong dia
    sedang berfungsi sbg advokad.

    Karena itu kita tunggu saja bgm kelanjutan proses hukumnya dan nggak
    perlu kasihan pd Prabowo wong dia sedang memperjuangkan ide-idenya
    yang ternyata bisa memobilisasi pemilih sampai jumlah sekitar 45-an
    juta. Lain halnya kalau si tukang sumpah pocong itu. Partainya tidak
    lolos masuk parlemen. Orang Jerman melukiskan status politik si tukang
    sumpah pocong sbg: alles oder nichts.

    Am Fri, 12 Jul 2019 08:30:02 +0800
    schrieb "ChanCT [email protected] <mailto:[email protected]>
    [nasional-list]"
    <[email protected]
    <mailto:[email protected]>>:

    > Lalu, ... menurut bung Lusi dari gugatan Prabowo yang KALAH karena
    > kecurangan TSM yg terjadi itu, setelah satu-persatu diTOLAK MK,
    > dinyatakan tidak ada bukti kuat yg menunjang, ... yang mana kiranya
    > masih bisa dipertimbangkan bisa diterima oleh MA kali ini???
    >
    > Sedang Yusril menyatakan, ada kesalahan prosedur disini, seharusnya
    > Prabowo-Sandi lebih dahulu mengadukan ke Bawaslu, setelah ditolek
    > Bawaslu baru naik ke MA, ... Jadi, kalau saja gugatan pertama ke MA
    > ditolak karena kesalahan legal standing, dia yakin gugatan ke-2 yg
    > diajukan ke MA juga akan ditolak.
    >
    > Kasihan juga melihat Prabowo yg belum juga mengaku KALAH! Berusaha
    > keras menemukan celah-celah bisa membalik jadi pememangn seperti yg
    > dimimpikan, ... tapi nampaknya kuasa HUKUM yg digunakan tidak
    BERES,
    > sedang gorong guit saja! TIDAK APA! Beruntung kantong Prabowo cukup
    > tebal, ... Sekalipun selama sidang MK tidak berhasil keluarkan
    > surat-bukti kecurangan TSM yg dituduhkan, sedang saksi-saksi yg
    > diajukan juga satu-persatu bermasalah dan tidak berhasil buktikan
    > gugatannya, ... lalu berlanjut gugat ke MA! Ternyata juga terjadi
    > semrawut, harus diajukan ulang!
    >
    > Bagaimana hasil gugatan di MA? Kita tunggu dan saksikan saja, ...
    > keputusannya!
    >
    >
    > 'Lusi D.' [email protected] <mailto:[email protected]> [GELORA45]
    於 11/7/2019 17:34 寫道:
    > >
    > > Untuk mengasah daya kritis atas perkara kontroversi kalah
    menangnya
    > > satu pihak di MA yg dianggap belum selesai, berikut saya turunkan
    > > pendapat pihak yang tidak diamini pihak lainnya.
    > > Selamat membaca.
    > >
    > > Pilpres 2019
    > > Kuasa Hukum Prabowo-Sandi: Permohonan Kasasi ke MA Bukan karena
    > > tidak Puas atas Putusan MK
    > >
    > > Penulis: Taufik Ismail
    > > Editor: Sanusi
    > >
    > > TRIBUNNEWS.COM <http://TRIBUNNEWS.COM>, JAKARTA - Kuasa Hukum
    Prabowo-Sandi dalam Permohonan
    > > Pelanggaran Administratif Pemilu (PAP) yang terstruktur
    Sistematis,
    > > dan masif (TSM) di Mahkamah Agung, Nicholay Aprilindo membantah
    > > diajukannya permohonan PAP ke 2 ke MA akibat rasa tidak puas
    > > terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan
    > > Prabowo-Sandi.
    > >
    > > Permohonan PAP ke 2 tersebut hanya untuk menindaklanjuti
    permohonan
    > > pertama yang tidak diterima MA.
    > >
    > > "Bukan dikarenakan rasa tidak puas terhadap putusan PHPU MK
    > > tertanggal 27 juni 2019, akan tetapi Permohonan PAP dari
    > > Prabowo-Sandi tersebut adalah menindak lanjuti upaya hukum
    terhadap
    > > Laporan TSM terdahulu yang diajukan oleh Djoko Santoso-Ahmad
    Hanafi
    > > Rais, terhadap Putusan Pendahuluan Bawaslu RI
    > > No.No.01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019, tanggal 15 Mei 2019, dan
    > > Permohonan PAP kepada Mahkamah Agung RI yang diajukan oleh Djoko
    > > Santoso-Ahmad Hanafi Rais dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1
    > > P/PAP/2019 tertanggal 26 Juni 2019," katanya melalui keterangan
    > > tertulis kepada Tribunnews, Kamis, (11/7/2019).
    > >
    > > Ia juga membantah bila permohonan PAP ke 2 disebut kedaluwarsa.
    > > Karena dasar hukum pengajuan PAP tersebut adalah berdasarkan
    > > ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
    > >
    > > "Disamping itu permohonan kedua itu tidak dapat dikatakan
    "Nebis in
    > > Idem" karena dalam permohonan, Mahkamah Agung RI belum memeriksa
    > > Pokok Permohonan/Materi Permohonan, Mahkamah Agung RI baru
    > > memeriksa syarat formil khususnya mengenai Legal Standing Pemohon
    > > dan kemudian memberikan Putusan NO (Niet Ontvankelijk Verklaard)
    > > dikarenakan Legal Standing Pemohon yang cacat formil," katanya.
    > >
    > > Nicholay pun menjelaskan asal muasal permohonan PAP ke 2 itu
    ke MA.
    > >
    > > Menurutnya permohonan itu karena Bawaslu tidak menerima laporan
    > > kecurangan Pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif dengan
    > > pelapor Djoko Santoso-Ahmad Hanafi Rais dengan alasan legalitas
    > > pada 15 Mei lalu.
    > >
    > > Akibatnya, tidak ada Keputusan KPU untuk menindak lanjuti Putusan
    > > Pendahuluan Bawaslu tersebut, sehingga laporan adanya kecurangan
    > > Pemilu yang TSM terhenti sampai pada Putusan Pendahuluan Bawaslu.
    > >
    > > Oleh karena itu kemudian karena tidak adanya Kepastian Hukum
    > > terhadap laporan kecurangan Pemilu itu, maka kuasa hukum Djoko
    > > Santoso-Ahmad Hanafi Rais mengajukan Permohonan PAP pertama ke
    > > Mahkamah Agung RI pada tanggal 31 Mei 2019.
    > >
    > > MA kemudian tidak menerima permohonan itu dengan pertimbangan
    cacat
    > > formil yaitu bahwa Legal Standing dari Djoko Santoso - Ahmad
    Hanafi
    > > Rais bukanlah sebagai Pemohon Prinsipal.
    > >
    > > Karena putusan MA yang tidak menerima permohonan PAP itu
    dikarnakan
    > > masalah legal standing, maka untuk mendapatkan kepastian hukum,
    > > Pemohon principal yakni Prabowo-Sandi mengajukan permohonan PAP ke
    > > dua.
    > >
    > > "Permohonan PAP diterima serta diregister oleh Panitera Mahkamah
    > > Agung RI dengan Nomor Register Permohonan : 2 P/PAP/2019,"
    > > pungkasnya.
    > >
    > > Am Thu, 11 Jul 2019 12:32:26 +0800
    > > schrieb "ChanCT [email protected]
    <mailto:[email protected]> [GELORA45]"
    > > <[email protected] <mailto:[email protected]>>:
    > >
    > > > Nampaknya Prabowo yg BELUM mau ngaku KALAH, setelah
    keputusan MK,
    > > > awal Juli mengajukan kasasi ke MA, ... oleh MA dianggap otomatis
    > > > GUGUR karena kedaluarsa, pengaduan kecurangan TSM tidak bisa
    > > > diproses!
    > > >
    > > > Semalam dengar video, ada yang jelaskan, MA itu tempat pengaduan
    > > > setelah masalah yg diajukan di Bawaslu ditolak, ... ternyata
    > > > kasasi yg diajukan BPN itu tidak PERNAH diajukan ke BAWASLU, ...
    > > > jadi TIDAK BISA ditindak lanjuti di MA, kecuali mutlak HARUS
    > > > TUNDAK pada keputusan MK, ....
    > > >
    > > >




---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com

Kirim email ke