2019/07/18 07:34:28 WIB
Round-Up
Ratna Berubah Pikiran, Mantap Banding Lawan 'Benih Keonaran'
Tim detikcom - detikNews
Halaman 1 dari 2
Ratna Berubah Pikiran, Mantap Banding Lawan Benih
KeonaranDOK.detikcom/Ratna Sarumpaet/Foto: Rifkianto Nugroho
*Jakarta*- Sempat menerima vonis 2 tahun penjara kasus hoax
penganiayaan,Ratna Sarumpaet
<https://www.detik.com/tag/ratna-sarumpaet/?tag_from=tag_detail&_ga=2.255516168.1475788651.1563160703-1882200234.1500361560>,
kini memilih 'melawan' lewat upaya banding.Ratna Sarumpaet
<https://www.detik.com/tag/ratna-sarumpaet/?tag_from=tag_detail&_ga=2.255516168.1475788651.1563160703-1882200234.1500361560>tetap
keberatan dengan pertimbangan hakim soal 'benih-benih keonaran' dalam
kasus hoax penganiayaan.
"Setelah kemarin IbuRatna Sarumpaet
<https://www.detik.com/tag/ratna-sarumpaet/?tag_from=tag_detail&_ga=2.255516168.1475788651.1563160703-1882200234.1500361560>menilai
kita tidak usah ajukan banding, namun setelah kembali, kita rembukan.
Bahwa benih-benih keonaran ini kami menilai tidak relevan ketika benih
keonaran kemudian dikaitkan dengan Pasal 14 ayat 1 UU No 1 Tahun 1946
tentang Peraturan Hukum Pidana. Karena dalam pasal 14 tersebut tidak
menyebutkan benih-benih," kata pengacaraRatna Sarumpaet
<https://www.detik.com/tag/ratna-sarumpaet/?tag_from=tag_detail&_ga=2.255516168.1475788651.1563160703-1882200234.1500361560>,
Insank Nasruddin kepada wartawan, Rabu (17/7/2019).
Insank hari ini menyerahkan surat pernyataan banding ke Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan. Di PN Jaksel, majelis hakim memvonisRatna
Sarumpaet<https://www.detik.com/tag/ratna-sarumpaet/?tag_from=tag_detail&_ga=2.255516168.1475788651.1563160703-1882200234.1500361560>2
tahun penjara karena dinilai terbukti menciptakan keonaran.
*Baca juga:*Jaksa juga Banding Vonis 2 Tahun Penjara Ratna Sarumpaet
<https://news.detik.com/read/2019/07/17/182717/4628512/10/jaksa-juga-banding-vonis-2-tahun-penjara-ratna-sarumpaet>
PengacaraRatna
Sarumpaet<https://www.detik.com/tag/ratna-sarumpaet/?tag_from=tag_detail&_ga=2.255516168.1475788651.1563160703-1882200234.1500361560>berharap
nantinya Pengadilan Tinggi DKI memeriksa secara objektif putusan
pengadilan tingkat pertama PN Jaksel ini. Dia mengaku tak khawatir
putusan PT DKI Jakarta akan menjadi bumerang memperberat hukuman Ratna.
"Justru kami menilai dua tahun ini, kenapa kami mengajukan banding bukan
semata dari kepentingan hukum Bu Ratna, tapi keputusan ini nantinya akan
jadi yurisprudensi. Kalau yang dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 itu adalah
keonaran, terus kita tarik lagi, kita kaitkan lagi dengan benih
keonaran, maka dikhawatirkan ini sangat berbahaya sekali," kata Insank.
Ratna
Sarumpaet<https://www.detik.com/tag/ratna-sarumpaet/?tag_from=tag_detail&_ga=2.255516168.1475788651.1563160703-1882200234.1500361560>sebelumnya
menanggapi pertimbangan majelis hakim dalam putusan yang dibacakan pada
persidangan, Kamis (11/7). Menurutnya, unsur keonaran seharusnya tidak
terbukti sebagaimana dalam dakwaan jaksa. Tapi Ratna mempertanyakan
pertimbangan hakim yang menyebut ada benih-benih keonaran.
"Benih-benih itu kan bahasa yang dikamuflase sedemikian rupa. Kan hukum
itu ada kepastiannya, nggak bisa benih-benih kok tiba-tiba memunculkan
itu. Nanti harus dibongkar lagi kamus bahasa Indonesia maksudnya," kata
Ratna.
*Baca juga:*Berubah Pikiran! Ratna Sarumpaet Kini Ajukan Banding Kasus
Hoax
<https://news.detik.com/read/2019/07/17/162223/4628271/10/berubah-pikiran-ratna-sarumpaet-kini-ajukan-banding-kasus-hoax>
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakanRatna
Sarumpaet<https://www.detik.com/tag/ratna-sarumpaet/?tag_from=tag_detail&_ga=2.255516168.1475788651.1563160703-1882200234.1500361560>terbukti
melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Majelis hakim menimbang delik materiil pada Pasal 14 ayat 1 UU 1946,
yakni menerbitkan keonaran. Majelis menimbang bahwa menerbitkan berarti
menimbulkan perselisihan, membangkitkan amarah, kerugian, dan sebagainya.
Bibit atau benih keonaran dalam pertimbangan hakim didasari fakta-fakta
persidangan, seperti kabar yang menjadi viral di dunia maya.
"Menjadi pro-kontra di medsos dan menjadi berita utama di media
mainstream," kata hakim dalam persidangan Kamis (11/7).
Selain itu, muncul demonstrasi di Polda Metro Jaya, termasuk pertemuan
di sebuah restoran oleh sekelompok orang untuk menyikapi kabar
penganiayaan Ratna Sarumpaet
<https://www.detik.com/tag/ratna-sarumpaet/?tag_from=tag_detail&_ga=2.255516168.1475788651.1563160703-1882200234.1500361560>.
"Menimbang bahwa majelis untuk dapat diterapkan pasal ini, keonaran
tidak harus benar-benar terjadi seperti yang dibayangkan penasihat
hukum. Akan tetapi sudah cukup apabila benih-benih keonaran telah tampak
terjadi dan muncul di masyarakat," papar hakim dalam analisa yuridis
putusan.
Tim jaksa penuntut umum juga mengajukan banding atas vonis 2 tahun
penjaraRatna Sarumpaet
<https://www.detik.com/tag/ratna-sarumpaet/?tag_from=tag_detail&_ga=2.255516168.1475788651.1563160703-1882200234.1500361560>.
Alasannya, putusan hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa
yakni 6 tahun penjara.
"Iya JPU juga banding," kata jaksa penuntut umum (JPU) Daroe Tri Sadono
saat dihubungi, Rabu (17/7).
*Baca juga:*Ratna Sarumpaet Tak Ajukan Banding atas Vonis 2 Tahun, Ini
Alasannya
<https://news.detik.com/read/2019/07/16/130636/4626229/10/ratna-sarumpaet-tak-ajukan-banding-atas-vonis-2-tahun-ini-alasannya>
Jaksa menganggap putusan majelis hakim yang lebih rendah dari tuntutan
jaksa belum dapat memberikan efek jera. Daroe menyebut putusan hakim
belum memenuhi rasa keadilan.
"Karena putusan hakim kurang dari setengah tuntutan JPU, sehingga masih
dianggap belum (ada) rasa keadilan dan belum memberikan efek preventif,"
kata Daroe.
*(fdn/fdn)*
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com