Meneri Sok Sial sekali, kok tertangkap KPK........ Pada tanggal Kam, 18 Jul 2019 pukul 07.42 Sunny ambon [email protected] [GELORA45] <[email protected]> menulis:
> > > Masyaalloh, hanya 5 tahun penjara? Menteri Sosial korupsi, menteri agama > korupsi. Kita tidak perlu heran karena korupsi, nepotisme, kolusi telah > mendarah daging di klik rezim neo-Mojopahit. > > > > > > https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190718111233-12-413195/hukuman-idrus-marham-diperberat-jadi-5-tahun-penjara?utm_source=notifikasi&utm_campaign=browser&utm_medium=desktop > > > > Hukuman Idrus Marham Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara > > CNN Indonesia | Kamis, 18/07/2019 11:34 WIB > > Bagikan : > > [image: Hukuman Idrus Marham Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara]Hukuman > penjara eks Sekjen Partai Golkar Idrus Marham diperberat Pengadilan Tinggi > DKI Jakarta. (CNN Indonesia/Andry Novelino) > > > Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis > terhadap mantan Menteri Sosial *Idrus Marham > <https://www.cnnindonesia.com/tag/idrus-marham>* dengan pidana 5 tahun > penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. > > Majelis hakim menilai mantan Sekretaris Jenderal *Partai Golkar > <https://www.cnnindonesia.com/tag/partai-golkar>* itu terbukti secara sah > dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana *korupsi > <https://www.cnnindonesia.com/tag/korupsi>* yang dilakukan secara > bersama-sama dan berlanjut. > > Hukuman ini lebih berat daripada pengadilan tingkat pertama atau > Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis Idrus dengan pidana 3 tahun > penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider dua bulan kurungan. > > > "Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan > Negeri Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN.JKT.PST.tanggal 23 April > 2019 yang dimintakan banding tersebut. Mengadili sendiri, satu menjatuhkan > pidana kepada terdakwa Idrus Marham dengan pidana penjara selama 5 tahun > dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak > dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," demikian > bunyi amar putusan banding seperti dikutip dari laman website Pengadilan > Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7). > Lihat juga: > > Pengacara Idrus Benarkan 'Uang Kopi' ke Pengawal Tahanan KPK > <https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190716171120-12-412653/pengacara-idrus-benarkan-uang-kopi-ke-pengawal-tahanan-kpk/> > > > Ada pun majelis hakim banding yang menjadi ketua dalam perkara ini adalah > I Nyoman Sutama. Sementara Mohammad Zubaidi Rahmat dan Achmad Yusak menjadi > anggotanya. Putusan banding ini dibacakan pada Selasa (9/7) lalu. > > Lie Setiawan, Jaksa Penuntut Umum KPK membenarkan putusan banding > tersebut. Ia berujar kalau putusan tersebut sudah sesuai dengan tuntutan > penuntut umum sebelumnya, yakni 5 tahun pidana penjara. > > "Iya, itu putusan banding," kata Jaksa Lie saat dihubungi, Kamis (18/7). > Lihat juga: > > KPK Pecat Pengawal Tahanan yang Dampingi Idrus ke Rumah Sakit > <https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190716112214-12-412494/kpk-pecat-pengawal-tahanan-yang-dampingi-idrus-ke-rumah-sakit/> > > > Dalam perkara ini, Idrus bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII > DPR Eni Maulani Saragih terbukti menerima suap sebesar Rp2,25 miliar dari > Johanes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural > Resources Ltd. > > > > >
