Meneri Sok Sial sekali, kok tertangkap KPK........

Pada tanggal Kam, 18 Jul 2019 pukul 07.42 Sunny ambon [email protected]
[GELORA45] <[email protected]> menulis:

>
>
> Masyaalloh,  hanya 5 tahun penjara? Menteri Sosial korupsi, menteri agama
> korupsi. Kita tidak perlu heran karena korupsi, nepotisme, kolusi telah
> mendarah daging di klik rezim neo-Mojopahit.
>
>
>
>
>
> https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190718111233-12-413195/hukuman-idrus-marham-diperberat-jadi-5-tahun-penjara?utm_source=notifikasi&utm_campaign=browser&utm_medium=desktop
>
>
>
> Hukuman Idrus Marham Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara
>
> CNN Indonesia | Kamis, 18/07/2019 11:34 WIB
>
> Bagikan :
>
> [image: Hukuman Idrus Marham Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara]Hukuman
> penjara eks Sekjen Partai Golkar Idrus Marham diperberat Pengadilan Tinggi
> DKI Jakarta. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
>
>
> Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis
> terhadap mantan Menteri Sosial *Idrus Marham
> <https://www.cnnindonesia.com/tag/idrus-marham>* dengan pidana 5 tahun
> penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
>
> Majelis hakim menilai mantan Sekretaris Jenderal *Partai Golkar
> <https://www.cnnindonesia.com/tag/partai-golkar>* itu terbukti secara sah
> dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana *korupsi
> <https://www.cnnindonesia.com/tag/korupsi>* yang dilakukan secara
> bersama-sama dan berlanjut.
>
> Hukuman ini lebih berat daripada pengadilan tingkat pertama atau
> Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis Idrus dengan pidana 3 tahun
> penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider dua bulan kurungan.
>
>
> "Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan
> Negeri Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN.JKT.PST.tanggal 23 April
> 2019 yang dimintakan banding tersebut. Mengadili sendiri, satu menjatuhkan
> pidana kepada terdakwa Idrus Marham dengan pidana penjara selama 5 tahun
> dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak
> dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," demikian
> bunyi amar putusan banding seperti dikutip dari laman website Pengadilan
> Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7).
> Lihat juga:
>
>  Pengacara Idrus Benarkan 'Uang Kopi' ke Pengawal Tahanan KPK
> <https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190716171120-12-412653/pengacara-idrus-benarkan-uang-kopi-ke-pengawal-tahanan-kpk/>
>
>
> Ada pun majelis hakim banding yang menjadi ketua dalam perkara ini adalah
> I Nyoman Sutama. Sementara Mohammad Zubaidi Rahmat dan Achmad Yusak menjadi
> anggotanya. Putusan banding ini dibacakan pada Selasa (9/7) lalu.
>
> Lie Setiawan, Jaksa Penuntut Umum KPK membenarkan putusan banding
> tersebut. Ia berujar kalau putusan tersebut sudah sesuai dengan tuntutan
> penuntut umum sebelumnya, yakni 5 tahun pidana penjara.
>
> "Iya, itu putusan banding," kata Jaksa Lie saat dihubungi, Kamis (18/7).
> Lihat juga:
>
>  KPK Pecat Pengawal Tahanan yang Dampingi Idrus ke Rumah Sakit
> <https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190716112214-12-412494/kpk-pecat-pengawal-tahanan-yang-dampingi-idrus-ke-rumah-sakit/>
>
>
> Dalam perkara ini, Idrus bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII
> DPR Eni Maulani Saragih terbukti menerima suap sebesar Rp2,25 miliar dari
> Johanes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural
> Resources Ltd.
>
>
>
> 
>

Kirim email ke