Masyaalloh,  hanya 5 tahun penjara? Menteri Sosial korupsi, menteri agama
korupsi. Kita tidak perlu heran karena korupsi, nepotisme, kolusi telah
mendarah daging di klik rezim neo-Mojopahit.




https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190718111233-12-413195/hukuman-idrus-marham-diperberat-jadi-5-tahun-penjara?utm_source=notifikasi&utm_campaign=browser&utm_medium=desktop



Hukuman Idrus Marham Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara

CNN Indonesia | Kamis, 18/07/2019 11:34 WIB

Bagikan :

[image: Hukuman Idrus Marham Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara]Hukuman
penjara eks Sekjen Partai Golkar Idrus Marham diperberat Pengadilan Tinggi
DKI Jakarta. (CNN Indonesia/Andry Novelino)


Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis
terhadap mantan Menteri Sosial *Idrus Marham
<https://www.cnnindonesia.com/tag/idrus-marham>* dengan pidana 5 tahun
penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim menilai mantan Sekretaris Jenderal *Partai Golkar
<https://www.cnnindonesia.com/tag/partai-golkar>* itu terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana *korupsi
<https://www.cnnindonesia.com/tag/korupsi>* yang dilakukan secara
bersama-sama dan berlanjut.

Hukuman ini lebih berat daripada pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan
Tipikor Jakarta yang memvonis Idrus dengan pidana 3 tahun penjara dan denda
sebesar Rp150 juta subsider dua bulan kurungan.


"Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN.JKT.PST.tanggal 23 April
2019 yang dimintakan banding tersebut. Mengadili sendiri, satu menjatuhkan
pidana kepada terdakwa Idrus Marham dengan pidana penjara selama 5 tahun
dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak
dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," demikian
bunyi amar putusan banding seperti dikutip dari laman website Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7).
Lihat juga:

 Pengacara Idrus Benarkan 'Uang Kopi' ke Pengawal Tahanan KPK
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190716171120-12-412653/pengacara-idrus-benarkan-uang-kopi-ke-pengawal-tahanan-kpk/>


Ada pun majelis hakim banding yang menjadi ketua dalam perkara ini adalah I
Nyoman Sutama. Sementara Mohammad Zubaidi Rahmat dan Achmad Yusak menjadi
anggotanya. Putusan banding ini dibacakan pada Selasa (9/7) lalu.

Lie Setiawan, Jaksa Penuntut Umum KPK membenarkan putusan banding tersebut.
Ia berujar kalau putusan tersebut sudah sesuai dengan tuntutan penuntut
umum sebelumnya, yakni 5 tahun pidana penjara.

"Iya, itu putusan banding," kata Jaksa Lie saat dihubungi, Kamis (18/7).
Lihat juga:

 KPK Pecat Pengawal Tahanan yang Dampingi Idrus ke Rumah Sakit
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190716112214-12-412494/kpk-pecat-pengawal-tahanan-yang-dampingi-idrus-ke-rumah-sakit/>


Dalam perkara ini, Idrus bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII
DPR Eni Maulani Saragih terbukti menerima suap sebesar Rp2,25 miliar dari
Johanes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural
Resources Ltd.

Kirim email ke