Masyaalloh, hanya 5 tahun penjara? Menteri Sosial korupsi, menteri agama korupsi. Kita tidak perlu heran karena korupsi, nepotisme, kolusi telah mendarah daging di klik rezim neo-Mojopahit.
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190718111233-12-413195/hukuman-idrus-marham-diperberat-jadi-5-tahun-penjara?utm_source=notifikasi&utm_campaign=browser&utm_medium=desktop Hukuman Idrus Marham Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara CNN Indonesia | Kamis, 18/07/2019 11:34 WIB Bagikan : [image: Hukuman Idrus Marham Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara]Hukuman penjara eks Sekjen Partai Golkar Idrus Marham diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (CNN Indonesia/Andry Novelino) Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Menteri Sosial *Idrus Marham <https://www.cnnindonesia.com/tag/idrus-marham>* dengan pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim menilai mantan Sekretaris Jenderal *Partai Golkar <https://www.cnnindonesia.com/tag/partai-golkar>* itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana *korupsi <https://www.cnnindonesia.com/tag/korupsi>* yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut. Hukuman ini lebih berat daripada pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis Idrus dengan pidana 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider dua bulan kurungan. "Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN.JKT.PST.tanggal 23 April 2019 yang dimintakan banding tersebut. Mengadili sendiri, satu menjatuhkan pidana kepada terdakwa Idrus Marham dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," demikian bunyi amar putusan banding seperti dikutip dari laman website Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7). Lihat juga: Pengacara Idrus Benarkan 'Uang Kopi' ke Pengawal Tahanan KPK <https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190716171120-12-412653/pengacara-idrus-benarkan-uang-kopi-ke-pengawal-tahanan-kpk/> Ada pun majelis hakim banding yang menjadi ketua dalam perkara ini adalah I Nyoman Sutama. Sementara Mohammad Zubaidi Rahmat dan Achmad Yusak menjadi anggotanya. Putusan banding ini dibacakan pada Selasa (9/7) lalu. Lie Setiawan, Jaksa Penuntut Umum KPK membenarkan putusan banding tersebut. Ia berujar kalau putusan tersebut sudah sesuai dengan tuntutan penuntut umum sebelumnya, yakni 5 tahun pidana penjara. "Iya, itu putusan banding," kata Jaksa Lie saat dihubungi, Kamis (18/7). Lihat juga: KPK Pecat Pengawal Tahanan yang Dampingi Idrus ke Rumah Sakit <https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190716112214-12-412494/kpk-pecat-pengawal-tahanan-yang-dampingi-idrus-ke-rumah-sakit/> Dalam perkara ini, Idrus bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih terbukti menerima suap sebesar Rp2,25 miliar dari Johanes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.
