https://nasional.sindonews.com/read/1419197/15/sesuai-syariah-super-qurban-bisa-jadi-solusi-ketahanan-pangan-ri-1562783698



*Sesuai Syariah, Super-Qurban Bisa Jadi Solusi Ketahanan Pangan RI*

*Muh Iqbal Marsyaf*
<https://index.sindonews.com/blog/2267/muh-iqbal-marsyaf>

Kamis, 11 Juli 2019 - 02:04 WIB




*JAKARTA* - Saat Hari Raya Kurban, berlimpah pasokan daging dengan jutaan
ton protein. Sayangnya, protein itu umumnya habis hanya dalam hitungan
hari.

“Belum lagi, pemandangan berdesak-desakan para penerima manfaat hewan
kurban. Berangkat dari masalah ini, kami membangun program ‘Superqurban’,”
kata Nur Efendi, CEO Rumah Zakat di Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Nur Efendi menjelaskan, Superqurban adalah program optimalisasi hewan
kurban dengan mengolah dan mengemas daging kurban menjadi cadangan pangan
dari protein hewani dalam bentuk kornet ataupun rendang. Proses tersebut
dilakukan sesuai syariah yang dicontohkan pada zaman Nabi Muhammad, SAW.

Hewan kurban dipilih yang sudah sesuai umur, sehat, dan tidak ada cacat
berdasarkan pengawasan dewan syariah dan dokter hewan. Yang jelas
pemotongannya dilakukan di Hari Idul Adha dan tiga hari tasyrik.

"Superqurban ini sesuai hadist yang disampaikan oleh Aisyah, bahwa dahulu
mereka biasa mengasinkan (mengawetkan) daging udhiyyah (kurban) sehingga
mereka bawa ke Madinah. Kemudian Nabi SAW bersabda: Janganlah kalian
menghabiskan daging udhiyyah hanya dalam waktu tiga hari (HR.
Bukhari-Muslim)," ungkap Nur.

Diproses dengan menggunakan tehnologi tinggi, dia menegaskan, Superqurban
bisa tahan lama hingga tiga tahun. Hal ini yang membuat produk olahannya
bisa dinikmati sepanjang tahun oleh masyarakat pelosok Indonesia, bahkan
dunia.

Sebagai negara yang terletak di wilayah yang rawan bencana, Indonesia harus
terus meningkatkan kesiapsiagaan terhadap kemungkinan terjadinya bencana,
serta potensi kerawanan pangan yang bersifat transien sebagai dampak
bencana. “Ini bisa memberikan solusi dalam ketahanan pangan dan pemenuhan
gizi masyarakat yang terkena bencana,” ujarnya.

Tahun lalu Rumah Zakat telah menyalurkan 502.521 paket Superqurban untuk
251.257 penerima manfaat. Sedangkan dari Januari-Juni 2019, pihaknya telah
menyalurkan 161.986 paket Superqurban untuk 80.993 penerima manfaat.

Dengan jumlah terbanyak disalurkan di desa dan pelosok, serta terbanyak
kedua untuk wilayah bencana. Sementara itu di Idul Adha tahun ini, Rumah
Zakat menargetkan 15.000 pekurban dengan satu juta paket Superqurban untuk
didistribusikan kepada yang berhak.

Solusi pemenuhan pangan ini tidak hanya diperuntukan bagi masyarakat
Indonesia, tapi juga bagi para pengungsi di empat negara yang mengalami
perang maupun kelaparan. Seperti Palestina, Suriah, Myanmar, dan
Bangladesh. Selama tahun 2018-2019 Superqurban tersalurkan bagi ribuan
pengungsi tersebut.


“Karena praktis saat disalurkan dan tahan lama, Superqurban menjadi paket
andalan dalam penyaluran bantuan pangan bagi masyarakat di luar Indonesia.
Dengan demikian kami berharap Superqurban benar-benar bisa menjadi solusi
ketahanan pangan bagi Indonesia dan Dunia,” ungkap Nur.

Sementara itu, Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin, mengatakan, inovasi
program Superqurban ini patut disambut baik. Dipastikan juga tidak
menyalahi aturan hukum Islam. “Dari sisi hukum Islam tidak ada masalah atau
boleh dilakukan. Sebab dilakukan untuk kemaslahatan umat,” imbuhnya..

Diakuinya dari sisi fatwa memang belum ada. Karena itu, dia berharap Rumah
Zakat segera mengusulkan ke Komisi Fatwa MUI. “Insya Allah jika ada yang
meminta dalam waktu dekat akan dikeluarkan,” janji Hasanuddin

Kirim email ke