Kemlu: Kekuatan Eksternal Jangan Campur Tangan Dalam Urusan Hong Kong

http://indonesian.cri.cn/20190724/7b56c111-62ef-ab1f-8ba8-856d2b0b6902.html
2019-07-24 09:49:16

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok, Hua Chunying dalam konferensi pers kemarin (23/7) di Beijing menegaskan kembali, Hong Kong milik Tiongkok, kekuatan eksternal mana pun tidak diperkenankan untuk mencampuri urusan Hong Kong bahkan mengacaukan Hong Kong.

Mengenai peristiwa yang terjadi di Hong Kong belakangan ini, pihak terkait AS menyebut bahwa pemerintah Daerah Administrasi Khusus Hong Kong seharusnya menghormati kebebasan berbicara dan berkumpul.

Hua Chunying menyatakan, sudah sangat jelas bahwa situasi sekarang ini sama sekali bukanlah apa yang disebut masalah kebebasan berbicara dan berkumpul, tetapi adalah masalah tindakan kekerasan ekstrem yang melanggar hukum, secara langsung menyerbu dasar tata hukum, melanggar Undang-Undang Pokok dan undang-undang setempat, secara serius menantang garis merah “satu negara dua sistem”. Pemerintah pusat menyokong tindakan pemerintah daerah administrasi khusus untuk menegakkan hukum, menyokong pihak kepolisian untuk menindak kekerasan yang melanggar hukum, guna memelihara stabilisasi sosial.

Juru bicara tersebut menunjukkan pula, dari keadaan yang diungkapkan oleh media sosial baru-baru ini dapat diketahui bahwa peristiwa kekerasan yang terjadi di Hong Kong didalangi, direncanakan dan diterapkan oleh kekuatan asing. AS perlu mengetahui bahwa Hong Kong milik Tiongkok, kekuatan eksternal mana pun tidak diperkenankan untuk mencampuri urusan Hong Kong bahkan mengacaukan Hong Kong. Pihak Tiongkok menasihati AS untuk sedini mungkin menghentikan intervensinya di Hong Kong.



 Urusan Hong Kong Mutlak Tidak Boleh Dicampuri Kekuatan Eksternal

http://indonesian.cri.cn/20190724/7ef0908d-402f-e015-d9c3-fe6d32a11075.html
2019-07-24 09:48:43

Baru-baru ini di Hong Kong terjadi serangkaian kekerasan radikal yang melanggar hukum. Merujuk kepada kerusuhan tersebut, sejumlah pejabat tinggi AS dan Inggris terus menyampaikan komentar yang salah, dan mendikte pemerintah Daerah Administrasi Khusus Hong Kong harus menghormati kebebasan bersuara serta berkumpul dan menjamin pelaksanaan hak otonomi di Hong Kong. Perkataan dan komentar yang salah dan tidak mengindahkan kenyataan tersebut sudah secara kasar mengintervensi urusan dalam negeri Tiongkok, dan menantang prinsip pokok “satu negara dua sistem”. Untuk itu, pemerintah Tiongkok menyatakan ketidakpuasan dan tentangan tegas.

Hong Kong adalah sosial hukum. Warga Hong Kong memiliki kebebasan menyatakan pendapat, berkumpul, unjuk rasa dan demonstrasi yang dilindungi Undang Undang Pokok Hong Kong. Akan tetapi, kerusuhan yang dilakukan sejumlah elemen radikal yang menyerbu Gedung Parlemen, menyerang dan melukai polisi, mengepung Kantor Perwakilan Pemerintah Pusat untuk Hong Kong serta menodai lambang negara sudah jauh melampaui batas kebebasan bersuara dan demonstrasi damai. Tindakannya tersebut identik tantangan terang-terangan terhadap tata hukum Hong Kong, dan prinsip “satu negara dua sistem” serta kewibawaan pemerintah pusat, dan mutlak tidak boleh ditolerir. Pihak kepolisian Hong Kong yang dikerahkan untuk menangani kerusuhan tidak hanya telah menjaga kestabilan sosial Hong Kong, tapi juga telah membela kehormatan Hong Kong.

Pada hal, komunitas Barat, khususnya Inggris sama sekali tidak berkualifikasi membicarakan kebebasan bersuara dan berkumpul di Hong Kong. Selama pemerintahan Inggris di Hong Kong, warga Hong Kong sama sekali tidak memiliki hak otonomi. Gubernur alias pejabat tertinggi administrasi Hong Kong pada waktu itu semuanya ditunjuk dan dilantik oleh pemerintah Inggris. Seperti apa yang dikatakan sarjana Inggris, Martin Jacques, bahwa selama masa kolonial Inggris di Hong Kong, “warga Hong Kong sama sekali tidak mengenal apa itu demokrasi”.

Setelah kembalinya Hong Kong ke pangkuan tanah air pada 1997, pemerintah pusat Tiongkok melaksanakan pemerintahan sepenuhnya di Daerah Otonom Hong Kong, dan dalam kondisi apa pun, kewibawaan pemerintah pusat tidak boleh ditantang dengan alasan “otonomi tingkat tinggi”. Sejumlah negarawan AS dan Inggris memfitnah pemerintahan sah yang dilakukan pemerintah pusat terhadap urusan Hong Kong sebagai intervensi terhadap hak otonomi Hong Kong. Tudingan itu sama sekali tidak mengindahkan kenyataan bahwa urusan Hong Kong semata-mata adalah urusan dalam negeri Tiongkok, merupakan fitnahan dan kebohongan tipikal.

Seperti apa yang dilaporkan media baru-baru ini, kekerasan yang terjadi di Hong Kong didalangi, direncanakan, bahkan dilakukan oleh kekuatan eksternal. Rangkaian kerusuhan dan kekerasan yang terjadi di Hong Kong belum lama lalu sama sekali tidak berkaitan dengan kebebasan bersuara dan berkumpul warga Hong Kong, dan semata-mata adalah tindak kejahatan radikal yang melanggar hukum.

Urusan Hong Kong merupakan urusan dalam negeri Tiongkok, yang mutlak tidak boleh diintervensi oleh pemerintah negara asing, lembaga atau individu mana pun. Hong Kong adalah pelabuhan bebas, yang zero toleransi terhadap campur tangan kekuatan eksternal mana pun.



---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com

Kirim email ke