Di tingkat nasional DKPP mencopot 2 komisioner KPU-RI dan memberi peringatan keras kepada seluruh komisioner sisanya. DKPP juga mejatuhkan sanksi kepada banyak komisioner KPU di berbagai daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten. Di Palembang, 5 komisioner KPU malah diseret ke pengadilan negeri dan dijatuhi pidana penjara 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun.
Tidak salah lagi, pemilu 2019 ditangani KPU terburuk sepanjang sejarah. Hasilnya bukan hanya presiden "terpilih" yang legitimasinya lemah, seluruh caleg "terpilih" juga patut diragukan sebagai wakil Rakyat. Senang juga lihat yang bukan Golput mulai melek dan tidak percaya lagi pada KPU. Yang Golput mah sejak pemilu 1971 tidak pernah percaya pada sistem pemilu bikinan partai politik. LimaKomisioner KPU Palembang Dihukum 1 Tahun Percobaan - Pengadilan Tinggi: Perkarabanding KPU Palembang tanpa intervensi Kamis,25 Juli 2019 13:03 WIB Palembang(ANTARA) - Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan memastikan tidak ada intervensidalam penanganan upaya banding lima komisioner KPU Kota Palembang atasputusan pengadilan negeri setempat. Humas Pengadilan Tinggi Sumsel Herdi Agusten, saat didemo Dewan EksekutifMahasiswa UIN Raden Fatah Palembang yang menuntut kejelasan proses penangananlima komisioner KPU setempat, Kamis, menjelaskan sudah berkomitmen bahwa tidakada yang bisa mengintervensi penanganan perkara di Pengadilan Tinggi Sumsel."Pihak mana pun pokoknya tidak bisa," kata Herdi Agusten di hadapanpara pendemo. Menurutnya perkara komisioner KPU Palembang diproses sama seperti perkaralainnya, dan hasil putusan akan dibacakan pada sidang terbuka. "Saat ini masih ada musyawarah para hakim, keputusan hasil banding akandibacakan Jumat (26/7) atau paling lambat Senin (29/7), tetapi jaksa danterdakwa tidak akan dihadirkan," ujar Herdi. Sidang putusan upaya banding KPU Palembang di Pengadilan Tinggi Sumselrencananya akan dipimpin hakim Bachtiar Sitompul serta dua hakim anggotaWilhelmus Hubertus dan Bahtera Perangin Angin. Presiden Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang yang memimpin demo, WidiantoWidodo meminta putusan Pengadilan Tinggi Sumsel tidak melenceng darikeputusan Pengadilan Negeri Palembang. "Kami meminta hakim bertindak dalam koridor dan undang-undang yangberlaku, sepenuhnya kami mendukung Pengadilan Tinggi Sumsel menuntaskan segeraperkara KPU Palembang," ujar Widianto. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Kelas I A Palembang pada Kamis (12/7), telahmemvonis lima komisioner KPU Palembang dengan hukuman enam bulan penjara denganmasa percobaan satu tahun ditambah denda masing-masing Rp10 juta. Kelimanya yakni Eftiyani (Ketua), Yetty Oktarina, Abdul Malik, Alex Barzili,dan Syafarudin Adam (anggota) dinyatakan terbukti bersalah dengan dakwaan pasal554 UU Nomor 7 Tahun 2017 subsider pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tindak pidanapemilu berupa menghilangkan hak suara. Pewarta :Aziz Munajar Editor: Budisantoso Budiman COPYRIGHT © ANTARA 2019
