Di tingkat nasional DKPP mencopot 2 komisioner KPU-RI dan memberi peringatan 
keras kepada seluruh komisioner sisanya. DKPP juga mejatuhkan sanksi kepada 
banyak komisioner KPU di berbagai daerah, baik di tingkat provinsi maupun 
kabupaten. Di Palembang, 5 komisioner KPU malah diseret ke pengadilan negeri 
dan dijatuhi pidana penjara 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun. 

Tidak salah lagi, pemilu 2019 ditangani KPU terburuk sepanjang sejarah. 
Hasilnya bukan hanya presiden "terpilih" yang legitimasinya lemah, seluruh 
caleg "terpilih" juga patut diragukan sebagai wakil Rakyat. 

Senang juga lihat yang bukan Golput mulai melek dan tidak percaya lagi pada 
KPU. Yang Golput mah sejak pemilu 1971 tidak pernah percaya pada sistem pemilu 
bikinan partai politik.

LimaKomisioner KPU Palembang Dihukum 1 Tahun Percobaan
 
-

Pengadilan Tinggi: Perkarabanding KPU Palembang tanpa intervensi


Kamis,25 Juli 2019 13:03 WIB

Palembang(ANTARA) - Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan memastikan tidak ada 
intervensidalam penanganan upaya banding lima komisioner KPU Kota Palembang 
atasputusan pengadilan negeri setempat.

Humas Pengadilan Tinggi Sumsel Herdi Agusten, saat didemo Dewan 
EksekutifMahasiswa UIN Raden Fatah Palembang yang menuntut kejelasan proses 
penangananlima komisioner KPU setempat, Kamis, menjelaskan sudah berkomitmen 
bahwa tidakada yang bisa mengintervensi penanganan perkara di Pengadilan Tinggi 
Sumsel."Pihak mana pun pokoknya tidak bisa," kata Herdi Agusten di hadapanpara 
pendemo.

Menurutnya perkara komisioner KPU Palembang diproses sama seperti 
perkaralainnya, dan hasil putusan akan dibacakan pada sidang terbuka.

"Saat ini masih ada musyawarah para hakim, keputusan hasil banding 
akandibacakan Jumat (26/7) atau paling lambat Senin (29/7), tetapi jaksa 
danterdakwa tidak akan dihadirkan," ujar Herdi.

Sidang putusan upaya banding KPU Palembang di Pengadilan Tinggi 
Sumselrencananya akan dipimpin hakim Bachtiar Sitompul serta dua hakim 
anggotaWilhelmus Hubertus dan Bahtera Perangin Angin.

Presiden Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang yang memimpin demo, WidiantoWidodo 
meminta putusan Pengadilan Tinggi Sumsel tidak melenceng darikeputusan 
Pengadilan Negeri Palembang.

"Kami meminta hakim bertindak dalam koridor dan undang-undang yangberlaku, 
sepenuhnya kami mendukung Pengadilan Tinggi Sumsel menuntaskan segeraperkara 
KPU Palembang," ujar Widianto.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Kelas I A Palembang pada Kamis (12/7), 
telahmemvonis lima komisioner KPU Palembang dengan hukuman enam bulan penjara 
denganmasa percobaan satu tahun ditambah denda masing-masing Rp10 juta.

Kelimanya yakni Eftiyani (Ketua), Yetty Oktarina, Abdul Malik, Alex Barzili,dan 
Syafarudin Adam (anggota) dinyatakan terbukti bersalah dengan dakwaan pasal554 
UU Nomor 7 Tahun 2017 subsider pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tindak pidanapemilu 
berupa menghilangkan hak suara.

Pewarta :Aziz Munajar
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2019

Kirim email ke