JikaTerbukti Melanggar Kode Etik, Lima Komisioner KPU Kabupaten Landak 
TerancamDipecat

25 July 2019 14:53Kurnia Santosa
KBRN,Pontianak : Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Dr. 
AlfitraSalamm APU, mengatakan, hasil sidang pemeriksaan pelanggaran etik Ketua 
danAnggota KPU Kabupaten Landak akan dibahas dalam rapat pleno DKPP.

Menurutnya,apa yang terungkap dalam sidang pemeriksaan itu, menjadi rujukan 
DKPP dalammemutuskan perkara pelanggaran etik.

“Sidangitukan memeriksa dan melakukan penyidikan terhadap laporan pengadu, 
salah satuCaleg dari Partai Nasdem. Yang melaporkan terjadi beberapa 
pengurangan suara,di Kecamatan Ngabang. Setelah dicek, ternyata benar ada 
perubahan suara ditingkat kecamatan,” katanya usai sidang pelanggaran kode etik 
yang digelarDKPP, di Kantor Bawaslu Provinsi Kalbar, Kamis (25/7/2019).

“Tadi teradu(KPU Kabupaten Landak) sudah menyatakan ada koreksi, tetapi pengadu 
mengatakantidak semua dikoreksi. Ya nanti fakta-fakta persidangan ini akan 
menjadi bahasandi rapat pleno DKPP. Oleh tujuh orang anggota DKPP,” lanjutnya.

MenurutAlfitra, jika memang dari hasil pembahasan DKPP ada pelanggaran etik 
yangterbukti dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Landak, maka 
merekaterancam dipecat dari jabatannya.

“Siapa yangmelakukan kesalahan, siapa yang sudah melakukan sesuai prosedur, ini 
yang akankami nilai. Sanksi paling berat adalah diberhentikan, bisa juga 
diberhentikansebagai ketua, bisa teguran, bisa juga peringatan,” tegasnya.

“Saya belumbisa menyatakan sanksi apa-apa, yang jelas, ada kesalahan di 
tingkatkecamatan,” tutup Alfitra Salamm.

Sebelumnya,DKPP memeriksa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Landak, Provinsi 
Kalbar, terkaitdugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Sidang pemeriksaanperkara nomor 175-PKE-DKPP/VII/2019 ini, sebagai Pengadu Desi 
Nellyda. Iamemberikan kuasa kepada Florensius Boy. Sebagai Teradu, Herculanus 
Yacobus,Reni Yuliati, Mikael, Lisanto, M Tarmizi.

Kirim email ke