JikaTerbukti Melanggar Kode Etik, Lima Komisioner KPU Kabupaten Landak TerancamDipecat
25 July 2019 14:53Kurnia Santosa KBRN,Pontianak : Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Dr. AlfitraSalamm APU, mengatakan, hasil sidang pemeriksaan pelanggaran etik Ketua danAnggota KPU Kabupaten Landak akan dibahas dalam rapat pleno DKPP. Menurutnya,apa yang terungkap dalam sidang pemeriksaan itu, menjadi rujukan DKPP dalammemutuskan perkara pelanggaran etik. “Sidangitukan memeriksa dan melakukan penyidikan terhadap laporan pengadu, salah satuCaleg dari Partai Nasdem. Yang melaporkan terjadi beberapa pengurangan suara,di Kecamatan Ngabang. Setelah dicek, ternyata benar ada perubahan suara ditingkat kecamatan,” katanya usai sidang pelanggaran kode etik yang digelarDKPP, di Kantor Bawaslu Provinsi Kalbar, Kamis (25/7/2019). “Tadi teradu(KPU Kabupaten Landak) sudah menyatakan ada koreksi, tetapi pengadu mengatakantidak semua dikoreksi. Ya nanti fakta-fakta persidangan ini akan menjadi bahasandi rapat pleno DKPP. Oleh tujuh orang anggota DKPP,” lanjutnya. MenurutAlfitra, jika memang dari hasil pembahasan DKPP ada pelanggaran etik yangterbukti dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Landak, maka merekaterancam dipecat dari jabatannya. “Siapa yangmelakukan kesalahan, siapa yang sudah melakukan sesuai prosedur, ini yang akankami nilai. Sanksi paling berat adalah diberhentikan, bisa juga diberhentikansebagai ketua, bisa teguran, bisa juga peringatan,” tegasnya. “Saya belumbisa menyatakan sanksi apa-apa, yang jelas, ada kesalahan di tingkatkecamatan,” tutup Alfitra Salamm. Sebelumnya,DKPP memeriksa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Landak, Provinsi Kalbar, terkaitdugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Sidang pemeriksaanperkara nomor 175-PKE-DKPP/VII/2019 ini, sebagai Pengadu Desi Nellyda. Iamemberikan kuasa kepada Florensius Boy. Sebagai Teradu, Herculanus Yacobus,Reni Yuliati, Mikael, Lisanto, M Tarmizi.
