*Kalau RS Jogja bangkrut, KIS menjadi Kartu Indonesia Sakit?*

*Terancam Defisit Rp 28 T, BPJS Segera Usulkan Kenaikan Premi (*
https://bisnis.tempo.co/read/1230758/terancam-defisit-rp-28-t-bpjs-segera-usulkan-kenaikan-premi)


*https://bisnis.tempo.co/read/1230939/rs-jogja-terancam-bangkrut-akibat-tunggakan-bpjs-kesehatan-16-m?utm_source=Digital%20Marketing&utm_medium=Web%20Notif&utm_campaign=Bisnis_Mutia&utm_content=&utm_term=
<https://bisnis.tempo.co/read/1230939/rs-jogja-terancam-bangkrut-akibat-tunggakan-bpjs-kesehatan-16-m?utm_source=Digital%20Marketing&utm_medium=Web%20Notif&utm_campaign=Bisnis_Mutia&utm_content=&utm_term=>*


*RS Jogja Terancam Bangkrut Akibat Tunggakan BPJS Kesehatan 16 M*

Reporter:
*Pribadi Wicaksono (Kontributor)*

Editor:
*Rr. Ariyani Yakti Widyastuti*

Kamis, 1 Agustus 2019 11:05 WIB



<https://statik.tempo.co/data/2019/01/06/id_809383/809383_720.jpg>*Logo
BPJS Kesehatan. bpjs-kesehatan.go.id <http://bpjs-kesehatan.go.id>*

*TEMPO.CO <http://TEMPO.CO>*, *Jakarta* - Tunggakan BPJS Kesehatan
<https://bisnis.tempo.co/read/1230673/begini-nasib-52-juta-peserta-bpjs-kesehatan-usai-dinonaktifkan>
yang
cukup besar berimbas pada kondisi keuangan dan mengganggu operasional rumah
sakit milik Pemerintah Kota Yogyakarta, Rumah Sakit Wirosaban atau RS
Jogja. Saat ini rumah sakit tersebut terancam bangkrut.

"Kalau tunggakan ini tidak segera diselesaikan maka ada potensi
kebangkrutan rumah sakit itu," ujar Pimpinan Komisi D DPRD Kota Yogyakarta
Antonius Fokki Ardiyanto, Rabu, 31 Juli 2019.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta dalam rapat bersama
pemangku kepentingan BPJS bersama eksekutif dan legislatif pekan ini,
diketahui ada tunggakan BPJS Kesehatan kepada RSUD Wirosaban Kota
Yogyakarta sebesar Rp 16 miliar. Total utang sebesar Rp 16 miliar tersebut
merupakan akumulasi dari total tunggakan RSUD Wirosaban pada bulan Maret
sampai Juni 2019.

Tunggakan utang ini, khusus bulan Maret dan April 2019 didasari oleh status
quo RSUD Wirosaban pada waktu itu yang disebabkan akreditas rumah sakit
belum beres. Akreditasi yang harusnya bisa diselesaikan di bulan Desember
2018 tidak bisa dilakukan karena pemerintah Kota Yogya belum menunjuk
direktur rumah sakit yang baru.

Artinya, kata Fokki, bahwa terganggunya layanan dan berpotensi membuat RSUD
Wirosaban bangkrut karena pemerintah kota tak segera memutuskan direktur
baru. "Untuk menggantikan direktur sebelumnya yang meninggal dunia."

Dalam rapat tersebut juga disampaikan bahwa belum terbayarnya tagihan BPJS
Kesehatan di bulan Maret dan April 2019 karena harus menunggu keputusan
akhir dari auditor Kejaksaan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan berkaitan
dengan status rumah sakit yang masih dalam proses akreditasi. Apakah BPJS
boleh atau bisa membayar tunggakan Rp 16 miliar itu atau tidak.

Pertanyaan mendasarnya, kata Fokki, kalau keputusan secara hukum tidak
boleh membayar tunggakan tersebut, lalu bagaimana kelangsungan rumah sakit
umum Wirosaban ke depan. Oleh karena itu DPRD Kota Yogya meminta pemerintah
Kota Yogya segera membereskan dan bertanggung jawab atas ancaman
kebangkrutan RSUD Wirosaban.

Keadaan makin memprihatinkan, menurut Fokki, karena berdasarkan data per 1
Agustus 2019 ada 6.488 warga Kota Yogyakarta yang dicabut keanggotaannya
oleh BPJS Kesehatan. "Sehingga seperti ada gelombang tsunami kepesertaan
BPJS karena ini berakibat ada anggaran sekitar Rp 1,7 miliar yang harus
disiapkan untuk menjamin hak kesehatan masyarakat dalam program PDPD
(penduduk daerah didaftarkan pemerintah daerah)," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan untuk
menalangi tunggakan rumah sakit tersebut pihaknya akan menggunakan alokasi
dari APBD lebih dulu. "Terkait tunggakan yang belum dibayarkan itu akan
dibayarkan dulu menggunakan dana dari APBD Perubahan 2019, sehingga
pembayaran menyangkut operasional, gaji karyawan juga sudah dibayarkan,"
ujarnya.

Soal belum ditunjuknya direktur utama baru RS
<https://www.tempo.co/tag/rs-jogja>Jogja <https://www.tempo.co/tag/rs-jogja>,
menurut Suyuti, saat ini masih dalam proses mencari sosok yang
tepat. "Selain orang (yang ditunjuk menjadi direktur utama) harus memenuhi
kriteria dan memahami fungsi manajemen, kan ada juga dari pertimbangan
komite medik yang berkaitan dengan kegiatan pemasaran, jadi kami tidak bisa
sembarangan menunjuk," ujarnya.

Kirim email ke