https://bisnis.tempo.co/read/1230769/bpjs-watch-usulkan-kenaikan-iuran-premi-maksimal-rp-5-000-per-peserta
*BPJS Watch Usulkan Kenaikan Iuran Premi Maksimal Rp 5.000 per Peserta* Reporter: *Francisca Christy Rosana* Editor: *Martha Warta Silaban* Kamis, 1 Agustus 2019 07:00 WIB <https://statik.tempo.co/data/2019/07/31/id_859982/859982_720.jpg>*Dari kiri ke kanan: Deputi Direksi Bidang Kepesertaan BPJS Kesehatan Bona Evita, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maaruf, Staf Khusus Menteri Sosial Bidang Kajian Hukum dan Pengawasan Febri Hendri, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi, dan Koordinator Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar, menjadi pembicara dalam diskusi penon-aktifan 5,2 juta peserta penerima bantuan jaminan kesehatan di kantor BPJS Kesehatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Juli 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana* *TEMPO.CO <http://TEMPO.CO>, Jakarta *- Koordinator Bidang Advokasi BPJS <https://www.tempo.co/tag/badan-penyelenggara-jaminan-sosial-bpjs> Watch, Timboel Siregar, mengusulkan kenaikan iuran kepesertaan jaminan kesehatan untuk anggota mandiri atau peserta pekerja bukan penerima upah maksimal Rp 5.000. Kenaikan itu disesuaikan dengan kemampuan fiskal masyarakat. “Kenaikan Rp 4.000 sampai Rp 5.000 itu berlaku untuk kelas II,” ujar Timboel saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Juli 2019. Dalam Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016, pembayaran iuran untuk peserta mandiri atau peserta pekerja bukan penerima upah kelas II saat ini dipatok Rp 51 ribu. Dengan kenaikan Rp 4.000-5.000, berarti besaran iuran BPJS Kesehatan menjadi Rp 55-56 ribu. Angka itu diakui masih di bawah besaran yang ditetapkan aktuaris. Semestinya, sesuai dengan aktuaria, besaran iuran kelas II adalah Rp 63 ribu. Sementara itu, untuk kelas III, Timboel menyorongkan angka kenaikan sebesar Rp 1.500 hingga Rp 2.000. Bila sebelumnya iuran dipatok Rp 25.500, ke depan ia mengusulkan besaran kewajiban yang mesti dibayar masyarakat ialah Rp 27 ribu hingga Rp 27.500. Angka ini juga masih di bawah hitungan aktuaris. Timbul mengatakan, sesuai aktuaria, iuran untuk kelas III semestinya Rp 30 ribu. Timboel menyebut kenaikan iuran tak perlu diterapkan untuk kelas I. Sebab, saat ini, besaran kewajiban pembayaran kelas I telah sesuai dengan aktuaria, yakni Rp 80 ribu per orang per bulan. Selain itu, Timboel menyarankan BPJS Kesehatan mengoptimalkan potensi dari peserta pekerja penerima upah. “Kita akan dorong batas atas untuk iuran PPU dinaikin. Sekarang kan batas atasnya Rp 8 juta, akan kita dorong jadi Rp 12 juta,” ujarnya. Pemerintah sebelumnya telah menyepakati kenaikan premi iuran BPJS Kesehatan <https://bisnis.tempo.co/read/1230673/begini-nasib-52-juta-peserta-bpjs-kesehatan-usai-dinonaktifkan/full&view=ok>. Dalam rapat di Istana Negara pada Selasa, 30 Juli 2019, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan kebijakan ini berkaitan dengan upaya pemerintah menekan angka defisit BPJS kesehatan yang terjadi beberapa tahun belakangan. Pemerintah memprediksi, hingga akhir 2019, BPJS Kesehatan berpotensi menanggung defisit Rp 28 triliun. *EGI ADYATAMA*
