----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: Sunny ambon [email protected] 
[nasional-list] <[email protected]>Terkirim: Kamis, 1 Agustus 2019 
18.48.44 GMT+2Judul: [nasional-list] KPK Tetapkan Direktur Keuangan AP II Jadi 
Tersangka Suap
     

 






https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190801224120-12-417573/kpk-tetapkan-direktur-keuangan-ap-ii-jadi-tersangka-suap?utm_source=notifikasi&utm_campaign=browser&utm_medium=desktop







KPK Tetapkan Direktur Keuangan AP II Jadi Tersangka Suap


CNN Indonesia | Kamis, 01/08/2019 22:49WIB

Bagikan :    

WakilKetua KPK Basaria Panjaitan. (CNN Indonesia/Galih Gumelar)
 

 
 
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya 
menetapkan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam sebagai 
tersangka kasus suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) di PT 
Angkasa Pura Property. 

Andra tertangkap oleh tim satuan tugas komisi antirasuah saat menerima suap 
pada Rabu (31/7) malam. Uang suap yang diterima Andra diduga bertujuan untuk 
mengawal proyek pengadaan BHS dilakukan oleh PT Industri Telekomunikasi 
Indonesia (INTI). 
 
|  
Lihat juga:
 
 KPK Lakukan OTT Terhadap Direksi PT AP II
  |

 
"AYA (Andra Y. Agussalam) diduga menerima uang Sin$96.700 sebagai imbalan atas 
tindakannya mengawal agar proyek BHS dikerjakan PT INTI," kata Wakil Ketua KPK 
Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8) malam.


Selain Andra KPK juga menetapkan staf PT INTI bernama Taswin Nur sebagai 
tersangka kasus ini. Ia diduga berperan sebagai pemberi suap dalam kasus ini

Atas perbuatannya, Andra sebagai penerima disangkakan melanggar pasal pasal 
Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah 
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu Taswin selaku pemberi disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 
ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya dalam operasi tangkapa tangan, KPK mengamankan Andra Taswin dan 
beberapa orang lainnya di Jakarta Selatan Rabu (31/7) malam. Mereka tertangkap 
basah tengah melakukan transaksi suap.
 
|  
Lihat juga:
 
 Mengenal Proyek-proyek Duo BUMN AP II dan PT Inti
  |

 
(sah/agt)



    

Kirim email ke