Artikel <https://www.antaranews.com/slug/artikel>
Menakar aturan bagi mereka yang terjerat narkoba di dunia pendidikan
Oleh Livia Kristianti Sabtu, 3 Agustus 2019 14:05 WIB
Menakar aturan bagi mereka yang terjerat narkoba di dunia pendidikan
Petugas Unit K9 Polda Metro Jaya (unit keamanan dengan bantuan anjing
pelacak) merazia narkoba saat gelar patroli cipta kondisi gabungan P4GN
di Universitas Nasional, Jakarta, Selasa (25/6/2019). Satuan Reserse
Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan bekerja sama dengan BNN Kota
Jakarta Selatan menggelar patroli cipta kondisi gabungan P4GN
(Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkoba) untuk mencegah peredaran narkotika di lingkungan kampus. ANTARA
FOTO/Galih Pradipta/ama. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Jakarta (ANTARA) - Tertangkapnya mahasiswa sebagai bagian jaringan
pengedar narkoba di area Kampus oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian
Resor (Polres) Metro Jakarta Barat pada Senin (29/7) menjadi
pukulan telak bagi dunia pendidikan khususnya perguruan di Ibu Kota.
Salah satu dari kelima tersangka berinisial PHS bahkan merupakan
mahasiswa yang berstatus aktivis kampus serta berprestasi.
“Dia adalah salah satu mahasiswa yang berprestasi, memiliki IPK (Indeks
Prestasi Kumulatif) lebih dari 3," kata Kasat Narkoba Polres Metro
Jakarta Barat, AKBP Erick Frendri.
Peredaran narkoba di institusi pendidikan terutama perguruan tinggi
bukan suatu hal yang baru seperti yang dikatakan oleh BNNP (Badan
Narkotika Nasional Provinsi) DKI Jakarta.
“Sebenarnya kalau baru/banget/juga tidak, karena sebelumnya juga sempat
ada berita juga. Tapi namanya juga kejahatan, setiap saat terus
meningkat, berubah dan ada trennya," kata Kepala Bidang Rehabilitasi
BNNP DKI Jakarta dr Wahyu Wulandari di Jakarta
Menanggapi masalah peredaran narkoba di lingkungan kampus ini, seluruh
perguruan tinggi di Jakarta berlomba-lomba mengetatkan "ikat pinggang".
Tidak sedikit yang mengatakan akan menindak tegas mahasiswa baik
pengguna maupun pengedar narkoba.
*Baca juga:Polres Jaksel sayangkan kampus yang kurang respon berantas
narkoba
<https://www.antaranews.com/berita/985806/polres-jaksel-sayangkan-kampus-yang-kurang-respon-berantas-narkoba>
Baca juga:Duta Anti Narkoba UMN lakukan tes urine mendadak
<https://www.antaranews.com/berita/985468/duta-anti-narkoba-umn-lakukan-tes-urine-mendadak>*
Lima tersangka jaringan pengedar narkoba di lingkungan kampus Jakarta
Timur berinisial HT, HK, FF, TW dan PHS berpose di ruang tahanan
Mapolrestro Jakarta Barat, Rabu (31/7/2019). ANTARA/Andi Firdaus/pri
(Andi Firdaus)
*Aturan*
Razia dan pengetesan urine menjadi salah satu upaya pencegahan bagi
perguruan tinggi di DKI Jakarta untuk mengetahui kondisi masyarakat
kampus terindikasi menggunakan narkoba atau tidak.
Universitas Nasional (Unas), misalnya, pada bulan Juni lalu menggelar
razia narkoba secara mendadak kepada seluruh mahasiswanya. Hasilnya tiga
orang mahasiswa terindikasi menggunakan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu.
"Razia itu juga bisa sebagai syok terapi bagi yang
ingin/coba-coba/(narkoba)," kata Kepala Divisi Humas Unas Dian Metha
Ariyanti menjelaskan tindakan preventif berupa razia narkoba di
lingkungan kampus yang sudah berdiri sejak 1949 itu.
Setidaknya, Unas sudah menggelar razia dan tes urine serupa sebanyak
delapan kali selama lima tahun terakhir. Unas tegas memberikan sanksi
mengeluarkan mahasiswa atau dosen jika terbukti menyalahgunakan
obat-obatan terlarang itu.
Selain Unas, Universitas lainnya seperti Universitas Kristen Indonesia
(UKI) akan mengeluarkan mahasiswa jika terbukti secara positif
menggunakan narkoba.
“Bagi mahasiswa yang terbukti dalam praktik penyalahgunaan narkoba, kami
beri sanksi tegas. Oknum akan kita DO (/Drop Out//dikeluarkan) dari
kampus,” kata Kepala Bagian Penerimaan Mahasiswa Baru UKI Nindy Hutagaol.
Nindy menjelaskan, langkah UKI mencegah peredaran di kampus dengan
melakukan program kerohanian yang dilakukan secara bergelombang perfakultas.
Diharapkan mahasiswa baik program sarjana maupun pascasarjana di kampus
itu terhindar dari perilaku melanggar norma dan perilaku sosial yang
menyimpang. Seperti menggunakan narkoba usai mengikuti program yang
dilakukan secara rutin selama satu bulan itu.
Universitas lainnya di daerah Jakarta Barat, yaitu Universitas Trisakti
memiliki cara lain untuk mencegah peredaran narkoba di kampusnya. Salah
satunya dengan menghadirkan Tim Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika
(TPPN) yang terdiri atas dosen dan karyawan yang bekerja di Universitas
Trisakti untuk memberantas narkoba di kalangan mahasiswanya.
“Kalau tertangkap dan terbukti menggunakan narkoba di badannya langsung
diberlakukan pemberhentian,” kata Ketua TPPN Universitas Trisakti Hein
Wangania ketika menjelaskan aturan terhadap pengguna narkoba yang
ketahuan di kampusnya.
Aturan tersebut diberlakukan secara tegas selama sembilan tahun terakhir
mengikuti Surat Keterangan Rektor Universitas Trisakti Nomor 332 Tahun
2010 mengenai pemecatan dan pemberhentian bagi yang kedapatan
menggunakan narkoba di Universitas Trisakti.
Padahal sebelumnya, Universitas Trisakti memberikan kebijakan cuti bagi
yang ketahuan menyalahgunakan obat-obatan terlarang untuk mengikuti
rehabilitasi sehingga mereka tetap dapat melanjutkan pendidikan usai
rehabilitasi.
Langkah lainnya yang diambil Universitas Trisakti untuk mengetahui
keterlibatan mahasiswa terhadap narkoba melalui pengetesan urine bagi
mahasiswa yang memiliki indeks prestasi yang rendah.
“Mahasiswa akan dilihat dari indeks prestasinya, kalau terlalu jelek
nanti akan dites urine,” kata Hein yang juga menjabat sebagai Wakil
Rektor III Universitas Trisakti itu.
*Baca juga:Polres Metro Jaksel minta peran aktif kampus untuk berantas
narkoba
<https://www.antaranews.com/berita/985390/polres-metro-jaksel-minta-peran-aktif-kampus-untuk-berantas-narkoba>
Baca juga:Ini faktor yang dorong orang pakai narkoba
<https://www.antaranews.com/berita/985376/ini-faktor-yang-dorong-orang-pakai-narkoba>*
Kanit 3 Satuan Reserse Narkoba Polrestro Jakarta Barat, AKP Ahmad Ardhi
(kanan), saat memimpin jalannya penangkapan tersangka pengedar narkoba
di lingkungan kampus Jakarta Timur, Sabtu (27/7/2019).
(ANTARA/HO/Polrestro Jakbar)
*Hukum*
PHS yang masih menyandang status mahasiswa aktif di salah satu perguruan
tinggi di Jakarta Timur itu terancam hukuman pidana kurungan penjara
sebanyak 20 tahun sampai seumur hidup berdasarkan Pasal 114 ayat (2)
subsider Pasal 111 ayat (1).
Selain berperan menjadi pengedar, PHS juga mengonsumsi obat psikotropika
jenis ganja. Artinya dia juga secara aktif menggunakan narkoba.
Lalu bagaimana proses hukum yang akan dijalani oleh pengedar yang juga
merupakan pengguna narkoba sekaligus berstatus mahasiswa?
Pakar Hukum Narkotika Slamet Pribadi menegaskan meskipun berstatus
mahasiswa, namun hukuman pidana tetap berjalan sebagaimana mestinya
sesuai pasal- pasal dalam undang-undang yang berlaku.
“Meskipun dia berstatus mahasiswa atau berstatus pekerja itu tidak
berpengaruh, selama dia terbukti mengedarkan ya proses hukum tetap
berjalan sesuai hasil/assesment/tim yang bertugas," kata Slamet Pribadi.
Jika pengedar narkotika ternyata terbukti juga menggunakan barang haram
itu, maka rehabilitasi dapat dijalankan bersamaan proses pidana kurungan
penjara.
Proses hukum akan berbeda jika mahasiswa atau pelajar terciduk hanya
sebagai pengguna narkoba. Dia yang juga pernah menjabat sebagai Kepala
Bagian Humas BNN (Badan Narkotika Nasional), pengguna akan langsung
disarankan untuk melakukan rehabilitasi.
“Kampus harusnya memberikan masa cuti untuk memperbolehkan siswanya yang
menggunakan narkoba ini melakukan proses rehabilitasi,” ujar Slamet.
*Baca juga:Polisi: Peredaran ganja di lingkungan kampus libatkan alumni
<https://www.antaranews.com/berita/985362/polisi-peredaran-ganja-di-lingkungan-kampus-libatkan-alumni>
Baca juga:Potret narkoba di kampus ibu kota
<https://www.antaranews.com/berita/985280/potret-narkoba-di-kampus-ibu-kota>*
Mahasiswa dan Dosen melakukan tes urine saat patroli cipta kondisi
gabungan P4GN di Universitas Nasional, Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan bekerja sama dengan
BNN Kota Jakarta Selatan menggelar patroli cipta kondisi gabungan P4GN
(Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkoba) untuk mencegah peredaran narkotika di lingkungan kampus. ANTARA
FOTO/Galih Pradipta/ama. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
*Anjuran Pengamat *
Senada dengan Slamet, Akademisi Sosial Vokasi Universitas Indonesia
Devie Rahmawati mendukung kampus dan institusi pendidikan untuk
memberikan pendampingan terhadap mahasiswa yang menimba ilmu di
perguruan- perguruan tinggi agar terhindar dari narkoba.
"Kampus bukan kapasitasnya untuk mengindentifikasi atau menangkap para
penyalahguna dan pedagang narkoba sehingga perlu pelatihan dan
pendampingan," kata akademisi UI itu.
Menurut Devie, dunia pendidikan berperan penting membangun pengetahuan,
kesadaran dan sikap peserta didik sehingga dapat hidup sesuai dengan
kemampuan dan kapasitas mereka.
Diharapkan peserta didik dapat menahan diri dari jebakan gaya hidup yang
dapat menjadikan mereka sasaran peredaran narkoba.
Aturan di negara ini sudah jelas. Bagi siapapun yang menggunakan atau
mengedarkan narkoba sudah pasti terjerat hukum tanpa melihat status
pekerjaan.
Perguruan tinggi pun berhak memberlakukan sanksi baik berupa skors
hingga pemecatan bagi masyarakat kampusnya yang terindikasi narkoba.
Namun alangkah eloknya selain menegaskan aturan bagi mereka yang
terafiliasi dengan narkoba dibarengi dengan sosialisasi yang dilakukan
tidak setengah- setengah untuk memutus mata rantai peredaran barang
haram itu.
Sosialisasi tidak hanya dilakukan pada saat penerimaan mahasiswa baru
namun secara berkala disertai bimbingan yang tepat untuk menyelamatkan
generasi penerus bangsa dari jerat narkoba.
*Baca juga:Ini alasan pengedar jadikan kampus pasar narkoba
<https://www.antaranews.com/berita/985154/ini-alasan-pengedar-jadikan-kampus-pasar-narkoba>
Baca juga:Peredaran narkoba mahasiswa berasal dari sesama pengguna
<https://www.antaranews.com/berita/985120/peredaran-narkoba-mahasiswa-berasal-dari-sesama-pengguna>*
Pakar: batasan hinaan dan kritikan harus diperjelas
Play Video
Play
Unmute
Current Time 0:00
/
Duration 2:05
Loaded:0%
Seek to live, currently playing liveLIVEFullscreen
Oleh Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com