----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: Marco 45665 [email protected] [wahana-news] <[email protected]>Kepada: Ronggo Gmail ronggo. Sunny <[email protected]>Cc: Jaringan Kerja Indonesia <[email protected]>; Sastra Pembebasan <[email protected]>; Yahoo! Inc. <[email protected]>; Yahoo! Inc. <[email protected]>; DISKUSI FORUM HLD <[email protected]>Terkirim: Minggu, 4 Agustus 2019 10.59.05 GMT+2Judul: [wahana-news] Re: [nasional-list] Fw: [GELORA45] Menakar aturan bagi mereka yang terjerat narkoba di dunia pendidikan *NARKOBA dan Hidup dalam cengkramannya Ketergantungan :* > Narkoba membuat orang menjadi terkekang dan tergantung Hidupnya padanya (pada Narkoba) > Narkoba membuat orang '' Hidup dalam Kebiasan yang Tidak biasa'' - tetapi memaksa orang untuk Hidup dalam Kebiasaan dan Ketergantungan yang luar biasa - dan akhirnya Ketergantungan tsb menjadi sesuatu yang BIASA baginya ... > NARKOBA merubah Cara Hidup serta Kehidupan Seseorang dari yang Normal menjadi Abnormal, dari yang Positif ke yang Negatif dari yang Konstruktif ke yang Destruktif > Narkoba menyesatkan Setiap Penggunanya ke Jalan Buntu Kehidupan dan Menutup Masa Depannya yang terbuka lebar ke arah Lorong2 Gelap dan jalan Buntu Kehidupannya. > NARKOBA pada akhir2 nya hanya menciptakan Neraka Kehidupan bagi Penggunanya dan Tidak jarang Menyeret Ketentraman hidup Keluarganya , anggota keluarganya dan tidak jarang mengganggu Ketentraman kelilingnya. > Pada Akhirnya NARKOBA menjerumuskan Penggunanya selangkah ke Kriminalitas dan mengirimnya ke Penjara .....
DARI KENYATAAN HIDUP YANG NYATA ADA DISEKELILING KITA dan bahkan pun dalam KEHIDUPAN KELUARGA KITA..... [image: No Smoking ,please ! - Obraz 3 .2.jpg] <https://www.avast.com/sig-email?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=webmail> Bez virů. www.avast.com <https://www.avast.com/sig-email?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=webmail> <#m_-3213617021969467245_DAB4FAD8-2DD7-40BB-A1B8-4E2AA1F9FDF2> On Sun, 4 Aug 2019 at 07:54, Chalik Hamid [email protected] [nasional-list] <[email protected]> wrote: > > > > > ----- Pesan yang Diteruskan ----- > *Dari:* ChanCT [email protected] [GELORA45] <[email protected]> > *Kepada:* GELORA_In <[email protected]> > *Terkirim:* Sabtu, 3 Agustus 2019 10..04.25 GMT+2 > *Judul:* [GELORA45] *Menakar aturan bagi mereka yang terjerat narkoba di > dunia pendidikan* > > > > Jakarta (ANTARA) - Tertangkapnya mahasiswa sebagai bagian jaringan > pengedar narkoba di area Kampus oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian > Resor (Polres) Metro Jakarta Barat pada Senin (29/7) menjadi pukulan > telak bagi dunia pendidikan khususnya perguruan di Ibu Kota. > > Salah satu dari kelima tersangka berinisial PHS bahkan merupakan mahasiswa > yang berstatus aktivis kampus serta berprestasi. > > “Dia adalah salah satu mahasiswa yang berprestasi, memiliki IPK (Indeks > Prestasi Kumulatif) lebih dari 3," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta > Barat, AKBP Erick Frendri. > > Peredaran narkoba di institusi pendidikan terutama perguruan tinggi bukan > suatu hal yang baru seperti yang dikatakan oleh BNNP (Badan Narkotika > Nasional Provinsi) DKI Jakarta. > > “Sebenarnya kalau baru *banget* juga tidak, karena sebelumnya juga sempat > ada berita juga. Tapi namanya juga kejahatan, setiap saat terus meningkat, > berubah dan ada trennya," kata Kepala Bidang Rehabilitasi BNNP DKI Jakarta > dr Wahyu Wulandari di Jakarta > > Menanggapi masalah peredaran narkoba di lingkungan kampus ini, seluruh > perguruan tinggi di Jakarta berlomba-lomba mengetatkan "ikat pinggang". > Tidak sedikit yang mengatakan akan menindak tegas mahasiswa baik pengguna > maupun pengedar narkoba. > > > *Baca juga: Polres Jaksel sayangkan kampus yang kurang respon berantas > narkoba > <https://www.antaranews.com/berita/985806/polres-jaksel-sayangkan-kampus-yang-kurang-respon-berantas-narkoba> > Baca juga: Duta Anti Narkoba UMN lakukan tes urine mendadak > <https://www.antaranews.com/berita/985468/duta-anti-narkoba-umn-lakukan-tes-urine-mendadak>* > > > Lima tersangka jaringan pengedar narkoba di lingkungan kampus Jakarta > Timur berinisial HT, HK, FF, TW dan PHS berpose di ruang tahanan > Mapolrestro Jakarta Barat, Rabu (31/7/2019). ANTARA/Andi Firdaus/pri (Andi > Firdaus) *Aturan* > Razia dan pengetesan urine menjadi salah satu upaya pencegahan bagi > perguruan tinggi di DKI Jakarta untuk mengetahui kondisi masyarakat kampus > terindikasi menggunakan narkoba atau tidak. > > Universitas Nasional (Unas), misalnya, pada bulan Juni lalu menggelar > razia narkoba secara mendadak kepada seluruh mahasiswanya. Hasilnya tiga > orang mahasiswa terindikasi menggunakan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu.. > > "Razia itu juga bisa sebagai syok terapi bagi yang ingin *coba-coba* > (narkoba)," > kata Kepala Divisi Humas Unas Dian Metha Ariyanti menjelaskan tindakan > preventif berupa razia narkoba di lingkungan kampus yang sudah berdiri > sejak 1949 itu. > > Setidaknya, Unas sudah menggelar razia dan tes urine serupa sebanyak > delapan kali selama lima tahun terakhir. Unas tegas memberikan sanksi > mengeluarkan mahasiswa atau dosen jika terbukti menyalahgunakan obat-obatan > terlarang itu. > > Selain Unas, Universitas lainnya seperti Universitas Kristen Indonesia > (UKI) akan mengeluarkan mahasiswa jika terbukti secara positif menggunakan > narkoba. > > “Bagi mahasiswa yang terbukti dalam praktik penyalahgunaan narkoba, kami > beri sanksi tegas. Oknum akan kita DO (*Drop Out/ *dikeluarkan) dari > kampus,” kata Kepala Bagian Penerimaan Mahasiswa Baru UKI Nindy Hutagaol. > > Nindy menjelaskan, langkah UKI mencegah peredaran di kampus dengan > melakukan program kerohanian yang dilakukan secara bergelombang perfakultas. > > Diharapkan mahasiswa baik program sarjana maupun pascasarjana di kampus > itu terhindar dari perilaku melanggar norma dan perilaku sosial yang > menyimpang. Seperti menggunakan narkoba usai mengikuti program yang > dilakukan secara rutin selama satu bulan itu. > > Universitas lainnya di daerah Jakarta Barat, yaitu Universitas Trisakti > memiliki cara lain untuk mencegah peredaran narkoba di kampusnya. Salah > satunya dengan menghadirkan Tim Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika > (TPPN) yang terdiri atas dosen dan karyawan yang bekerja di Universitas > Trisakti untuk memberantas narkoba di kalangan mahasiswanya. > > “Kalau tertangkap dan terbukti menggunakan narkoba di badannya langsung > diberlakukan pemberhentian,” kata Ketua TPPN Universitas Trisakti Hein > Wangania ketika menjelaskan aturan terhadap pengguna narkoba yang ketahuan > di kampusnya. > > Aturan tersebut diberlakukan secara tegas selama sembilan tahun terakhir > mengikuti Surat Keterangan Rektor Universitas Trisakti Nomor 332 Tahun 2010 > mengenai pemecatan dan pemberhentian bagi yang kedapatan menggunakan > narkoba di Universitas Trisakti. > > Padahal sebelumnya, Universitas Trisakti memberikan kebijakan cuti bagi > yang ketahuan menyalahgunakan obat-obatan terlarang untuk mengikuti > rehabilitasi sehingga mereka tetap dapat melanjutkan pendidikan usai > rehabilitasi. > > Langkah lainnya yang diambil Universitas Trisakti untuk mengetahui > keterlibatan mahasiswa terhadap narkoba melalui pengetesan urine bagi > mahasiswa yang memiliki indeks prestasi yang rendah. > > “Mahasiswa akan dilihat dari indeks prestasinya, kalau terlalu jelek nanti > akan dites urine,” kata Hein yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor III > Universitas Trisakti itu. > > > *Baca juga: Polres Metro Jaksel minta peran aktif kampus untuk berantas > narkoba > <https://www.antaranews.com/berita/985390/polres-metro-jaksel-minta-peran-aktif-kampus-untuk-berantas-narkoba> > Baca juga: Ini faktor yang dorong orang pakai narkoba > <https://www.antaranews.com/berita/985376/ini-faktor-yang-dorong-orang-pakai-narkoba>* > > > Kanit 3 Satuan Reserse Narkoba Polrestro Jakarta Barat, AKP Ahmad Ardhi > (kanan), saat memimpin jalannya penangkapan tersangka pengedar narkoba di > lingkungan kampus Jakarta Timur, Sabtu (27/7/2019). (ANTARA/HO/Polrestro > Jakbar) > > *Hukum* > PHS yang masih menyandang status mahasiswa aktif di salah satu perguruan > tinggi di Jakarta Timur itu terancam hukuman pidana kurungan penjara > sebanyak 20 tahun sampai seumur hidup berdasarkan Pasal 114 ayat (2) > subsider Pasal 111 ayat (1). > > Selain berperan menjadi pengedar, PHS juga mengonsumsi obat psikotropika > jenis ganja. Artinya dia juga secara aktif menggunakan narkoba. > > Lalu bagaimana proses hukum yang akan dijalani oleh pengedar yang juga > merupakan pengguna narkoba sekaligus berstatus mahasiswa? > > Pakar Hukum Narkotika Slamet Pribadi menegaskan meskipun berstatus > mahasiswa, namun hukuman pidana tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai > pasal- pasal dalam undang-undang yang berlaku. > > “Meskipun dia berstatus mahasiswa atau berstatus pekerja itu tidak > berpengaruh, selama dia terbukti mengedarkan ya proses hukum tetap berjalan > sesuai hasil *assesment* tim yang bertugas," kata Slamet Pribadi. > > Jika pengedar narkotika ternyata terbukti juga menggunakan barang haram > itu, maka rehabilitasi dapat dijalankan bersamaan proses pidana kurungan > penjara. > > Proses hukum akan berbeda jika mahasiswa atau pelajar terciduk hanya > sebagai pengguna narkoba. Dia yang juga pernah menjabat sebagai Kepala > Bagian Humas BNN (Badan Narkotika Nasional), pengguna akan langsung > disarankan untuk melakukan rehabilitasi. > > “Kampus harusnya memberikan masa cuti untuk memperbolehkan siswanya yang > menggunakan narkoba ini melakukan proses rehabilitasi,” ujar Slamet. > > > *Baca juga: Polisi: Peredaran ganja di lingkungan kampus libatkan alumni > <https://www.antaranews.com/berita/985362/polisi-peredaran-ganja-di-lingkungan-kampus-libatkan-alumni> > Baca juga: Potret narkoba di kampus ibu kota > <https://www.antaranews.com/berita/985280/potret-narkoba-di-kampus-ibu-kota>* > > > Mahasiswa dan Dosen melakukan tes urine saat patroli cipta kondisi > gabungan P4GN di Universitas Nasional, Jakarta, Selasa (25/6/2019). Satuan > Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan bekerja sama dengan BNN Kota > Jakarta Selatan menggelar patroli cipta kondisi gabungan P4GN (Pencegahan > dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) untuk > mencegah peredaran narkotika di lingkungan kampus. ANTARA FOTO/Galih > Pradipta/ama. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA) > > *Anjuran Pengamat * > Senada dengan Slamet, Akademisi Sosial Vokasi Universitas Indonesia Devie > Rahmawati mendukung kampus dan institusi pendidikan untuk memberikan > pendampingan terhadap mahasiswa yang menimba ilmu di perguruan- perguruan > tinggi agar terhindar dari narkoba. > > "Kampus bukan kapasitasnya untuk mengindentifikasi atau menangkap para > penyalahguna dan pedagang narkoba sehingga perlu pelatihan dan > pendampingan," kata akademisi UI itu. > > Menurut Devie, dunia pendidikan berperan penting membangun pengetahuan, > kesadaran dan sikap peserta didik sehingga dapat hidup sesuai dengan > kemampuan dan kapasitas mereka. > > Diharapkan peserta didik dapat menahan diri dari jebakan gaya hidup yang > dapat menjadikan mereka sasaran peredaran narkoba. > > Aturan di negara ini sudah jelas. Bagi siapapun yang menggunakan atau > mengedarkan narkoba sudah pasti terjerat hukum tanpa melihat status > pekerjaan. > > Perguruan tinggi pun berhak memberlakukan sanksi baik berupa skors hingga > pemecatan bagi masyarakat kampusnya yang terindikasi narkoba. > > Namun alangkah eloknya selain menegaskan aturan bagi mereka yang > terafiliasi dengan narkoba dibarengi dengan sosialisasi yang dilakukan > tidak setengah- setengah untuk memutus mata rantai peredaran barang haram > itu. > > Sosialisasi tidak hanya dilakukan pada saat penerimaan mahasiswa baru > namun secara berkala disertai bimbingan yang tepat untuk menyelamatkan > generasi penerus bangsa dari jerat narkoba. > > *Baca juga: Ini alasan pengedar jadikan kampus pasar narkoba > <https://www.antaranews.com/berita/985154/ini-alasan-pengedar-jadikan-kampus-pasar-narkoba> > Baca juga: Peredaran narkoba mahasiswa berasal dari sesama pengguna > <https://www.antaranews.com/berita/985120/peredaran-narkoba-mahasiswa-berasal-dari-sesama-pengguna>* > > Pakar: batasan hinaan dan kritikan harus diperjelas > Play Video > Play > Unmute > Current Time 0:00 > / > Duration 2:05 > Loaded: 0% > Seek to live, currently playing liveLIVEFullscreen > > Oleh Livia Kristianti > Editor: Sri Muryono > > [image: alt] > <http://www.avg.com/email-signature?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=emailclient> > 不含病毒。www.avg.com > <http://www.avg.com/email-signature?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=emailclient> > <#m_-3213617021969467245_m_-7539551711871994035_DAB4FAD8-2DD7-40BB-A1B8-4E2AA1F9FDF2> > > > [Non-text portions of this message have been removed]
