----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: Marco 45665 [email protected] 
[wahana-news] <[email protected]>Kepada: Ronggo Gmail ronggo. Sunny 
<[email protected]>Cc: Jaringan Kerja Indonesia 
<[email protected]>; Sastra Pembebasan 
<[email protected]>; Yahoo! Inc. 
<[email protected]>; Yahoo! Inc. 
<[email protected]>; DISKUSI FORUM HLD 
<[email protected]>Terkirim: Minggu, 4 Agustus 2019 10.59.05 
GMT+2Judul: [wahana-news] Re: [nasional-list] Fw: [GELORA45] Menakar aturan 
bagi mereka yang terjerat narkoba di dunia pendidikan
     
*NARKOBA dan Hidup dalam cengkramannya Ketergantungan :*
> Narkoba membuat orang menjadi terkekang dan tergantung Hidupnya padanya
(pada Narkoba)
> Narkoba membuat orang '' Hidup dalam Kebiasan yang Tidak biasa'' -
tetapi memaksa orang untuk Hidup dalam Kebiasaan dan
 Ketergantungan yang luar biasa - dan akhirnya Ketergantungan tsb menjadi
sesuatu yang BIASA baginya ...
> NARKOBA merubah Cara Hidup serta Kehidupan Seseorang dari yang Normal
menjadi Abnormal, dari yang Positif ke yang Negatif
 dari yang Konstruktif ke yang Destruktif
> Narkoba menyesatkan Setiap Penggunanya ke Jalan Buntu Kehidupan dan
Menutup Masa Depannya yang terbuka lebar ke arah
 Lorong2 Gelap dan jalan Buntu Kehidupannya.
> NARKOBA pada akhir2 nya hanya menciptakan Neraka Kehidupan bagi
Penggunanya dan Tidak jarang Menyeret Ketentraman hidup
 Keluarganya , anggota keluarganya dan tidak jarang mengganggu
Ketentraman kelilingnya.
> Pada Akhirnya NARKOBA menjerumuskan Penggunanya selangkah ke Kriminalitas
dan mengirimnya ke Penjara .....

DARI KENYATAAN HIDUP YANG NYATA ADA DISEKELILING KITA dan bahkan pun dalam
KEHIDUPAN KELUARGA KITA.....

[image: No Smoking ,please ! - Obraz 3 .2.jpg]

<https://www.avast.com/sig-email?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=webmail>
Bez
virů. www.avast.com
<https://www.avast.com/sig-email?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=webmail>
<#m_-3213617021969467245_DAB4FAD8-2DD7-40BB-A1B8-4E2AA1F9FDF2>

On Sun, 4 Aug 2019 at 07:54, Chalik Hamid [email protected]
[nasional-list] <[email protected]> wrote:

>
>
>
>
> ----- Pesan yang Diteruskan -----
> *Dari:* ChanCT [email protected] [GELORA45] <[email protected]>
> *Kepada:* GELORA_In <[email protected]>
> *Terkirim:* Sabtu, 3 Agustus 2019 10..04.25 GMT+2
> *Judul:* [GELORA45] *Menakar aturan bagi mereka yang terjerat narkoba di
> dunia pendidikan*
>
>
>
> Jakarta (ANTARA) - Tertangkapnya mahasiswa sebagai bagian jaringan
> pengedar narkoba di area Kampus oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian
> Resor (Polres) Metro Jakarta Barat pada Senin (29/7) menjadi pukulan
> telak bagi dunia pendidikan khususnya perguruan di Ibu Kota.
>
> Salah satu dari kelima tersangka berinisial PHS bahkan merupakan mahasiswa
> yang berstatus aktivis kampus serta berprestasi.
>
> “Dia adalah salah satu mahasiswa yang berprestasi, memiliki IPK (Indeks
> Prestasi Kumulatif) lebih dari 3," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta
> Barat, AKBP Erick Frendri.
>
> Peredaran narkoba di institusi pendidikan terutama perguruan tinggi bukan
> suatu hal yang baru seperti yang dikatakan oleh BNNP (Badan Narkotika
> Nasional Provinsi) DKI Jakarta.
>
> “Sebenarnya kalau baru *banget* juga tidak, karena sebelumnya juga sempat
> ada berita juga. Tapi namanya juga kejahatan, setiap saat terus meningkat,
> berubah dan ada trennya," kata Kepala Bidang Rehabilitasi BNNP DKI Jakarta
> dr Wahyu Wulandari di Jakarta
>
> Menanggapi masalah peredaran narkoba di lingkungan kampus ini, seluruh
> perguruan tinggi di Jakarta berlomba-lomba mengetatkan "ikat pinggang".
> Tidak sedikit yang mengatakan akan menindak tegas mahasiswa baik pengguna
> maupun pengedar narkoba.
>
>
> *Baca juga: Polres Jaksel sayangkan kampus yang kurang respon berantas
> narkoba
> <https://www.antaranews.com/berita/985806/polres-jaksel-sayangkan-kampus-yang-kurang-respon-berantas-narkoba>
> Baca juga: Duta Anti Narkoba UMN lakukan tes urine mendadak
> <https://www.antaranews.com/berita/985468/duta-anti-narkoba-umn-lakukan-tes-urine-mendadak>*
>
>
> Lima tersangka jaringan pengedar narkoba di lingkungan kampus Jakarta
> Timur berinisial HT, HK, FF, TW dan PHS berpose di ruang tahanan
> Mapolrestro Jakarta Barat, Rabu (31/7/2019). ANTARA/Andi Firdaus/pri (Andi
> Firdaus) *Aturan*
> Razia dan pengetesan urine menjadi salah satu upaya pencegahan bagi
> perguruan tinggi di DKI Jakarta untuk mengetahui kondisi masyarakat kampus
> terindikasi menggunakan narkoba atau tidak.
>
> Universitas Nasional (Unas), misalnya, pada bulan Juni lalu menggelar
> razia narkoba secara mendadak kepada seluruh mahasiswanya. Hasilnya tiga
> orang mahasiswa terindikasi menggunakan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu..
>
> "Razia itu juga bisa sebagai syok terapi bagi yang ingin *coba-coba* 
> (narkoba),"
> kata Kepala Divisi Humas Unas Dian Metha Ariyanti menjelaskan tindakan
> preventif berupa razia narkoba di lingkungan kampus yang sudah berdiri
> sejak 1949 itu.
>
> Setidaknya, Unas sudah menggelar razia dan tes urine serupa sebanyak
> delapan kali selama lima tahun terakhir. Unas tegas memberikan sanksi
> mengeluarkan mahasiswa atau dosen jika terbukti menyalahgunakan obat-obatan
> terlarang itu.
>
> Selain Unas, Universitas lainnya seperti Universitas Kristen Indonesia
> (UKI) akan mengeluarkan mahasiswa jika terbukti secara positif menggunakan
> narkoba.
>
> “Bagi mahasiswa yang terbukti dalam praktik penyalahgunaan narkoba, kami
> beri sanksi tegas. Oknum akan kita DO (*Drop Out/ *dikeluarkan) dari
> kampus,” kata Kepala Bagian Penerimaan Mahasiswa Baru UKI Nindy Hutagaol.
>
> Nindy menjelaskan, langkah UKI mencegah peredaran di kampus dengan
> melakukan program kerohanian yang dilakukan secara bergelombang perfakultas.
>
> Diharapkan mahasiswa baik program sarjana maupun pascasarjana di kampus
> itu terhindar dari perilaku melanggar norma dan perilaku sosial yang
> menyimpang. Seperti menggunakan narkoba usai mengikuti program yang
> dilakukan secara rutin selama satu bulan itu.
>
> Universitas lainnya di daerah Jakarta Barat, yaitu Universitas Trisakti
> memiliki cara lain untuk mencegah peredaran narkoba di kampusnya. Salah
> satunya dengan menghadirkan Tim Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika
> (TPPN) yang terdiri atas dosen dan karyawan yang bekerja di Universitas
> Trisakti untuk memberantas narkoba di kalangan mahasiswanya.
>
> “Kalau tertangkap dan terbukti menggunakan narkoba di badannya langsung
> diberlakukan pemberhentian,” kata Ketua TPPN Universitas Trisakti Hein
> Wangania ketika menjelaskan aturan terhadap pengguna narkoba yang ketahuan
> di kampusnya.
>
> Aturan tersebut diberlakukan secara tegas selama sembilan tahun terakhir
> mengikuti Surat Keterangan Rektor Universitas Trisakti Nomor 332 Tahun 2010
> mengenai pemecatan dan pemberhentian bagi yang kedapatan menggunakan
> narkoba di Universitas Trisakti.
>
> Padahal sebelumnya, Universitas Trisakti memberikan kebijakan cuti bagi
> yang ketahuan menyalahgunakan obat-obatan terlarang untuk mengikuti
> rehabilitasi sehingga mereka tetap dapat melanjutkan pendidikan usai
> rehabilitasi.
>
> Langkah lainnya yang diambil Universitas Trisakti untuk mengetahui
> keterlibatan mahasiswa terhadap narkoba melalui pengetesan urine bagi
> mahasiswa yang memiliki indeks prestasi yang rendah.
>
> “Mahasiswa akan dilihat dari indeks prestasinya, kalau terlalu jelek nanti
> akan dites urine,” kata Hein yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor III
> Universitas Trisakti itu.
>
>
> *Baca juga: Polres Metro Jaksel minta peran aktif kampus untuk berantas
> narkoba
> <https://www.antaranews.com/berita/985390/polres-metro-jaksel-minta-peran-aktif-kampus-untuk-berantas-narkoba>
> Baca juga: Ini faktor yang dorong orang pakai narkoba
> <https://www.antaranews.com/berita/985376/ini-faktor-yang-dorong-orang-pakai-narkoba>*
>
>
> Kanit 3 Satuan Reserse Narkoba Polrestro Jakarta Barat, AKP Ahmad Ardhi
> (kanan), saat memimpin jalannya penangkapan tersangka pengedar narkoba di
> lingkungan kampus Jakarta Timur, Sabtu (27/7/2019). (ANTARA/HO/Polrestro
> Jakbar)
>
> *Hukum*
> PHS yang masih menyandang status mahasiswa aktif di salah satu perguruan
> tinggi di Jakarta Timur itu terancam hukuman pidana kurungan penjara
> sebanyak 20 tahun sampai seumur hidup berdasarkan Pasal 114 ayat (2)
> subsider Pasal 111 ayat (1).
>
> Selain berperan menjadi pengedar, PHS juga mengonsumsi obat psikotropika
> jenis ganja. Artinya dia juga secara aktif menggunakan narkoba.
>
> Lalu bagaimana proses hukum yang akan dijalani oleh pengedar yang juga
> merupakan pengguna narkoba sekaligus berstatus mahasiswa?
>
> Pakar Hukum Narkotika Slamet Pribadi menegaskan meskipun berstatus
> mahasiswa, namun hukuman pidana tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai
> pasal- pasal dalam undang-undang yang berlaku.
>
> “Meskipun dia berstatus mahasiswa atau berstatus pekerja itu tidak
> berpengaruh, selama dia terbukti mengedarkan ya proses hukum tetap berjalan
> sesuai hasil *assesment* tim yang bertugas," kata Slamet Pribadi.
>
> Jika pengedar narkotika ternyata terbukti juga menggunakan barang haram
> itu, maka rehabilitasi dapat dijalankan bersamaan proses pidana kurungan
> penjara.
>
> Proses hukum akan berbeda jika mahasiswa atau pelajar terciduk hanya
> sebagai pengguna narkoba. Dia yang juga pernah menjabat sebagai Kepala
> Bagian Humas BNN (Badan Narkotika Nasional), pengguna akan langsung
> disarankan untuk melakukan rehabilitasi.
>
> “Kampus harusnya memberikan masa cuti untuk memperbolehkan siswanya yang
> menggunakan narkoba ini melakukan proses rehabilitasi,” ujar Slamet.
>
>
> *Baca juga: Polisi: Peredaran ganja di lingkungan kampus libatkan alumni
> <https://www.antaranews.com/berita/985362/polisi-peredaran-ganja-di-lingkungan-kampus-libatkan-alumni>
> Baca juga: Potret narkoba di kampus ibu kota
> <https://www.antaranews.com/berita/985280/potret-narkoba-di-kampus-ibu-kota>*
>
>
> Mahasiswa dan Dosen melakukan tes urine saat patroli cipta kondisi
> gabungan P4GN di Universitas Nasional, Jakarta, Selasa (25/6/2019). Satuan
> Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan bekerja sama dengan BNN Kota
> Jakarta Selatan menggelar patroli cipta kondisi gabungan P4GN (Pencegahan
> dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) untuk
> mencegah peredaran narkotika di lingkungan kampus. ANTARA FOTO/Galih
> Pradipta/ama. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
>
> *Anjuran Pengamat *
> Senada dengan Slamet, Akademisi Sosial Vokasi Universitas Indonesia Devie
> Rahmawati mendukung kampus dan institusi pendidikan untuk memberikan
> pendampingan terhadap mahasiswa yang menimba ilmu di perguruan- perguruan
> tinggi agar terhindar dari narkoba.
>
> "Kampus bukan kapasitasnya untuk mengindentifikasi atau menangkap para
> penyalahguna dan pedagang narkoba sehingga perlu pelatihan dan
> pendampingan," kata akademisi UI itu.
>
> Menurut Devie, dunia pendidikan berperan penting membangun pengetahuan,
> kesadaran dan sikap peserta didik sehingga dapat hidup sesuai dengan
> kemampuan dan kapasitas mereka.
>
> Diharapkan peserta didik dapat menahan diri dari jebakan gaya hidup yang
> dapat menjadikan mereka sasaran peredaran narkoba.
>
> Aturan di negara ini sudah jelas. Bagi siapapun yang menggunakan atau
> mengedarkan narkoba sudah pasti terjerat hukum tanpa melihat status
> pekerjaan.
>
> Perguruan tinggi pun berhak memberlakukan sanksi baik berupa skors hingga
> pemecatan bagi masyarakat kampusnya yang terindikasi narkoba.
>
> Namun alangkah eloknya selain menegaskan aturan bagi mereka yang
> terafiliasi dengan narkoba dibarengi dengan sosialisasi yang dilakukan
> tidak setengah- setengah untuk memutus mata rantai peredaran barang haram
> itu.
>
> Sosialisasi tidak hanya dilakukan pada saat penerimaan mahasiswa baru
> namun secara berkala disertai bimbingan yang tepat untuk menyelamatkan
> generasi penerus bangsa dari jerat narkoba.
>
> *Baca juga: Ini alasan pengedar jadikan kampus pasar narkoba
> <https://www.antaranews.com/berita/985154/ini-alasan-pengedar-jadikan-kampus-pasar-narkoba>
> Baca juga: Peredaran narkoba mahasiswa berasal dari sesama pengguna
> <https://www.antaranews.com/berita/985120/peredaran-narkoba-mahasiswa-berasal-dari-sesama-pengguna>*
>
> Pakar: batasan hinaan dan kritikan harus diperjelas
> Play Video
> Play
> Unmute
> Current Time 0:00
> /
> Duration 2:05
> Loaded: 0%
> Seek to live, currently playing liveLIVEFullscreen
>
> Oleh Livia Kristianti
> Editor: Sri Muryono
>
> [image: alt]
> <http://www.avg.com/email-signature?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=emailclient>
> 不含病毒。www.avg.com
> <http://www.avg.com/email-signature?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=emailclient>
> <#m_-3213617021969467245_m_-7539551711871994035_DAB4FAD8-2DD7-40BB-A1B8-4E2AA1F9FDF2>
>
> 
>

[Non-text portions of this message have been removed]


    

Kirim email ke