Mayoritas Gugatan Ditolak, MK Hanya Kabulkan 3 Sengketa Pileg
NASIONAL <https://www.jawapos.com/nasional/>
7 Agustus 2019, 09:46:38 WIB
Mayoritas Gugatan Ditolak, MK Hanya Kabulkan 3 Sengketa Pileg
ketua MK Anwar Usman (tengah) bersama hakim anggota saat memimpin sidang
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden
2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Sidang
tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim MK.
(MIFTAHULHAYAT/JAWA POS)
*JawaPos.com –*Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus 67 gugatan
perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif 2019 pada Selasa
(6/8). Sebanyak 64 perkara ditolak majelis hakim konstitusi, namun hanya
tiga yang dikabulkan permohonannya sebagian.
Tiga gugatan yang dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi berasal
dari Provinsi Kepulauan Riau. Meski asal daerahnya sama, gugatan yang
dimohonkan oleh tiga partai politik itu berbeda persoalan.
Permohonan yang dikabulkan sebagian teregistrasi dengan Nomor
167-04-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, MK mengabulkan sebagian permohonan
Partai Golkar yang menyoal penetapan rekapitulasi di Dapil Bintan 3
untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau
(Kepri).
“Membatalkan Keputusan KPU Nomor 987 tentang hasil penetapan Pemilu
2019, sepanjang menyangkut perolehan suara partai Golkar untuk anggota
DPRD Bintan di daerah Bintan 3,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan
amar putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat,
Selasa (6/8).
Dalam putusannya, MK memutuskan membatalkan Surat Keputusan KPU Nomor
987 tentang penetapan presiden dan wakil presiden, DPR, DPRD provinsi,
dan kabupaten. SK ini dibatalkan sepanjang menyangkut perolehan suara
Golkar di Dapil Bintan 3.
Permohonan tersebut merupakan sengketa internal antara calon anggota
DPRD Bintan Amran dengan rekan separtainya, Aisyah. Amran menggugat
penetapan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12,
Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur.
KPU Bintan menetapkan dalam rekapitulasi berjenjang bahwa Amran
memperoleh 16 suara di TPS 12, sedangkan Aisyah 7 suara. Sebaliknya,
Amran mengklaim seharusnya memperoleh 34 suara, sementara Aisyah hanya 6
suara. Setelah membuka kotak suara di persidangan, MK menemukan hasil
yang berbeda dengan versi KPU maupun pemohon. Amran didapati memperoleh
11 suara, sedangkan Aisyah 7 suara.
Selain itu, Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan
Partai Gerindra yang memperkarakan Dapil Kepri 4 untuk pemilihan anggota
DPRD Kepri tercantum dalam Putusan MK No. 146-02-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
“Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.
Mengabulkan permohonan pemohon sebagian sepanjang DPRD dapil Kepulauan
Riau IV,” ucap Anwar.
Permohonan tersebut merupakan sengketa caleg internal Gerindra antara
Nyangnyang Haris Pratamura dengan Asnah untuk memperebutkan kursi DPRD
Kepri. Awalnya, KPU menetapkan Nyangnyang meraup 7.521suara di Dapil
Kepri 4, sedangkan Asnah 7.523 suara. Hal ini disebut terdapat
pengurangan jumlah suara sebanyak 13 suara.
Dalam pertimbangannya, mahkamah mengatakan telah melakukan penyandingan
formulir hasil penghitungan di TPS (C1) dan hasil penghitungan pada
tingkat kecamatan. Hasil penyandingan ini disebutkan terdapat
pengurangan 11 suara untuk Nyanyang dan penambahan 4 suara untuk Asnah.
Menyusul pembukaan kotak suara TPS yang disoal pemohon di persidangan,
MK akhirnya mengubah suara Nyangnyang menjadi 7.529 suara, sementara
Asnah 7.519 suara.
Terakhir, MK mengabulkan sebagian permohonan PDI Perjuangan yang juga
menyoal Dapil Bintan 3. Dalam Putusan MK No.
71-03-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, perolehan suara PKS diubah dari 1.648
suara menjadi 1.645 suara.
“Membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum no
987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang penetapan hasil pemilihan umum
presiden dan wakil presiden anggota DPR, DPRD provinsi dan
kabupaten/kota secara nasional dalam pemilihan umum tahun 2019 tanggal
21 Mei 2019. Sepanjang menyangkut perolehan suara partai PKS untuk
keanggotaan DPRD Kabupaten Bintan di daerah pemilihan Bintan 3,” ujar Anwar.
Dalam pertimbangannya, MK mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan bukti
dan pihak terkait terdapat kesesuaian antara jawaban dan dalil yang
diajukan PDIP. Hal ini yaitu, dalam hasil penghitungan TPS (C1) caleg
PKS mendapatkan 5 suara, bukan 8 suara.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan evaluasi
terkait kesalahan pengisian formulir C1 oleh petugas kelompok
penyelenggara pemungutan suara (KPPS) setelah MK mengabulkan sebagian
permohonan PHPU Legislatif 2019 di Kepulauan Riau.
“Ya paling bisa kami evaluasi adalah mereka harus bisa lebih hati-hati
dalam melakukan rekapitulasi. Jangan melakukan kesalahan-kesalahan atau
upaya yang berpotensi kesalahan,” kata Komisioner KPU, Ilham Saputra.
Menurutnya, permohonan yang dikabulkan sebagian itu karena hasil
formulir C1 yang berubah di formulir DA1. Dari hal itu diketahui
kebanyakan kesalahan terjadi di C1 karena DA1 adalah hasil koreksi dari
rekapitulasi di panitia pemilihan kecamatan (PPK). “Evaluasi kesalahan
menjadi penting agar tidak kembali terjadi dalam Pilkada serentak 2020,”
pungkasnya.
Editor : Bintang Pradewo
Reporter : Muhammad Ridwan
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com