Kata PA 212 Soal NKRI Syariah Rekomendasi Ijtima Ulama
Reporter:
Friski Riana
Editor:
Juli Hantoro
Rabu, 7 Agustus 2019 07:51 WIB
Ijtima Ulama Ketiga yang digelar di Hotel Lorin, Sentul, Bogor, Jawa
Barat, Rabu, 1 Mei 2019, menghasilkan lima poin sikap dan rekomendasi.
TEMPO/Egi AdyatamaIjtima Ulama Ketiga yang digelar di Hotel Lorin,
Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu, 1 Mei 2019, menghasilkan lima poin
sikap dan rekomendasi. TEMPO/Egi Adyatama
*TEMPO.CO*,*Jakarta*- HasilIjtima
Ulama<https://www.tempo.co/tag/ijtima-ulama>IV Persatuan Alumni 212
merekomendasikan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI bersyariah
berdasarkan Pancasila. Tokoh PA 212 Novel Bamukmin menjelaskan soal
rekomendasi tersebut.
Menurut Novel, NKRI bersyariah itu didasarkan pada Dekrit Presiden 5
Juli 1959 oleh Presiden Soekarno.
"Bahwa sila pertama Ketuhanan yang Maha Esa dijiwai oleh Piagam Jakarta.
Artinya saat ini sudah berlaku dan sangat relevan dan sudah berjalan 75
persen," kata Novel kepada Tempo, Selasa, 6 Agustus 2019.
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dikeluarkan Presiden Soekarno. Isinya
pembubaran Badan Konstituante hasil Pemilu 1955 dan penggantian
undang-undang dasar dari UUD Sementara 1950 ke UUD 1945. Pembukaan
dekrit ini menyatakan Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945 dan merupakan
suatu rangkaian kesatuan dengan UUD 1945.
Menurut Novel, dalam pembukaan UUD 45 dinyatakan kemerdekaan Indonesia
atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa. Hal ini dijiwai oleh Piagam
Jakarta. "Dan itu berlaku sampai saat ini," katanya.
Ia mengatakan, NKRI syariah berdasarkan Pancasila sudah 75 persen
diterapkan di Indonesia. Novel menyebutkan, yang berkenaan dengan
masalah individu, seperti salat, puasa, zakat, dan haji yang terlaksana
dengan baik dari zaman penjajah sampai saat ini terlindungi. "Bahkan
oleh pemerintah zakat dan haji dibentuk badan khusus untuk menaunginya,"
kata dia.
Kemudian, ekonomi syariah juga sudah berjalan, yaitu adanya perbankan
syariah, pegadaian syariah, dan leasing syariah. Selanjutnya, penerapan
syariah di bidang pendidikan, seperti pesantren dan madrasah negeri dan
itu diurus oleh pemerintah. Novel mengatakan, syariah yang berkenaan
dengan ketatanegaraan juga terus didakwahkan atau disosialisasikan,
seperti Perda Anti Miras dan penerapan hukum cambuk di Aceh juga bisa
diterapkan di wilayah dengan penduduk mayoritas muslim.
ADVERTISEMENT
Yang menjadi alasanNKRI
syariah<https://nasional.tempo.co/read/1232511/ijtima-ulama-pa-212-sebut-nkri-bersyariah-berdasarkan-pancasila>berdasarkan
Pancasila tertuang dalam hasil Ijtima Ulama IV, kata Novel, karena para
ulama bersepakat bahwa hal itu merupakan solusi Indonesia menjadi negara
yang berkah, maju, sejahtera, dan makmur. "Sehingga bisa mandiri sebagai
negara yang berdaulat," kata Novel.
Terkait adanya hasil Ijtima Ulama IV, salah satunya poin tentang NKRI
yang bersyariah, Pelaksana tugas Badan Pengkajian Ideologi
Pancasila Hariyono mengatakan semua harus dikembalikan kepada
nilai-nilai Pancasila.
"Ya, kita kembali kepada konsepsi Pancasila menurut pendiri bangsa bahwa
Pancasila itu adalah sebuah dasar negara bangsa Indonesia yang berbasis
pada inklusifitas sehingga negara Indonesia bukan negara agama," katanya.
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com