https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190807171450-12-419261/kpk-tetapkan-emirsyah-satar-tersangka-pencucian-uang?utm_source=notifikasi&utm_campaign=browser&utm_medium=desktop





Mungkin sekali uang-uang yang diterima Emirsyah Satar adalah uang-uang
kotor jadi perlu dicuci bersih.


Masalah uang kotor ini, menurut khabar bahwa di Malaysia mereka nan suci
yang bekerja menerima uang harus pakai sarung tangan, karena uang yang
diterima itu pada umumnya kotor (haram) mengandung bekas dari pemakan
daging babi, jadi untuk mencegah supaya tidak kena bahan haram diharuskan
pakai sarung tangan.


Agaknya Emirsyah paham keharaman pada uang, maka oleh sebab itu dia rajin
mencuci uang, dari kotor menjadi bersih dan dari gelap menjadi terang.
Habis gelap terbit terang!, tulis RA Kartini. Hehehehehe


https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190807171450-12-419261/kpk-tetapkan-emirsyah-satar-tersangka-pencucian-uang?utm_source=notifikasi&utm_campaign=browser&utm_medium=desktop
*KPK Tetapkan Emirsyah Satar Tersangka Pencucian Uang*

CNN Indonesia | Rabu, 07/08/2019 17:26 WIB

*Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka
tindak pidana pencucian uang oleh KPK(CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)*

Jakarta, CNN Indonesia -- Eks Dirut PT Garuda Indonesia *Emirsyah Satar
<https://www.cnnindonesia.com/tag/emirsyah-satar>* kembali ditetapkan
sebagai *tersangka*  <https://www.cnnindonesia.com/tag/tersangka>oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (*KPK <https://www.cnnindonesia.com/tag/kpk>*)..
Kali ini, dia ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang
(TPPU).

Sebelumnya, Emirsyah Satar sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan
suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbud SAS dan Rolls-Royce
PLC.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan
penyidikan terhadap kasus TPPU itu sudah dilakukan sejak 1 Agustus 2019.


"Tindak Pidana Pencucian Uang, yang pertama [menjerat] ESA (Emirsyah
Satar), Direktur Utama PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk periode
2005 - 2014," kata Laode di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu
(7/8).
Lihat juga:

 KPK Geledah Dua Perusahaan Terkait Kasus Suap Rolls Royce
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20170427050558-12-210448/kpk-geledah-dua-perusahaan-terkait-kasus-suap-rolls-royce/>

Selain itu, Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno
Soedarjo juga kembali menjadi tersangka dalam kasus TPPU bersama Emirsyah.

Soetikno dalam kasus dugaan suapnya merupakan perantara suap terhadap
mantan Dirut PT Garuda Indonesia itu.

TPPU itu ditelisik KPK berdasarkan sejumlah temuan baru. Diantaranya,
pemberian uang dari Soetikno kepada Emirsyah serta tersangka baru, yakni
Direktur Teknik Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno
(HDS) untuk membayar sejumlah aset.

"Untuk ESA, SS diduga memberi Rp 5,79 Milyar untuk pembayaran rumah
beralamat di Pondok Indah, US$ 680 Ribu dan € 1,02 juta yang dikirim ke
rekening perusahaan milik ESA di Singapura, dan Sin$ 1,2 juta untuk
pelunasan Apartemen milik ESA di Singapura," jelas dia.
Lihat juga:

 KPK Tetapkan Eks Direktur Teknik Garuda Indonesia Tersangka
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190807162833-12-419245/kpk-tetapkan-eks-direktur-teknik-garuda-indonesia-tersangka/>

Sedangkan untuk Hadinoto, SS juga diduga memberi uang sejumlah US$ 2,3 juta
dan € 477 ribu ke rekening Hadinoto di Singapura.

Atas perbuatannya, Emirsyah dan Soetikno diduga melanggar Pasal 3 atau
Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 Tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat
(1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam kasus suap sebelumnya, Soetikno dan Emirsyah telah ditetapkan sebagai
tersangka sejak Januari 2017. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka
sejak dua tahun lalu, KPK masih belum menahan Emirsyah. Usai pemeriksaan di
KPK Emir langsung pergi dari Gedung Merah Putih dengan ditemani oleh kuasa
hukumnya.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan sempat menyatakan bahwa komisi antirasuah
menargetkan penyidikan kasus ini dapat selesai pada Agustus 2019. KPK
sempat mengakui bahwa pengusutan kasus ini terkendala oleh dokumen yang
berbahasa asing. *(ani)*

Kirim email ke