Menurut saya pendapat Said Didu lebih masuk akal.
Lusi.

PLN Potong Gaji Pegawai untuk Kompensasi, Said Didu: Apa Pelanggan Tega?

Oleh: Bangun Santoso | Novian Ardiansyah
SUARA.com Rabu, 07 Agustus 2019 | 10:45 WIB

PLN Potong Gaji Pegawai untuk Kompensasi, Said Didu: Apa Pelanggan Tega?
Said Didu di Mata Najwa (Youtube)

"Ini tanggung jawab perusahaan, tidak boleh dibebankan ke karyawan. Apa
kita pelanggan tega terima uang karyawan?" ujar Said Didu

Suara.com - Mantan sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu
menyatakan pembayaran biaya ganti rugi atau kompensasi akibat pemadaman
listrik massal merupakan tanggung jawab PLN.

Untuk itu, ia mengatakan biaya ganti rugi senilai Rp 800 miliar lebih
tersebut tidak pantas jika dibebankan kepada karyawan dengan mekanisme
potong gaji.

Melalui akun Twitter @msaid_didu, ia turut menanyakan kepada masyarakat
sebagai konsumen atas rencana PLN menerapkan mekanisme potong gaji demi
menutup ganti rugi.

"Ini tanggung jawab perusahaan, tidak boleh dibebankan ke karyawan. Apa
kita pelanggan tega terima uang karyawan?" ujar Said Didu seperti
dikutip Suara.com, Rabu (6/8/2019).

Sebelumnya, Said Didu mengkritisi rencana PT PLN (persero) yang ingin
memotong gaji karyawan untuk menutup biaya ganti rugi atau kompensasi
terhadap konsumen akibat listrik mati secara massal.

Ia berujar rencana potong gaji karyawan oleh PLN tersebut tidak
memiliki dasar hukum. Selain itu, pemotongan gaji juga dirasa
bertentangan dengan prinsip keadilan.

"Kebijakan rencana pemberian kompensasi kepada pelanggan PLN karena
mati listrik yang rencananya diambil dari pemotongan gaji karyawan
adalah kebijakan tidak punya dasar hukum dan tidak adil. Pelanggan
tidak berhak menerima uang pribadi karyawan," cuit Said Didu di Twitter.

Diketahui, Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Djoko Raharjo Abumanan
memastikan biaya untuk kompensasi atau ganti rugi akibat insiden mati
listrik atau blackout tidak akan membebani APBN.

Pasalnya, biaya kompensasi senilai Rp 800 miliar lebih itu bakal
ditutup dengan mekanisme potong gaji karyawan.

Ia sendiri mengatakan PT PLN (persero) tidak berani mengambil dana APBN
sebagai biaya ganti rugi terhadap konsumen lantaran bukan
peruntukkannya.

"Makanya harus hemat lagi nanti, gaji pegawai kurangi," katanya.



Beginn der weitergeleiteten Nachricht:

Datum: Wed, 7 Aug 2019 09:04:34 +0800
Von: "ChanCT [email protected] [GELORA45]" <[email protected]>
An: [email protected], "j.gedearka" <[email protected]>
Betreff: Re: [GELORA45] Buntut Pemadaman Listrik, PLN Akan Pangkas Gaji
Karyawan


Mudah2an yang dipangkas gajinya tidak semua karyawan PLN! Harus dibuat 
ketentuan yang paling bertanggungjawab atas padam-listrik yang HARUS 
dijatuhi HUKUMAN lebih berat, ... untuk membayar kompensasi akibat
padam listrik kemarin ini.


'j.gedearka' [email protected] [GELORA45] 於 7/8/2019 0:01 寫道:
>
>
> https://bisnis.tempo.co/read/1232842/buntut-pemadaman-listrik-pln-akan-pangkas-gaji-karyawan?BeritaUtama
>
> &campaign=BeritaUtama_Click_1
>
>
>   Buntut Pemadaman Listrik, PLN Akan Pangkas
>
>
>   Gaji Karyawan
>
> Reporter:
>
>
>         Caesar Akbar
>
> Editor:
>
>
>         Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
>
> Selasa, 6 Agustus 2019 18:02 WIB
> <https://statik.tempo.co/data/2019/08/05/id_861069/861069_720.jpg>
>
> *TEMPO.CO*, *Jakarta* - Direktur Pengadaan Strategis 2 PT Perusahaan 
> Listrik Negara (Persero) atau PLN
> <https://www.tempo.co/tag/pln> Djoko Raharjo Abumanan mengatakan
> perseroan kemungkinan akan memangkas gaji pegawainya dalam periode
> tertentu.
>
> Ini adalah imbas dari kejadian padamnya listrik di DKI Jakarta, Jawa 
> Barat, dan Banten pada Ahad, 4 Agustus 2019. Peristiwa itu membuat 
> perseroan harus mengganti rugi sekitar Rp 839 miliar kepada 21,9 juta 
> pelanggan.
>
> "Kami harus lebih hemat lagi nanti, sehingga gaji pegawai dikurangi. 
> Kira-kira begitu," ujar Djoko di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa,
> 6 Agustus 2019. Hingga kini, ia belum memastikan detail pemotongan
> gaji itu.
>
> Pasalnya, kompensasi itu, menurut dia mesti dibayar menggunakan biaya 
> operasi perseroan dan tidak boleh menggunakan duit Penyertaan Modal 
> Negara atau dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang 
> sejatinya hanya digunakan untuk investasi.
>
> Djoko mengatakan PLN memang menerapkan sistem merit order. Artinya 
> pekerja yang kinerjanya kurang bagus bisa dikenakan pemotongan gaji. 
> "Namanya bukan potong gaji, tapi P2-nya diperhitungkan, maksudnya, P1 
> adalah gaji dasar, P2 ini kalau berprestasi dikasih, kalau enggak ya 
> enggak," ujar dia. "Kalau kayak begini kemungkinan kena semua
> pegawai, enggak ngebul satu semester berikutnya."
>
> Pelaksana Tugas Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan 
> perseroan akan memberi kompensasi kepada pelanggan sebesar yang sudah 
> diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber 
> Daya Mineral No.27/2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang 
> Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT PLN (Persero).
>
> Dengan memperhitungkan pelanggan yang terkena dampak sebanyak 21,9 
> juta pelanggan. Maka besar duit yang harus digelontorkan untuk 
> kompensasi bisa mencapaI Rp 839 miliar. "Kalau berdasarkan Permen, 
> maka untuk pelanggan bersubsidi akan dikenakan diskon 20 persen dari 
> biaya beban dan pelanggan non subsidi 35 persen dari biaya beban dan 
> itu diperhitungkan sebagai pengurang pada tagihan periode bulan 
> Agustus 2019.
>
> Sebelumnya terjadi pemadaman listrik pada Ahad, 4 Agustus 2019 pukul 
> 11.48 WIB hingga hampir tengah malam di Jawa Barat, Jakarta dan 
> Banten. Hal itu berawal dari gangguan beberapa kali pada Saluran
> Udara Tegangan Extra Tinggi (SUTET) 500 kV Ungaran- Pemalang.
>
> Atas peristiwa itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi pun telah
> menegur para pimpinan PT PLN. "Apakah tidak dihitung, apakah tidak
> dikalkulasi kalau akan ada kejadian-kejadian?" kata Jokowi saat
> mengunjungi kantor pusat PLN di Jakarta Selatan, Senin, 5 Agustus
> 2019.
>
> Jokowi mengatakan, jika semua risiko sudah diperhitungkan, semestinya 
> pemadaman listrik 
> <https://bisnis.tempo.co/read/1232718/aktifkan-15-pembangkit-pln-pastikan-kelistrikan-jawa-bali-normal/full&view=ok>
>  
> pada Ahad kemarin tak perlu berlangsung lama. "Artinya pekerjaan yang 
> ada tidak dihitung, tidak dikalkulasi. Dan itu betul-betul merugikan 
> kita semuanya," ujarnya.
>
> *FRISKI RIANA*
>
>
>
>
>
>
>
>   


---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com
 

Mudah2an yang dipangkas gajinya tidak semua karyawan PLN! Harus dibuat ketentuan yang paling bertanggungjawab atas padam-listrik yang HARUS dijatuhi HUKUMAN lebih berat, ... untuk membayar kompensasi akibat padam listrik kemarin ini.


'j.gedearka' [email protected] [GELORA45] 於 7/8/2019 0:01 寫道:
 


https://bisnis.tempo.co/read/1232842/buntut-pemadaman-listrik-pln-akan-pangkas-gaji-karyawan?BeritaUtama

&campaign=BeritaUtama_Click_1

Buntut Pemadaman Listrik, PLN Akan Pangkas

Gaji Karyawan

Reporter:
Editor:

Rr. Ariyani Yakti Widyastuti

TEMPO.CO, JakartaDirektur Pengadaan Strategis 2 PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN Djoko Raharjo Abumanan mengatakan perseroan kemungkinan akan memangkas gaji pegawainya dalam periode tertentu.

Ini adalah imbas dari kejadian padamnya listrik di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten pada Ahad, 4 Agustus 2019. Peristiwa itu membuat perseroan harus mengganti rugi sekitar Rp 839 miliar kepada 21,9 juta pelanggan.

"Kami harus lebih hemat lagi nanti, sehingga gaji pegawai dikurangi. Kira-kira begitu," ujar Djoko di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2019. Hingga kini, ia belum memastikan detail pemotongan gaji itu.

Pasalnya, kompensasi itu, menurut dia mesti dibayar menggunakan biaya operasi perseroan dan tidak boleh menggunakan duit Penyertaan Modal Negara atau dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang sejatinya hanya digunakan untuk investasi.

Djoko mengatakan PLN memang menerapkan sistem merit order. Artinya pekerja yang kinerjanya kurang bagus bisa dikenakan pemotongan gaji. "Namanya bukan potong gaji, tapi P2-nya diperhitungkan, maksudnya, P1 adalah gaji dasar, P2 ini kalau berprestasi dikasih, kalau enggak ya enggak," ujar dia. "Kalau kayak begini kemungkinan kena semua pegawai, enggak ngebul satu semester berikutnya."

Pelaksana Tugas Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan perseroan akan memberi kompensasi kepada pelanggan sebesar yang sudah diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.27/2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT PLN (Persero).

Dengan memperhitungkan pelanggan yang terkena dampak sebanyak 21,9 juta pelanggan. Maka besar duit yang harus digelontorkan untuk kompensasi bisa mencapaI Rp 839 miliar. "Kalau berdasarkan Permen, maka untuk pelanggan bersubsidi akan dikenakan diskon 20 persen dari biaya beban dan pelanggan non subsidi 35 persen dari biaya beban dan itu diperhitungkan sebagai pengurang pada tagihan periode bulan Agustus 2019.

Sebelumnya terjadi pemadaman listrik pada Ahad, 4 Agustus 2019 pukul 11.48 WIB hingga hampir tengah malam di Jawa Barat, Jakarta dan Banten. Hal itu berawal dari gangguan beberapa kali pada Saluran Udara Tegangan Extra Tinggi (SUTET) 500 kV Ungaran- Pemalang.

Atas peristiwa itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi pun telah menegur para pimpinan PT PLN. "Apakah tidak dihitung, apakah tidak dikalkulasi kalau akan ada kejadian-kejadian?" kata Jokowi saat mengunjungi kantor pusat PLN di Jakarta Selatan, Senin, 5 Agustus 2019.

Jokowi mengatakan, jika semua risiko sudah diperhitungkan, semestinya pemadaman listrik pada Ahad kemarin tak perlu berlangsung lama. "Artinya pekerjaan yang ada tidak dihitung, tidak dikalkulasi. Dan itu betul-betul merugikan kita semuanya," ujarnya.

FRISKI RIANA








不含病毒。www.avg.com

Kirim email ke