*Rezim neo-Mojopahit penuh dengan koruptor, apa boleh buat taik kambing
sudah bulat-bulat, begitulah takdirnya.*

https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/09/08/2019/nyoman-dhamantra-dan-lima-orang-resmi-jadi-tersangka/



*Nyoman Dhamantra dan Lima Orang Resmi jadi Tersangka*

KASUISTIKA <https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/>

9 Agustus 2019, 00:20:02 WIB

[image: Nyoman Dhamantra dan Lima Orang Resmi jadi Tersangka]*Ketua KPK
Agus Rahardjo bersama penyidik KPK menunjukkan barang bukti dalam jumpa
pers di gedung KPK, Kamis (8/8). KPK menetapkan anggota DPR dari Fraksi PDI
Perjuangan I Nyoman Dhamantra (INY) sebagai tersangka kasus dugaan suap
impor bawang putih. Selain Nyoman Dhamantra, KPK juga menetapkan lima orang
lainnya. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)*


*JawaPos.com* – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota
Komisi VI DPR RI I Nyoman Dhamantra sebagai tersangka kasus dugaan
pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. KPK menduga Nyoman menerima
Rp 2,1 miliar dari kasus tersebut.

Selain Nyoman, KPK juga turut menetapkan lima orang lainnya, yakni Mirawati
Basri (MBS) selaku orang kepercayaan Nyoman, serta Elviyanto (ELV) pihak
swasta. Selain itu, Chandry Suanda (CSU alias Afung), Dody Wahyudi (DW)
pihak swasta dan Zulfikar (ZFK) yang juga pihak swasta.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan enam orang
sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Kuningan,
Jakarta, Kamis (8/8) malam.

Dalam kasus ini, KPK menemukan ada alokasi fee senilai Rp 1.700 sampai
dengan Rp 1.800 untuk setiap kilogram (kg) bawang putih yang diimpor ke
Indonesia. Uang Rp 2 miliar yang ditransfer melalui rekening adalah uang
untuk mengunci kuota impor yang tengah diurus.

“Dalam kasus ini teridentifikasi istilah lock kuota,” ucap Agus.

Agus menjelaskan, Chandry Suanda alias Afung merupakan pemilik PT Cahaya
Sakti Agro (PT CSA) yang bergerak di bidang pertanian diduga memiliki
kepentingan dalam mendapatkan kuota impor bawang putih. Sedangkan, Dody
diduga bekerja sama untuk mengurus izin impor bawang putih untuk tahun 2019..

Agus menyebut, Dody menawarkan bantuan dan menyampaikan memiliki jalur lain
untuk mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari
Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementrian
Perdagangan.

Karena proses pengurusan yang tak kunjung selesai, Dody kemudian berusaha
mencari kenalan yang bisa menghubungkannya dengan pihak yang dapat membantu
pengurusan RIPH dan SPI tersebut.

“Dody kemudian berkenalan dengan Zulfikar yang memiliki kolega dianggap
berpengaruh untuk pengurusan izin tersebut,” ucap Agus.

Zulfikar yang memiliki koneksi dengan Maria dan Elviyanto selaku pihak
swasta yang diketahui dekat dengan I Nyoman selaku anggota Komisi VI DPR RI
memiliki tugas di bidang importir bawang putih tersebut. Keempat orang
tersebut yakni Zulfikar, Maria, Elviyanto dan I Nyoman kemudian melakukan
pertemuan untuk membahas izin impor bawang putih.

“Dari pertemuan tersebut muncul permintaan fee dari I Nyoman melalui Maria.
Angka yang disepakati pada awalnya adalah Rp 3,6 miliar dan commitment fee
besarannya dari Rp 1.700 -Rp. 1.800 dari setiap Kg bawang putih yang
diimpor,” ujar Agus.

Menurut Agus, commitment fee tersebut akan digunakan untuk mengurus
perizinan kuota impor 20.000 ton bawang putih untuk beberapa perusahaan
termasuk perusahaan yang dimiliki oleh Chandry alias Afung.

Karena sejumlah perusahaan yang membeli kuota dari Chandry belum memberikan
pembayaran, alhasil dia belum memiliki uang untuk membayar commitment fee
tersebut. Ia kemudian meminta bantuan Zulfikar untuk memberikan pinjaman.

“Zulfikar diduga akan mendapatkan bunga dari pinjaman yang diberikan, yaitu
Rp 100 juta/bulan dan nanti jika impor terealisasi, akan mendapatkan bagian
Rp 50 untuk setiap Kg bawang putih tersebut,” urai Agus.

Agus menuturkan, dari pinjaman Rp 3,6 miliar tersebut, telah direalisasikan
sebesar Rp 2,1 miliar. Setelah menyepakati metode penyerahan, pada 7
Agustus 2019 sekitar pukul 14.00 WIB Zulfikar mentransfer Rp 2,1 miliar ke
Dody.

“Kemudian Dody mentransfer Rp 2 miliar ke rekening kasir money changer
milik I Nyoman, uang tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus SPI,”
jelas Agus.

Sedangkan uang Rp 100jt masih berada di rekening Dody yang akan digunakan
untuk operasional pengurusan izin. Saat ini semua rekening dalam kondisi
diblokir oleh KPK.

Sebagai pihak yang diduga pemberi CSU, DDW dan ZFK disangkakan melanggar
Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima INY, MBS, dan ELV disangkakan
melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001
juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kirim email ke