Apa kerja di swasta tidak laku, karena hanya bisa ngomong saja ? Lalu berusaha di dunia politik. Mau cepat memperkaya diri karena tahu hanya laku beberapa tahun saja
Pada tanggal Kam, 8 Agu 2019 pukul 20.14 Sunny ambon [email protected] [GELORA45] <[email protected]> menulis: > > > *Rezim neo-Mojopahit penuh dengan koruptor, apa boleh buat taik kambing > sudah bulat-bulat, begitulah takdirnya.* > > > https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/09/08/2019/nyoman-dhamantra-dan-lima-orang-resmi-jadi-tersangka/ > > > > *Nyoman Dhamantra dan Lima Orang Resmi jadi Tersangka* > > KASUISTIKA <https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/> > > 9 Agustus 2019, 00:20:02 WIB > > [image: Nyoman Dhamantra dan Lima Orang Resmi jadi Tersangka]*Ketua KPK > Agus Rahardjo bersama penyidik KPK menunjukkan barang bukti dalam jumpa > pers di gedung KPK, Kamis (8/8). KPK menetapkan anggota DPR dari Fraksi PDI > Perjuangan I Nyoman Dhamantra (INY) sebagai tersangka kasus dugaan suap > impor bawang putih. Selain Nyoman Dhamantra, KPK juga menetapkan lima orang > lainnya. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)* > > > *JawaPos.com* – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota > Komisi VI DPR RI I Nyoman Dhamantra sebagai tersangka kasus dugaan > pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. KPK menduga Nyoman menerima > Rp 2,1 miliar dari kasus tersebut. > > Selain Nyoman, KPK juga turut menetapkan lima orang lainnya, yakni > Mirawati Basri (MBS) selaku orang kepercayaan Nyoman, serta Elviyanto (ELV) > pihak swasta. Selain itu, Chandry Suanda (CSU alias Afung), Dody Wahyudi > (DW) pihak swasta dan Zulfikar (ZFK) yang juga pihak swasta. > > “KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan enam > orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, > Kuningan, Jakarta, Kamis (8/8) malam. > > Dalam kasus ini, KPK menemukan ada alokasi fee senilai Rp 1.700 sampai > dengan Rp 1.800 untuk setiap kilogram (kg) bawang putih yang diimpor ke > Indonesia. Uang Rp 2 miliar yang ditransfer melalui rekening adalah uang > untuk mengunci kuota impor yang tengah diurus. > > “Dalam kasus ini teridentifikasi istilah lock kuota,” ucap Agus. > > Agus menjelaskan, Chandry Suanda alias Afung merupakan pemilik PT Cahaya > Sakti Agro (PT CSA) yang bergerak di bidang pertanian diduga memiliki > kepentingan dalam mendapatkan kuota impor bawang putih. Sedangkan, Dody > diduga bekerja sama untuk mengurus izin impor bawang putih untuk tahun 2019. > > Agus menyebut, Dody menawarkan bantuan dan menyampaikan memiliki jalur > lain untuk mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari > Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementrian > Perdagangan. > > Karena proses pengurusan yang tak kunjung selesai, Dody kemudian berusaha > mencari kenalan yang bisa menghubungkannya dengan pihak yang dapat membantu > pengurusan RIPH dan SPI tersebut. > > “Dody kemudian berkenalan dengan Zulfikar yang memiliki kolega dianggap > berpengaruh untuk pengurusan izin tersebut,” ucap Agus. > > Zulfikar yang memiliki koneksi dengan Maria dan Elviyanto selaku pihak > swasta yang diketahui dekat dengan I Nyoman selaku anggota Komisi VI DPR RI > memiliki tugas di bidang importir bawang putih tersebut. Keempat orang > tersebut yakni Zulfikar, Maria, Elviyanto dan I Nyoman kemudian melakukan > pertemuan untuk membahas izin impor bawang putih. > > “Dari pertemuan tersebut muncul permintaan fee dari I Nyoman melalui > Maria. Angka yang disepakati pada awalnya adalah Rp 3,6 miliar dan > commitment fee besarannya dari Rp 1.700 -Rp. 1.800 dari setiap Kg bawang > putih yang diimpor,” ujar Agus. > > Menurut Agus, commitment fee tersebut akan digunakan untuk mengurus > perizinan kuota impor 20.000 ton bawang putih untuk beberapa perusahaan > termasuk perusahaan yang dimiliki oleh Chandry alias Afung. > > Karena sejumlah perusahaan yang membeli kuota dari Chandry belum > memberikan pembayaran, alhasil dia belum memiliki uang untuk membayar > commitment fee tersebut. Ia kemudian meminta bantuan Zulfikar untuk > memberikan pinjaman. > > “Zulfikar diduga akan mendapatkan bunga dari pinjaman yang diberikan, > yaitu Rp 100 juta/bulan dan nanti jika impor terealisasi, akan mendapatkan > bagian Rp 50 untuk setiap Kg bawang putih tersebut,” urai Agus. > > Agus menuturkan, dari pinjaman Rp 3,6 miliar tersebut, telah > direalisasikan sebesar Rp 2,1 miliar. Setelah menyepakati metode > penyerahan, pada 7 Agustus 2019 sekitar pukul 14.00 WIB Zulfikar > mentransfer Rp 2,1 miliar ke Dody. > > “Kemudian Dody mentransfer Rp 2 miliar ke rekening kasir money changer > milik I Nyoman, uang tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus SPI,” > jelas Agus. > > Sedangkan uang Rp 100jt masih berada di rekening Dody yang akan digunakan > untuk operasional pengurusan izin. Saat ini semua rekening dalam kondisi > diblokir oleh KPK. > > Sebagai pihak yang diduga pemberi CSU, DDW dan ZFK disangkakan melanggar > Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 > Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan > Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana > Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. > > Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima INY, MBS, dan ELV disangkakan > melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 > Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana > Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 > juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. > > > >
