https://nasional.tempo.co/read/1233274/ijtima-ulama-gnpf-minta-nkri-bersyariah-pkb-jangan-di-indonesia/full&view=ok
Ijtima Ulama GNPF Minta NKRI Bersyariah, PKB:
Jangan di Indonesia
Reporter:
Budiarti Utami Putri
Editor:
Syailendra Persada
Rabu, 7 Agustus 2019 16:56 WIB
Abdul Kadir Karding. Instagram/@abdulkadirkarding
<https://statik.tempo.co/data/2019/01/17/id_812246/812246_720.jpg>
Abdul Kadir Karding. Instagram/@abdulkadirkarding
*TEMPO.CO*, *Jakarta* - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan
Bangsa Abdul Kadir Karding menolak ide Negara Kesatuan Republik
Indonesia atau NKRI bersyariah yang dilontarkan Ijtima Ulama
<https://www.tempo.co/tag/ijtima-ulama> GNPF keempat. Karding menilai
empat konsep dasar bernegara Indonesia sudah final dan tak perlu
embel-embel.
"Mana ada Pancasila bersyariah, NKRI bersyariah. Enggak ada itu.
Pancasila ya pancasila aja, NKRI ya NKRI aja, enggak ada embel-embel,"
kata Karding di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Agustus 2019.
Karding menduga, adanya imbuhan bersyariah menunjukkan niat lain dari
kelompok Ijtima. Dia pun menegaskan bahwa Pancasila, NKRI, Undang-undang
Dasar 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika sudah merupakan hal yang final bagi
bangsa dan negara Indonesia.
"Menurut saya, kalau mau buat Pancasila bersyariah di negara lain,
jangan di sini. Ia mau NKRI bersyariah atau konstitusi bersyariah jangan
di Indonesia," ujarnya.
Dia mengatakan siapa saja yang ingin mengganti empat pilar berbangsa dan
bernegara itu akan berhadapan dengan hukum di Indonesia. Karding
mengatakan PKB juga akan melawan upaya tersebut dengan tegas.
"Harga mati bagi kita Pancasila dan NKRI. Kalau ada yang mau lawan itu,
kita berhadapan, enggak ada urusan," kata dia.
Ijtima Ulama <https://www.tempo.co/tag/ijtima-ulama> GNPF keempat yang
digelar Senin, 5 Agustus 2019 di Sentul merekomendasikan Negara Kesatuan
Republik Indonesia atau NKRI Syariah berdasarkan Pancasila. Ketua
Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Yusuf Muhammad Martak
mengatakan syariat Islam termaktub dalam pembukaan dan batang tubuh
Undang-undang Dasar 1945.
------------------------------------------------------------------------