Konsep GBHN Versi PDIP, Kombinasi Era Soekarno dan Soeharto
Reporter:
Dewi Nurita
Editor:
Rina Widiastuti
Minggu, 11 Agustus 2019 04:53 WIB
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kedua kanan) bersiap
melantik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kiri), Ketua DPP PDIP bidang
UMKM, Ekonomi Kreatif, dan Ekonomi Digital Prananda Prabowo (kedua
kiri), Ketua DPP PDIP bidang Politik dan Keamanan Puan Maharani (kanan)
dan sejumlah pengurus DPP PDIP lainnya saat penutupan Kongres V PDI
Perjuangan di Sanur, Denpasar, Bali, Sabtu, 10 Agustus 2019. ANTARAKetua
Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kedua kanan) bersiap
melantik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kiri), Ketua DPP PDIP bidang
UMKM, Ekonomi Kreatif, dan Ekonomi Digital Prananda Prabowo (kedua
kiri), Ketua DPP PDIP bidang Politik dan Keamanan Puan Maharani (kanan)
dan sejumlah pengurus DPP PDIP lainnya saat penutupan Kongres V PDI
Perjuangan di Sanur, Denpasar, Bali, Sabtu, 10 Agustus 2019. ANTARA
*TEMPO.CO*,*Bali*- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) keukeuh
mengusulkan menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN
<https://www.tempo.co/tag/gbhn>) di periode kepengurusan parlemen
mendatang. Usulan tersebut ditegaskan dalam sidang paripurna VI Kongres
V PDIP di Bali pada Sabtu, 10 Agustus 2019. Konsep yang diajukan
merupakan kombinasi dari GBHN era Presiden Soekarno dan Soeharto.
"PDIP mengusulkan kelanjutan amandemen terbatas UUD NRI 1945 untuk
menetapkan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi negara dengan
kewenangan menetapkan GBHN sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan
demi menjamin kesinambungan pembangunan nasional," ujar Sekretaris
Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto saat membacakan hasil rekomendasi
kongres di Bali pada Sabtu, 10 Agustus 2019.
Kepada/Tempo/, Wakil Ketua MPR RI asal PDIP, Ahmad Basarah merinci
konsep haluan negara yang diusulkan PDIP bukan hanya haluan pembangunan
nasional oleh pihak eksekutif atau pemerintah semata, tetapi juga
menghadirkan haluan lembaga-lembaga negara yang wewenangnya diberikan
oleh UUD.
Ads byKiosked <http://kiosked.com/>
"Usulan kami mengombinasikan konsep pembangunan nasional seperti yang
dilakukan pada era Presiden Soekarno dan juga pola GBHN pola era
Presiden Soeharto dulu," ujar Basarah kepada/Tempo/, Jumat, 9 Agustus 2019.
Konsep era Soekarno, yakni ada Haluan Pokok Lembaga-Lembaga Negara yang
wewenangnya diberikan oleh UUD 1945. Sementara Haluan Pembangunan
Nasional Semesta Berencana (PNSB) yang pada era Presiden Soekarno,
direncanakan bertahap setiap delapan tahun.
Untuk mengembalikan GBHN ini diperlukan penguatan fungsi MPR. Basarah
menyebut akan ada usulan untuk penataan kewenangan serta fungsi lembaga
MPR sebab yang akan di atur dalam GBHN adalah lembaga negara yang
wewenangnya diberikan UUD. Untuk itu, MPR tengah membahas kajian draft
amandemen terbatas UUD 1945.
ADVERTISEMENT
Kalau kemudian UUD itu berhasil di amandemen, khususnya pasal mengenai
eksistensi, wewenang dan kedudukan MPR, kata Basarah, MPR kembali bisa
menetapkan GBHN.
Mengenai substansi GBHN dan PNSB tersebut, menurut dia, saat
penyusunannya dapat dilakukan oleh pemerintah melalui Bappenas dan Badan
Riset Nasional yang akan rencananya akan dibentuk oleh pemerintah dan
seluruh pemangku kepentingan bangsa juga akan dilibatkan dalam
pembahasannya secara terbuka.
"Artinya, MPR akan mendengarkan dan menerima masukan dari berbagai
kalangan ketika akan menyusun dan menetapkan haluan negara tersebut.
Dengan demikian, naskah GBHN dan PNSB tersebut sudah merupakan aspirasi
dan kehendak rakyat Indonesia yang akan ditetapkan oleh MPR".
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com