*Korupsi sudah merambat ke dalam sumum dan urat nadi rezim tanpa pandang
buluh apakah mantan atau bukan mantan,  satu ditangkap seribu lahir.
Demikian hukum alamnya.*

https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/11/08/2019/temuan-kpk-di-maluku-utara-aset-daerah-dikuasai-mantan-pejabat/


*Temuan KPK di Maluku Utara: Aset Daerah Dikuasai Mantan Pejabat*

*Nilainya Mencapai Rp 100 Miliar*

KASUISTIKA <https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/>

11 Agustus 2019, 12:12:35 WIB


*JawaPos.com* – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan
aset di daerah yang tidak optimal. Temuan lembaga antirasuah, surat maupun
peruntukan sejumlah aset tidak jelas. Salah satunya di Maluku Utara dengan
potensi aset yang diselamatkan senilai Rp 100 miliar dan tanah 1.000
hektare.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, aset Rp 100 miliar itu berupa
tujuh bidang tanah dan bangunan asrama mahasiswa. Khusus asrama dibangun
Pemkab Halmahera Tengah dan tersebar di tujuh provinsi. Yakni, Jakarta,
Jogjakarta, Maluku Utara, Maluku, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi
Selatan. “Dibangun untuk memfasilitasi mahasiswa yang berasal dari daerah,”
kata Febri kemarin (10/8).

Bangunan asrama itu sebelumnya tidak terdata karena dokumen legalnya
diatasnamakan pegawai saat pengadaan. Pun, potensi pendapatan daerah dari
biaya sewa asrama tidak diterima pemkab.

Permasalahan pengelolaan aset juga terjadi di Halmahera Barat. KPK
menemukan potensi kerugian dari pengelolaan aset-aset bergerak di sana.
Yakni, 62 kendaraan roda empat dan 331 kendaraan roda dua yang sebagian
besar dalam penguasaan mantan pejabat. “Juga, tidak diketahui keberadaan
fisiknya. Ada juga yang kondisinya rusak,” ungkapnya.

Di Halmahera Utara, kata Febri, tim menemukan persoalan yang sama.
Keberadaan fisik 19 kendaraan roda empat tidak diketahui. Lalu, 248
kendaraan roda dua maupun roda empat tidak dilengkapi dokumen buku pemilik
kendaraan bermotor (BPKB).

Selain aset bergerak, tim menemukan aset berupa tanah yang berada dalam
penguasaan pihak ketiga. “KPK memberikan batas waktu untuk menertibkan
aset-aset tersebut paling lambat akhir tahun ini,” ujarnya.

Editor : Ilham Safutra

Kirim email ke