Gurihnya Impor Bawang Putih
Oleh :
Ronny P. Sasmita
Senin, 12 Agustus 2019 07:07 WIB
https://kolom.tempo.co/read/1234792/gurihnya-impor-bawang-putih/full&view=ok
Seorang petugas melintasi tumpukan bawang di dalam sebuah kontainer di
kawasan Terminal Petikemas Surabaya (TPS), Tanjung Perak, Surabaya, Jawa
timur, Rabu, (20/3). Sebanyak 332 kontainer berisi bawang tertahan di
Terminal Petikemas Surabaya (TPS) karena didatangkan sebelum Rekomendasi
Impor Produk Hortikultura (RIPH) dikeluarkan oleh Kementrian Pertanian
(Kementan). TEMPO/Aris Novia HidayatSeorang petugas melintasi tumpukan
bawang di dalam sebuah kontainer di kawasan Terminal Petikemas Surabaya
(TPS), Tanjung Perak, Surabaya, Jawa timur, Rabu, (20/3). Sebanyak 332
kontainer berisi bawang tertahan di Terminal Petikemas Surabaya (TPS)
karena didatangkan sebelum Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH)
dikeluarkan oleh Kementrian Pertanian (Kementan). TEMPO/Aris Novia Hidayat
*Ronny P. Sasmita*
/Direktur Eksekutif Economic Action Indonesia/
Masalah impor bawang putih mencuat setelah baru-baru ini Komisi
Pemberantasan Korupsi menangkap enam tersangka kasus suap impor
komoditas tersebut. Padahal, komoditas ini sering dianggap remeh.
Selama dua tahun terakhir, impor bawang putih terpantau meningkat
walaupun sebelumnya sempat turun pada 2014 -2016. Tapi penurunan itu
bukan berarti terjadi perbaikan dalam kapasitas produksi nasional karena
nyatanya kemampuan produksi domestik hanya wara-wiri di angka 5 persen.
Data Kementerian Pertanian pada 2016, misalnya, mencatat konsumsi bawang
putih masyarakat pada 2016 mencapai 465,1 ribu ton. Sedangkan produksi
hanya sekitar 21,15 ton. Pada 2017, konsumsinya mencapai 482,19 ribu ton
dan produksinya hanya 20,46 ribu ton.
Data itu memperlihatkan bahwa kebutuhan bawang putih nasional terus
meningkat, tapi produksinya justru menyusut, yang membuat defisit
melebar. Pelebaran defisit itu dapat dilihat dari data impor bawang
putih pada 2018. Total volume impor bawang putih mencapai 583 ribu ton,
meningkat 4,16 persen dibanding tahun sebelumnya yang sebesar 559,7 ribu
ton. Sementara itu, impor bawang putih pada 2018 menurun 16,5 persen
dari US$ 596 juta menjadi US$ 497,3 juta (faktor apresiasi rupiah).
Bila dipukul rata, diperkirakan selama 2017-2021 produksi bawang putih
bertengger di angka 19-20 ribu ton per tahun. Padahal, konsumsinya
diperkirakan terus meningkat antara 480 dan 560 ribu ton. Maka, ada
defisit 480-550 ribu ton hingga 2021. Angka itu tentu saja menjadi
sebuah gambaran numerik yang gurih bagi para pelaku impor meskipun
secara sosial-ekonomi cenderung jarang muncul dalam radar perhatian
publik karena bawang putih kurang bernilai strategis dibanding minyak,
beras, daging sapi, atau seorang rektor.
Bagaimana tidak. Rata-rata setiap orang Indonesia hanya butuh bawah
putih tak lebih dari 1 kilogram dalam setahun. Jika jumlah penduduk
Indonesia diperkirakan 261,89 juta jiwa dan konsumsi bawang putih 482,19
ribu ton, konsumsi per kapita bawang putih hanya mencapai 0,18 kilogram
per tahun.
Sialnya, karena keremehan tersebut, kita akhirnya hanya punya luas lahan
yang menghasilkan panen bawang putih sekitar 2,42 ribu hektare dengan
produksi 8,45 ton per hektare. Boleh jadi sebagian lahan tersebut hanya
lahan basa-basi dari para importir untuk memenuhi kualifikasi layak
impor, yakni wajib menanam bawang putih sekitar 5 persen dari volume
yang diimpor.
Jadi, bisnis yang terlihat remeh itu sebenarnya sangat gurih. Mari kita
lihat. Kebutuhan nasional bawang putih mencapai 30 ribu ton per bulan,
tapi hanya 5 persen yang bisa dipenuhi petani lokal. Sisanya, 95 persen
alias 340 ribu ton, harus diimpor setiap tahun.
Bila dikonfrontasikan dengan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis
menunjukkan bahwa selama 2019 ini harga bawang putih di 90 kota lebih
bergerak antara Rp 17 ribu dan Rp 46 ribu per kilogram. Jadi, dengan
harga rata-rata Rp 30 ribu saja, nilai bisnis impornya mencapai Rp 10
triliun lebih. Apalagi kalau harganya dipermainkan alias diayun-diayun
bak roller coaster sesuai dengan kekuatan stok yang dimiliki importir,
seni berbisnis bawang putih menjadi semakin menarik.
Kondisi fundamental bawang putih memang sudah seperti itu atau boleh
jadi memang sengaja dibiarkan seperti itu, sehingga mau tak mau memenuhi
prasyarat untuk lahirnya kebijakan kuota impor. Pembatasan impor
merupakan pembatasan langsung atas jumlah barang yang boleh diimpor
dengan alasan untuk melindungi produksi dalam negeri, yang jumlahnya
kecil sepicing mata itu.
ADVERTISEMENT
Secara teoretis, pembatasan biasanya diberlakukan dengan memberikan
lisensi kepada beberapa kelompok individu atau perusahaan. Misalnya,
Amerika Serikat membatasi impor keju. Hanya perusahaan-perusahaan dagang
tertentu yang diizinkan mengimpor keju dalam jumlah tertentu. Besarnya
kuota itu didasari jumlah keju yang diimpor pada tahun-tahun sebelumnya.
Namun, dalam kasus bawang putih, pemaknaannya tampak sangat statis. Hal
ini berakibat pada produksi bawang putih nasional yang sangat
terlindungi itu selalu berkisar di angka yang sangat kecil. Pemerintah,
via Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan, ibarat
memuseumkan angka produksi bawang putih nasional serta melindungi agar
tetap berada di kisaran yang terus kecil, lalu di waktu yang bersamaan
memelihara para importir di luar museum dengan sistem kuota.
Selama ini, kuota impor bawang putih diberikan kepada sejumlah
perusahaan yang disaring oleh Kementerian Perdagangan berdasarkan
rekomendasi impor produk hortikultura dari Kementerian Pertanian. Izin
impor diterbitkan secara bertahap, tergantung kebutuhan. Hingga
pertengahan Juni 2019, Kementerian Perdagangan mengaku telah menerbitkan
izin impor bawang putih sebesar 250 ribu ton. Siapa saja importirnya,
tidak diketahui dengan rinci.
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com