https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190813080304-12-420763/kivlan-zen-gugat-wiranto-rp1-triliun-soal-pam-swakarsa-1998


Kivlan Zen Gugat Wiranto Rp1 Triliun soal Pam Swakarsa 1998

CNN Indonesia | Selasa, 13/08/2019 08:55 WIB

Bagikan :

[image: Kivlan Zen Gugat Wiranto Rp1 Triliun soal Pam Swakarsa 1998]Mayjen
TNI (Purn) Kivlan Zen. (CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor)


Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis
Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal TNI (Purn) *Kivlan Zen
<https://www.cnnindonesia.com/tag/kivlan-zen>* melayangkan gugatan kepada
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan *Wiranto
<https://www.cnnindonesia.com/tag/wiranto>* hampir Rp1 triliun terkait
pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa alias *Pam Swakarsa
<https://www.cnnindonesia.com/tag/pam-swakarsa>* pada 1998 silam, yang
disebut-sebut atas perintah Wiranto.

Pam Swakarsa adalah kelompok sipil yang dipersenjatai yang dibentuk pada
1998 silam untuk mengamankan Sidang Istimewa MPR 1998. Dalam operasinya Pam
Swakarsa kerap terlibat bentrok dengan masyarakat dan kelompok lain.
Lihat juga:

 Jejak Kivlan, Terduga Otak Rencana Pembunuhan 4 Jenderal
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190611185642-20-402499/jejak-kivlan-terduga-otak-rencana-pembunuhan-4-jenderal/>

Gugatan Kivlan terhadap Wiranto diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta
Timur, dengan nomor perkara 354/Pdt.G/2019/PN Jkt.Tim. Sidang pertama
rencananya digelar pada Kamis (15/8) pukul 09.00 WIB di PN Jakarta Timur.


Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Timur, dalam
petitum gugatannya Kivlan menyebut penugasan Pam Swakarsa oleh
Wiranto kepada dirinya merupakan kegiatan yang memerlukan pembiayaan.
Selanjutnya, Kivlan menuntut agar Wiranto sebagai pihak yang memberikan
penugasan PAM SWAKARSA, dihukum membayar seluruh biaya dan kerugian yang
dialaminya.

Kerugian itu mencakup kerugian materil dan imateril. Dalam kerugian
materil, Kivlan mengajukan nominal kerugian sebesar Rp8 miliar karena telah
menanggung biaya Pam Swakarsa dengan mencari pinjaman, menjual rumah dan
mobil.

Kivlan juga menuntut biaya kerugian Rp8 miliar untuk biaya sewa rumah
karena rumahnya sudah dijual.

"Menyewa rumah karena telah menjualnya sampai dengan mendapatkan rumah lagi
pada tahun 2018 dari bantuan Jenderal Gatot Nurmantyo," demikian petitum
kerugian materil Kivlan.
Lihat juga:

 Andi Arief Bongkar Bisnis Galang Massa ala Kivlan Zen Era 98
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190509201529-32-393551/andi-arief-bongkar-bisnis-galang-massa-ala-kivlan-zen-era-98/>

Sementara kerugian imateril antara lain menanggung malu karena utang Rp100
juta. Selain itu Kivlan juga menyatakan tidak mendapatkan jabatan yang
dijanjikan. Untuk hal ini dia mengajukan nilai kerugian Rp100 juta.

Kerugian imateril lain adalah tuntutan ganti rugi Rp500 juta karena
mempertaruhkan nyawa dalam Pam Swakarsa, tuntutan Rp100 juta karena
dipenjara sejak 30 Mei 2019, tuntutan kerugian Rp184 juta karena mengalami
sakit dan tekanan batin sejak bulan November 1998 sampai sekarang.
Terakhir, menuntut tergugat membayar biaya perkara seluruhnya.

Soal Pam Swakarsa dan biaya operasionalnya ini pernah disinggung
Kivlan dalam sejumlah kesempatan. Yang terbaru Kivlan menyinggungnya pada
Februari 2019.

Saat itu Kivlan menyebut Wiranto tak pernah memberi dirinya dana pembiayaan
pengamanan massa (Pam Swakarsa) saat Sidang Istimewa MPR 1998 sebesar Rp10
miliar.
Lihat juga:  Kivlan Zen Tuding Wiranto Ikut Lengserkan Soeharto pada 1998
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190225201145-32-372560/kivlan-zen-tuding-wiranto-ikut-lengserkan-soeharto-pada-1998/>

"Beliau itu tak menyerahkan ke saya yang pembiayaan itu, lho. Masa saya
disuruh bekerja tanpa biaya kan gitu lho," kata dia.

Kata Kivlan, Pam Swakarsa adalah bentukan Wiranto yang saat itu menjabat
Pengalima ABRI. "Nilainya M lah, Rp10 miliar," katanya.

Kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta membenarkan gugatan ke Wiranto ini.

Sementara itu Wiranto mengaku sudah menerima informasi soal gugatan ini. Ia
meminta semua menunggu kasus hukum berjalan.

"Tunggu saja," katanya kemarin.

Wiranto mengatakan, ia tak mempermasalahkan gugatan Kivlan tersebut.
Menurutnya, yang penting ia sudah profesional dan bekerja dengan benar.

"Kerja untuk negara, untuk kebaikan, untuk keamanan. Gugat siapapun
silakan," katanya.

*(wis)*

Kirim email ke