Apakah Rp 40 ribu bagi kaum berpendapatan rendah tidak memberatkan
kehidupana mereka?

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190813110125-78-420804/djsn-usul-iuran-bpjs-kesehatan-naik-hingga-rp40-ribu


DJSN Usul Iuran BPJS Kesehatan Naik Hingga Rp40 Ribu

CNN Indonesia | Selasa, 13/08/2019 11:27 WIB


Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) akan
menyodorkan usulan kenaikan tarif iuran program Jaminan Kesehatan
Nasional yang dikelola *BPJS Kesehatan
<https://www.cnnindonesia.com/tag/bpjs-kesehatan>* ke Presiden Joko
Widodo (*Jokowi
<https://www.cnnindonesia.com/tag/jokowi>*). Besaran kenaikannya berkisar
Rp16.500 hingga Rp40.000 bergantung kelas masing-masing peserta.

Anggota DJSN Angger P. Yuwono mengungkapkan usulan tersebut sebagai tindak
lanjut dari keputusan pemerintah yang akan mengerek tarif iuran BPJS
Kesehatan tahun depan.

"DJSN merencanakan untuk mengusulkan secara resmi kepada presiden dalam
minggu ini," ujar Angger kepada *CNNIndonesia.com*, Selasa (13/8).


Saat ini, DJSN sudah merumuskan perhitungan kenaikan tarif iuran BPJS
Kesehatan untuk tiga kelas Mandiri. DJSN mengusulkan kenaikan iuran kelas
Mandiri I sebesar Rp40 ribu, yaitu dari saat ini Rp80 ribu per peserta
menjadi Rp120 ribu per peserta.
Lihat juga:

 Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Berlaku 2020
<https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190812180517-78-420653/kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan-berlaku-2020/>


Kemudian, kenaikan iuran kelas Mandiri II diusulkan sebesar Rp29 ribu, dari
Rp51 ribu per peserta menjadi Rp80 ribu per peserta. Selanjutnya, iuran
kelas Mandiri III diusulkan naik Rp16.500 dari Rp25.500 per peserta menjadi
Rp42 ribu per peserta.

Sayangnya, ia masih enggan mengungkap besaran usulan kenaikan iuran untuk
kelas Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sebagai catatan, kelas ini merupakan
golongan peserta yang pembayaran iurannya ditanggung oleh pemerintah.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla sudah memastikan bahwa pemerintah
akan mengerek tarif iuran BPJS Kesehatan. Hal ini dilakukan guna menambal
defisit yang diproyeksi mencapai Rp28 triliun pada tahun ini.

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko juga memastikan kenaikan tarif
iuran akan berlaku untuk semua kelas, termasuk PBI yang ditanggung
pemerintah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan rencananya
kepala negara menerbitkan peraturan presiden (perpres) terkait pengaturan
tarif iuran BPJS Kesehatan ke depan.
Lihat juga:

 Di Tengah Defisit, Menkeu Tambah Bonus Direksi BPJS
<https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190812174849-78-420655/di-tengah-defisit-menkeu-tambah-bonus-direksi-bpjs/>


Meski begitu, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo memastikan persentase
kenaikan tarif iuran tidak akan dipukul rata untuk masing-masing kelas
kepesertaan. Sebab, pemerintah perlu mengevaluasi kondisi masing-masing
kelas dari sisi jumlah kepesertaan sampai status peserta, misalnya umum,
Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pekerja swasta.

"Tidak (sama per kelas), ini demi keadilan, nanti semua kelas harus
ditinjau ulang. Nanti kami lihat efeknya, PBI seperti apa, non PBI seperti
apa," katanya.

Selain itu, penentuan besaran kenaikan akan ditentukan oleh hasil audit
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dikeluarkan pada
akhir Agustus ini. Bila hasil audit sudah keluar, barulah pemerintah bisa
menghitung berapa sisa defisit yang bisa ditutup dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) dan dari kenaikan iuran.

"Biar kami tahu berapa dana selain kenaikan tarif yang bisa diterima,
termasuk dari pajak rokok, sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan, Taspen,
Asabri, BPJS Kesehatan sendiri. Jadi berapa dapatnya, terus defisit yang
reasonable, dan berapa kenaikan tarifnya," jelasnya.




Tak ketinggalan, perhitungan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan juga akan
mempertimbangkan kemampuan peserta di masa yang akan datang. Setidaknya,
dalam kurun waktu satu sampai dua tahun ke depan.

"Jangan sampai kami naikkan tapi masih defisit. Jangan sampai kenaikannya
terlalu besar, tapi nanti tidak digunakan. Kami harus hati-hati, soalnya ke
depan harus ada kenaikan kan," terangnya.
Lihat juga:

 Iuran BPJS Kesehatan Diusulkan Naik Maksimal Rp7.000
<https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190808153643-78-419583/iuran-bpjs-kesehatan-diusulkan-naik-maksimal-rp7000/>

Kirim email ke