Bagaimana dengan sapi kurban yang dibeli dari orang kafir?

https://suaraislam.id/bagi-daging-kurban-untuk-orang-kafir-bolehkah/



*Bagi Daging Kurban untuk Orang Kafir, Bolehkah?*

 25 Juli 2019

 1 minute read

Cetak

Bagi Via Email

Google+

Twitter

Para ulama berbeda pendapat di dalam masalah ini: *Pendapat pertama*: Tidak
boleh memberikan daging kurban kepada orang kafir sama sekali. Ini pendapat
sebagian ulama asy-Syafi’iyah.

Berkata Imam ar-Ramli di Nihayat al-Muhtaj (8/141): “Atau jika murtad maka
dia tidak boleh makan dari daging kurban, sebagaimana juga tidak boleh
memberikan daging tersebut kepada orang kafir sama sekali. Dari situ bisa
disimpulkan bahwa orang fakir dan yang diberi hadiah dagingpun tidak boleh
memberikan kepada orang kafir, karena tujuan daging kurban adalah untuk
membantu kaum muslimin agar mereka bisa memakannya, karena daging kurban
adalah hidangan dari Allah untuk mereka, maka tidak boleh diberikan kepada
selain mereka. Tetapi di dalam al-Majmu’ disebutkan bahwa madzhab
(asy-Syafi’i) membolehkan.“

*Pendapat kedua: *Dibolehkan memberikan daging kurban kepada orang kafir
dzimmi, yaitu kafir yang dalam perlindungan umat Islam, dan tidak memerangi
umat Islam. Ini pendapat al-Hasan al-Bashri, Abu Hanifah, Abu Tsaur dan
madzhab asy-Syafi’i. Adapun Imam Malik dan al-Laits memakruhkannya ..

Berkata Imam an- Nawawi di dalam al-Majmu’ ( 8/425 ): “Jika dimasak
dagingnya maka tidak apa-apa kafir dzimmi memakannya bersama kaum muslimin.
Ini perkataan Ibnu al-Mundzir. Dan saya belum melihat teman-teman kita
(dari Madzhab asy-Syafi’i) berbicara tentang hal ini. Dan menurut madzhab
bahwa dibolehkan untuk memberikan daging kurban (yang tidak wajib ) kepada
mereka (kafir dzimmi) tetapi daqing kurban yang wajib( karena nadzar) tidak
boleh diberikan kepada mereka. “

Di dalam Fatwa Lajnah Daimah Saudi Arabia no. 1997 disebutkan: “Kita
dibolehkan memberi daging kurban kepada orang kafir Mu’ahid (yang ada
perjanjian dengan umat Islam ) dan tawanan, baik karena statusnya sebagai
orang miskin, kerabat, tetangga, atau karena dalam rangka menarik simpati
mereka, karena ibadah letaknya pada penyembelihannya yang diniatkan untuk
mendekatkan diri kepada Allah….

Dan tidak dibolehkan memberikan daging kurban kepada orang kafir Harby,
karena kewajiban kita kepada kafir harby adalah merendahkan mereka dan
melemahkan kekuatan mereka. Hukum ini juga berlaku untuk pemberian sedekah.
Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah:

*“**Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap
orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu
dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.*”
(QS. Al Mumtahanah 8) .

Demikian pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan Asma’
binti Abu Bakar radhiallahu ‘anhu untuk menemui ibunya dengan membawa harta
padahal ibunya masih musyrik.”

*Dr. Ahmad Zain Annajah, MA.*

sumber: ahmadzain.com
<http://ahmadzain.com/read/ilmu/730/menyalurkan-daging-kurban-untuk-orang-kafir/>

Kirim email ke