Lha, kalau terima sumbangan dari orang ka\fir, diterima tidak ? Yayasan Buddhis Tzu Chi Jakarta banyak bantu sekolah Islam.
Pada tanggal Rab, 14 Agu 2019 pukul 07.56 Sunny ambon ilmeseng...@gmail.com [GELORA45] <GELORA45@yahoogroups.com> menulis: > > > > > Bagaimana dengan sapi kurban yang dibeli dari orang kafir? > > https://suaraislam.id/bagi-daging-kurban-untuk-orang-kafir-bolehkah/ > > > > *Bagi Daging Kurban untuk Orang Kafir, Bolehkah?* > > 25 Juli 2019 > > 1 minute read > > Cetak > > Bagi Via Email > > Google+ > > Twitter > > Para ulama berbeda pendapat di dalam masalah ini: *Pendapat pertama*: Tidak > boleh memberikan daging kurban kepada orang kafir sama sekali. Ini > pendapat sebagian ulama asy-Syafi’iyah. > > Berkata Imam ar-Ramli di Nihayat al-Muhtaj (8/141): “Atau jika murtad > maka dia tidak boleh makan dari daging kurban, sebagaimana juga tidak boleh > memberikan daging tersebut kepada orang kafir sama sekali. Dari situ bisa > disimpulkan bahwa orang fakir dan yang diberi hadiah dagingpun tidak boleh > memberikan kepada orang kafir, karena tujuan daging kurban adalah untuk > membantu kaum muslimin agar mereka bisa memakannya, karena daging kurban > adalah hidangan dari Allah untuk mereka, maka tidak boleh diberikan kepada > selain mereka. Tetapi di dalam al-Majmu’ disebutkan bahwa madzhab > (asy-Syafi’i) membolehkan.“ > > *Pendapat kedua: *Dibolehkan memberikan daging kurban kepada orang kafir > dzimmi, yaitu kafir yang dalam perlindungan umat Islam, dan tidak memerangi > umat Islam. Ini pendapat al-Hasan al-Bashri, Abu Hanifah, Abu Tsaur dan > madzhab asy-Syafi’i. Adapun Imam Malik dan al-Laits memakruhkannya . > > Berkata Imam an- Nawawi di dalam al-Majmu’ ( 8/425 ): “Jika dimasak > dagingnya maka tidak apa-apa kafir dzimmi memakannya bersama kaum muslimin. > Ini perkataan Ibnu al-Mundzir. Dan saya belum melihat teman-teman kita > (dari Madzhab asy-Syafi’i) berbicara tentang hal ini. Dan menurut madzhab > bahwa dibolehkan untuk memberikan daging kurban (yang tidak wajib ) kepada > mereka (kafir dzimmi) tetapi daqing kurban yang wajib( karena nadzar) tidak > boleh diberikan kepada mereka. “ > > Di dalam Fatwa Lajnah Daimah Saudi Arabia no. 1997 disebutkan: “Kita > dibolehkan memberi daging kurban kepada orang kafir Mu’ahid (yang ada > perjanjian dengan umat Islam ) dan tawanan, baik karena statusnya sebagai > orang miskin, kerabat, tetangga, atau karena dalam rangka menarik simpati > mereka, karena ibadah letaknya pada penyembelihannya yang diniatkan untuk > mendekatkan diri kepada Allah…. > > Dan tidak dibolehkan memberikan daging kurban kepada orang kafir Harby, > karena kewajiban kita kepada kafir harby adalah merendahkan mereka dan > melemahkan kekuatan mereka. Hukum ini juga berlaku untuk pemberian sedekah. > Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah: > > *“**Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil > terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir > kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku > adil.*” (QS. Al Mumtahanah 8) . > > Demikian pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan > Asma’ binti Abu Bakar radhiallahu ‘anhu untuk menemui ibunya dengan membawa > harta padahal ibunya masih musyrik.” > > *Dr. Ahmad Zain Annajah, MA.* > > sumber: ahmadzain.com > <http://ahmadzain.com/read/ilmu/730/menyalurkan-daging-kurban-untuk-orang-kafir/> > > > >