Lha, kalau terima sumbangan dari orang ka\fir, diterima tidak ?
Yayasan Buddhis Tzu Chi Jakarta banyak bantu sekolah Islam.

Pada tanggal Rab, 14 Agu 2019 pukul 07.56 Sunny ambon ilmeseng...@gmail.com
[GELORA45] <GELORA45@yahoogroups.com> menulis:

>
>
>
>
> Bagaimana dengan sapi kurban yang dibeli dari orang kafir?
>
> https://suaraislam.id/bagi-daging-kurban-untuk-orang-kafir-bolehkah/
>
>
>
> *Bagi Daging Kurban untuk Orang Kafir, Bolehkah?*
>
>  25 Juli 2019
>
>  1 minute read
>
> Cetak
>
> Bagi Via Email
>
> Google+
>
> Twitter
>
> Para ulama berbeda pendapat di dalam masalah ini: *Pendapat pertama*: Tidak
> boleh memberikan daging kurban kepada orang kafir sama sekali. Ini
> pendapat sebagian ulama asy-Syafi’iyah.
>
> Berkata Imam ar-Ramli di Nihayat al-Muhtaj (8/141): “Atau jika murtad
> maka dia tidak boleh makan dari daging kurban, sebagaimana juga tidak boleh
> memberikan daging tersebut kepada orang kafir sama sekali. Dari situ bisa
> disimpulkan bahwa orang fakir dan yang diberi hadiah dagingpun tidak boleh
> memberikan kepada orang kafir, karena tujuan daging kurban adalah untuk
> membantu kaum muslimin agar mereka bisa memakannya, karena daging kurban
> adalah hidangan dari Allah untuk mereka, maka tidak boleh diberikan kepada
> selain mereka. Tetapi di dalam al-Majmu’ disebutkan bahwa madzhab
> (asy-Syafi’i) membolehkan.“
>
> *Pendapat kedua: *Dibolehkan memberikan daging kurban kepada orang kafir
> dzimmi, yaitu kafir yang dalam perlindungan umat Islam, dan tidak memerangi
> umat Islam. Ini pendapat al-Hasan al-Bashri, Abu Hanifah, Abu Tsaur dan
> madzhab asy-Syafi’i. Adapun Imam Malik dan al-Laits memakruhkannya .
>
> Berkata Imam an- Nawawi di dalam al-Majmu’ ( 8/425 ): “Jika dimasak
> dagingnya maka tidak apa-apa kafir dzimmi memakannya bersama kaum muslimin.
> Ini perkataan Ibnu al-Mundzir. Dan saya belum melihat teman-teman kita
> (dari Madzhab asy-Syafi’i) berbicara tentang hal ini. Dan menurut madzhab
> bahwa dibolehkan untuk memberikan daging kurban (yang tidak wajib ) kepada
> mereka (kafir dzimmi) tetapi daqing kurban yang wajib( karena nadzar) tidak
> boleh diberikan kepada mereka. “
>
> Di dalam Fatwa Lajnah Daimah Saudi Arabia no. 1997 disebutkan: “Kita
> dibolehkan memberi daging kurban kepada orang kafir Mu’ahid (yang ada
> perjanjian dengan umat Islam ) dan tawanan, baik karena statusnya sebagai
> orang miskin, kerabat, tetangga, atau karena dalam rangka menarik simpati
> mereka, karena ibadah letaknya pada penyembelihannya yang diniatkan untuk
> mendekatkan diri kepada Allah….
>
> Dan tidak dibolehkan memberikan daging kurban kepada orang kafir Harby,
> karena kewajiban kita kepada kafir harby adalah merendahkan mereka dan
> melemahkan kekuatan mereka. Hukum ini juga berlaku untuk pemberian sedekah.
> Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah:
>
> *“**Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil
> terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir
> kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku
> adil.*” (QS. Al Mumtahanah 8) .
>
> Demikian pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan
> Asma’ binti Abu Bakar radhiallahu ‘anhu untuk menemui ibunya dengan membawa
> harta padahal ibunya masih musyrik.”
>
> *Dr. Ahmad Zain Annajah, MA.*
>
> sumber: ahmadzain.com
> <http://ahmadzain.com/read/ilmu/730/menyalurkan-daging-kurban-untuk-orang-kafir/>
>
>
> 
>

Kirim email ke