Sidang Gugatan Rp 8 M Kepada Wiranto, Kivlan Zen Berharap Damai
Reporter:
M Julnis Firmansyah
Editor:
Zacharias Wuragil
Kamis, 15 Agustus 2019 09:31 WIB
Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen
TNI Purnawirawan Kivlan Zen (tengah) menghadiri unjukrasa menuntut
diusutnya dugaan kecurangan Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu RI, Jakarta,
Kamis 9 Mei 2019. ANTARA FOTO/Aditya Pradana PutraMantan Kepala Staf
Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan
Kivlan Zen (tengah) menghadiri unjukrasa menuntut diusutnya dugaan
kecurangan Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis 9 Mei 2019.
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang gugatan mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI
PurnawirawanKivlan Zen
<https://metro.tempo.co/read/1235285/kivlan-zen-gugat-wiranto-rp-8-miliar-bayar-utang-warung-padang>kepada
Menteri Koordinator Hukum dan HAM Wiranto akan digelar di Pengadilan
Negeri Jakarta Timur, Kamis, 15 Agustus 2019. Adapun agenda sidang
perdana ini adalah mediasi antara kedua pihak.
"Belum pembacaan (gugatan), baru persidangan pertama. Kalau tergugat
hadir maka lanjut mediasi," ujar kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta,
saat dihubungi, Kamis, 15 Agustus 2019.
Tonin menerangkan, jika dalam kurun 30-45 hari setelah mediasi tidak ada
kesepakatan damai, pembacaan gugatan baru akan berlangsung. Namun Tonin
berharap mediasi hari ini dapat berlangsung antara kedua pihak. "Damai
itu indah kan," kata dia tanpa merinci.
Ads byKiosked <http://kiosked.com/>
Kivlan yang kini tersangka kepemilikan senjata api dalam peristiwa
kerusuhan 22 Mei lalu menggugat Wiranto untuk membayarkan uang sejumlah
Rp 8 miliar. Uang itu diklaim Kivlan keluarkan dari kantong pribadinya
untuk pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam
Swakarsa pada 1998.
Menko Polhukam, Wiranto, menantang capres Prabowo dan mantan Kastaf
KOSTRAD Kivlan Zen. Wiranto menantang Prabowo dan Kivlan untuk sumpah
pocong mengenai tuduhan dirinya dalang kerusuhan 1998. TEMPO/Cheppy A
Muchlis, ANTARA/Puspa Perwitasari
"Terbesar bayar makan untuk 30 ribu orang selama 8 hari, utang di warung
padang se-Jakarta, transportasi, beli alat komunikasi, mobil PAM, 5
meninggal, dan lain-lain," ujar Tonin.
ADVERTISEMENT
Tonin menjelaskan, untuk membayar seluruh pengeluaran kebutuhan milisi
itu, Kivlan harus menggunakan dana pribadi yang berasal dari hasil jual
rumah, jual mobil, dan berutang. Menurut Tonin, Kivlan melakukan hal itu
karena merasa bertanggung jawab atas jabatan komandan yang diembannya.
Pada 1999, Kivlan meminta pemerintah mengganti uang pribadi yang sudah
terlanjur ia keluarkan. Permohonan itu Kivlan sampaikan kepada Wiranto
yang saat itu menjabat sebagai Panglima TNI dan kepada B.J. Habibie yang
tengah menjabat sebagai Presiden.
Saat itu, menurut Kivlan, dana yang digelontorkan pemerintah hanya
sebesar Rp 400 juta saja. Kivlan pun terus meminta kekurangan
penggantian dana itu ke pemerintah.
Hingga akhirnya pada April 2019,Kivlan
<https://www.tempo.co/tag/kivlan-zen>Zen
<https://www.tempo.co/tag/kivlan-zen>tak mengaku kunjung mendapat
kejelasan soal dana tersebut dan menganggap sikap pemerintah itu sebagai
sebagai perbuatan melawan hukum. Dia pun menggugatnya ke Pengadilan
Negeri Jakarta Timur.
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com