Menteri ATR/BPN Diingatkan Potensi Konflik di RUU Pertanahan
Menteri ATR/BPN Diingatkan Potensi Konflik di RUU Pertanahan
Anggota Komisi IV DPR, Darori Wonodipuro. ( Foto: Istimewa )
Jeis Montesori / LESSabtu, 17 Agustus 2019 | 21:39 WIB
*Jakarta, Beritasatu.com -*Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) /Kepala
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil dingatkan akan bahaya RUU
Pertanahan di kemudian hari yang berpotensi menimbulkan konflik
berkepanjangan di bidang pertanahan, lahan, dan hutan, karena pembahasan
RUU Pertanahan itu tidak melibatkan kementerien/lembaga terkait.
“Semua ini demi kebaikan Pak Menteri, sebab saya sangat memahami
pasal-pasal dalam RUU Pertanahan yang berpotensi menimbulkan masalah,
karena saya pernah menjadi Dirjen di Departemen Kehutanan,” ujar Anggota
Komisi IV DPR dari Fraksi Gerindra, Darori Wonodipuro, menjawab
pertanyaan pers, Sabtu (17/8/2019) terkait prokontra RUU Pertanahan.
Darori yang pernah menjabat Dirjen Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan
Sosial, Departemen Kehutanan mengungkapkan, Fraksi Gerindra seperti
Fraksi Golkar, Fraksi PKB, dan sejumlah fraksi lain di DPR , juga akan
menolak jika RUU ini disahkan pada periode DPR saat ini.
Diungkapkan Darori, seluruh fraksi di Komisi IV yang antara lain
membidangi pertanian dan kehutanan ini menolak disahkan RUU Pertanahan.
“Sebeanrnya sikap DPR yang diperlihatkan seluruh fraksi di Komisi IV
sudah sangat jelas, menolak pengesahan RUU Pertanahan dan mengusulkan
agar dibahas ulang dengan kementerian/lembaga terkait,” katanya.
Kepada Presiden Joko Widodo, Darori meminta agar Kepala Negara
memerintahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) /Kepala Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Jalil agar menghentikan pembahasan RUU
Pertanahan. Jika pembahasan diteruskan dan dipaksakan untuk disahkan,
berpotensi menimbulkan persoalan besar menyangkut pertanahan, lahan, dan
hutan, di Tanah Air.
Apalagi jika diteliti secara mendalam, pasal-pasal yang terdapat dalam
RUU Pertanahan saat ini bertentangan dengan keinginan Presiden Joko
Widodo untuk menarik investasi sebesar-besarnya, sebab para investor
akan berpikir ulang mengingat regulasi yang saling bertabrakan.
“Begitu juga dengan keinginan Presiden untuk mempercepat penyelesaian
konflik agraria yang jumlahnya snagat banyak, akan sulit. Sebab justru
RUU ini berpotensi menimbulkan konflik. Jadi, konflik akan bertambah dan
tidak akan selesai.” Ujar Darori.
*Bahas Ulang*
Darori yang juga pernah menjabat Dirjen Perlindungan Hutan dan
Konservasi Alam, Departemen Kehutanan ini mengusulkan agar pembahasan
ulang dilakukan oleh DPR hasil Pemilu 2019. “Jalan keluarnya, duduk
bersama dan semua kementerian yang terkait; baik KLHK, ESDM, Pertanian,
dan juga lembaga terkait serta pihak yang berkepentingan langsung dengan
RUU Ini seperti APHI, pakar kehutanan dimintai pandangannya, dan tidak
seperti sekarang ini hanya Kementeri ART/BPN saja yang proaktif,” ujarnya.
Ditambahkan Darori, UU Pertanahan nanti harus melengkapi UU yang ada dan
terkait yakni UU No. 41 etntang Kehutanan, UU No. 50 tentang Sumber Daya
Hayati, UU No.18 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan, dan UU No.32
tentang Lingkungan Hidup. “Jika kita ingin membuat UU Baru, khususnya
terkait tanah/lahan, maka kelemahan keempat UU di atas harus dilengkapi,
bukan sebaliknya berusaha meniadakan UU tersebut,” katanya.
Jadi, lanjut Darori, polemik mengenai RUU Pertanahan ini bisa dicarikan
solusinya. “Saya punya solusi, karena saya berpengalaman bertugas
menangai persoalan menyangkut pertanahan dan lahan/hutan. Karena itu
mari duduk bersama, sinkronkan semua UU terkait, minta pandangan seluruh
pihak terkait. Jangan berjalan sendiri,” ujarnya.
Masih terkait persoalan tanah, lahan, dan kawasan hutan, Darori juga
mengungkapkan hasil investigasi yang dilakukan atas permintaan Komisi IV
DPR, ada 8,7 juta hektare kawasna hutan yang digunakan untuk perkebunan
oleh 770 perusahaan, kemudian ada 155 perusahaan tambang tanpa izin.
“Persoalan ini kan harus diselesaikan dulu karena kerugian negara yang
amat besar yakni sekitar 285 triliun rupiah.
Sumber: Suara Pembaruan
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com