Daya Tahan UUD 1945
Oleh :
Dwi Putra Nugraha
Selasa, 20 Agustus 2019 07:30 WIB
0KOMENTAR
<https://kolom.tempo.co/read/1237994/daya-tahan-uud-1945/full&view=ok#comments>
000
#
#
#
#
Pancasila dan UUD 1945 adalah kesepakatan dan rujukan bersama dalam
bernegara dan ber-Indonesia.
<https://statik.tempo.co/data/2017/08/16/id_632987/632987_620.jpg>
Pancasila dan UUD 1945 adalah kesepakatan dan rujukan bersama dalam
bernegara dan ber-Indonesia.
*Dwi Putra Nugraha*
/Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan/
Penerapan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan
konsekuen menjadi satu jargon yang kerap mendekorasi pidato kenegaraan
pada masa Orde Baru. UUD 1945 diperlakukan layaknya kitab suci yang
kebal akan kritik. Namun seberapa pun tinggi dan kuatnya hukum haruslah
mengikuti perkembangan zaman sehingga amendemen atau revisi bukan
sesuatu yang tabu. Kepastian hukum menjaga hukum dalam satu era, tapi
kemanfaatan dan keadilan menempatkan hukum sebagai pedoman ketertiban
sebuah bangsa (Radbruch: 1932).
Orang asing Athena, yang disebut dalam buku Nomoi karya Plato,
mengusulkan agar terdapat masa 10 tahun eksperimen sebelum aturan hukum
dinyatakan tetap dan tidak dapat diubah. Adapun Thomas Jefferson
mengusulkan agar setiap 19 tahun, konstitusi, dan bahkan setiap hukum,
dianggap telah kedaluwarsa karena tidak mungkin generasi yang telah
tiada memerintah generasi yang hidup. Ada konstitusi yang umurnya
ratusan tahun, seperti yang dimiliki San Marino dan Amerika Serikat.
Apa sebenarnya yang dapat membuat sebuah konstitusi memiliki daya tahan
yang baik? Elkins dkk (2009) mengusulkan teori renegosiasi konstitusi
yang memiliki tiga ciri, yaitu daya lentur, sifat inklusif, serta luas
dan detailnya cakupan konstitusi.
Dalam desain konstitusi terdapat satu bagian ketentuan yang tidak dapat
diubah. Beberapa sarjana menyebut ketentuan itu dengan istilah "eternity
clause" (klausa kekal) (Klauss: 2011). Dalam memori sejarah reformasi
konstitusi terdapat prinsip yang telah disepakati lebih dulu sebelum
proses perubahan UUD 1945 terjadi, yaitu tidak mengubah pembukaan,
mempertahankan bentuk negara kesatuan, memperkuat sistem presidensial,
penjelasan yang bersifat mengatur diintegrasikan ke dalam batang tubuh,
dan perubahan dilakukan secara adendum. Dari lima hal ini, hanya prinsip
mengenai bentuk negara kesatuan yang dijadikan sebagai klausul kekal
(Pasal 37 ayat (3) UUD 1945).
Salah satu wacana amendemen UUD adalah perlunya Garis-garis Besar Haluan
Negara (GBHN) kembali. Pengusul perlu merinci gagasan ini karena GBHN,
yang pada awalnya mengikuti ide Gosplan Rusia, memang berhasil membawa
pembangunan yang baik karena didasari pola kepemimpinan tangan besi.
Selain itu, implikasi logis berupa rusaknya sistem presidensial dengan
munculnya kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk
membentuk semacam GBHN tidaklah mutlak terjadi. Pedoman itu bisa saja
berupa directive principle of state policy seperti yang dimiliki India,
Irlandia, Belgia, Filipina, dan Afrika Selatan. Pedoman tersebut
dimasukkan ke batang tubuh UUD. Dampaknya, GBHN model tersebut tidak
akan mengganggu sistem presidensial karena tak mengubah
ketentuan-ketentuan lain. Namun, jika dinilai pedoman tersebut harus
diubah secara berkala, ia bisa saja ditempatkan dalam lampiran. Saat ini
setidaknya terdapat 75 konstitusi di dunia yang memiliki lampiran.
Lalu, tepatkah UUD 1945 diamendemen saat ini? Jika disebutkan bahwa
kewenangan untuk mengubah atau mengamendemen UUD harus diserahkan kepada
rakyat, dalam ilmu konstitusi terdapat dua kekuatan untuk mengubahnya,
yaitu pouvoir constituant dan pouvoir constitué (Sieyès: 2003). Secara
sederhana, pouvoir constituant adalah sebuah kekuatan luar biasa besar
untuk membentuk konstitusi atau dengan kata lain ia merupakan ekspresi
langsung dari rakyat. Adapun pouvoir constitué terbatas pada
ketentuan-ketentuan formal yang diatur dalam hukum positif mengenai
bagaimana mekanisme perubahan akan dijalankan.
ADVERTISEMENT
Apakah kita harus menolak amendemen saat ini? Untuk menjawabnya, maka
kita harus lebih dulu menjawab pertanyaan apakah mekanisme perubahan
formal sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UUD 1945 tidak dapat
dilaksanakan? Dalam kondisi normal, MPR memiliki kewenangan menjalankan
pouvoir constitué. Kondisi tersebut dapat menciptakan tiga ciri
ketahanan (durabilitas) konstitusi, yaitu daya lentur (fleksibilitas),
inklusif, serta keluasan dan kedalaman konstitusi agar berjalan
maksimal. UUD 1945 akan memiliki daya tahan yang lebih kuat karena telah
direnegosiasikan kembali. Maka, upaya untuk menimbang kembali formasi
ketatanegaraan yang diatur dalam UUD pada masa ini bukanlah sebuah
kesalahan.
Ketakutan munculnya kompromi politik harus disikapi sebagai sebuah
conditio sine qua non dalam menjaga renegosiasi konstitusi. Amendemen
formal perlu dilakukan karena masih banyak permasalahan hukum yang perlu
dibenahi mengingat sudah lebih dari 15 tahun kita memiliki UUD 1945
(posisi Jefferson). Contohnya, pengujian peraturan perundang-undangan
yang seharusnya berada di bawah satu atap Mahkamah Konstitusi,
ketimpangan peran Dewan Perwakilan Daerah, dan revitalisasi peran Komisi
Yudisial. Namun, jika kita memilih jalan lain berupa perubahan UUD
melalui pouvoir constituant, diperlukan kejadian luar biasa berupa
tekanan ketidakstabilan politik dan krisis ekonomi seperti yang terjadi
21 tahun lalu.
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com