Rabu 21 Agustus 2019, 10:07 WIB
Gandakan Sertifikat Palsu, Mafia Tanah di Bali Diciduk Polisi
Aditya Mardiastuti - detikNews
Share*0*
<https://news.detik.com/berita/d-4674421/gandakan-sertifikat-palsu-mafia-tanah-di-bali-diciduk-polisi#>Tweet
<https://news.detik.com/berita/d-4674421/gandakan-sertifikat-palsu-mafia-tanah-di-bali-diciduk-polisi#>Share*0*
<https://news.detik.com/berita/d-4674421/gandakan-sertifikat-palsu-mafia-tanah-di-bali-diciduk-polisi#>1
komentar
<https://news.detik.com/berita/d-4674421/gandakan-sertifikat-palsu-mafia-tanah-di-bali-diciduk-polisi#>
Gandakan Sertifikat Palsu, Mafia Tanah di Bali Diciduk PolisiFoto:
Tersangka kasus mafia tanah di Bali/Dok Istimewa
*Denpasar*- Polisi menangkap tersangka kasus mafia tanah I Made Kartika
(43) di Serangan, Denpasar, Bali. Kartika menggunakan modus membuat
surat kehilangan untuk menggandakan sertifikat tanah yang sudah dijual.
"Modusnya membuat surat palsu, menyuruh menempatkan keterangan palsu
dalam akta otentik," kata Dirkrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan kepada
wartawan, Rabu (21/8/2019).
Kasus itu bermula pada Februari 2014 lalu, obyek tanah yang dimaksud
merupakan milik AA Ketut Gede yang dijual ke Kho Tjauw Tiam. Penjualan
obyek tanah ini kemudian dicatatkan pada notaris Putra Wijaya, kemudian
pada 2016, Ketut Gede meninggal dunia.
Pada 4 April 2017 obyek tanah yang telah terjual itu ditawarkan kepada
tersangka dengan orang yang mengaku sebagai Ketut Gede. Obyek tanah
itupun lalu diproses ke notaris di Jakarta dan dibuatkan kuitansi lunas
padahal tidak pernah ada bukti pembayaran.
"Pembeli tidak pernah lihat dan kuasai SHM yang asli. Pada 12 Oktober
2017 tersangak membuat surat pernyataan kehilangan SHM 8842 dan buat
laporan kehilangan di Polresta kemudian tersangka mohon penerbitan SHM
pengganti atas SHM 8842," jelas Andi.
Dia menambahkan pada 13 Desember 2017 sertifikat pengganti sudah terbit
atas nama AA Ketut Gede. Kemudian Juni 2018 korban baru mengetahui
keberadaan sertifikat pengganti tersebut, padahal sertifikat asli masih
tersimpan di notaris Putra Wijaya.
*Baca juga:*Polda Metro Jaya Gandeng Kementerian ATR Berantas Mafia
Tanah
<https://news.detik.com/read/2019/08/08/153309/4657629/10/polda-metro-jaya-gandeng-kementerian-atr-berantas-mafia-tanah>
"Terhadap tersangka karena tidak kooperatif dilakukan penahanan di Rutan
Polda Bali," tutur Andi.
Barang bukti yang disita dari tersangka yaitu foto kopi permohonan
penerbitan sertifikat hilang SHM 8842, foto kopi pengumuman sertifikat
hilang hingga fotokopi penerimaan permohonan tanpa tanggal dan nomor
fotokopi surat kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung yang
ditandatangani atas nama I Made Kartika. Atas perbuatannya Kartika
dijerat dengan pasal 263 dan 266 KUHP.
*Tonton video Jokowi Restui Sertifikat Tanah 'Disekolahkan', Asal...:*
*(ams/fjp)*
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com