TKI Jadi Korban Pembunuhan di Arab Saudi, Majikan Beri Uang Diyat
Reporter:
Non Koresponden
Editor:
Suci Sekarwati
Rabu, 21 Agustus 2019 06:30 WIB
Menteri luar negeri, Retno Marsudi, sedang mengikut debat di Majelis
Umum PBB, 17 Mei 2018. Foto : dokumen KemenluMenteri luar negeri, Retno
Marsudi, sedang mengikut debat di Majelis Umum PBB, 17 Mei 2018. Foto :
dokumen Kemenlu
*TEMPO.CO*,*Jakarta*- Menteri Luar Negeri RI, Retno L.P.
Marsudi menyerahkan uang diyat sebesar Rp 1,8 milyar kepada ahli waris
korban pembunuhan
seorangTKI<https://www.tempo.co/tag/tenaga-kerja-indonesia-tki>yang
bekerja di Arab Saudi berinisial MBS. Menlu Retno langsung menyerahkan
diyat kepada Ibu kandung MBS di sela-sela penyelenggaraan
Indonesia-Africa Infrastructure Dialogue (IAID) 2019 di Bali.
Pada Maret 2018, MBS menjadi korban pembunuhan majikan di Mekkah, Arab
Saudi. Kementerian Luar Negeri dan KJRI Jeddah telah mengawal proses
hukum untuk memastikan keadilan bagi korban.
Pengadilan Arab Saudi memutus majikan MBS terbukti bersalah dan dijatuhi
vonis hukuman mati atau qishas. Namun ahli waris korban memberikan
pemaafan (tanazul) dan mendapatkan uang diyat dari keluarga majikan
pelaku pembunuhan MBS.
Keluarga Besar Butuh Migran (KABAR BUMI) Indonesia menggelar aksi di
depan Kedutaan Besar Malaysia di Kuningan, Jakarta, Senin, 29 April
2019. Aksi tersebut dilakukan guna mengecam Pengadilan Tinggi Malaysia
atas pembebasan majikan yang menyiksa TKI yaitu Adelina Sau hingga
meninggal. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
ADVERTISEMENT
“Memperjuangkan keadilan dan hak-hak keluarga pekerja migran Indonesia
adalah bagian integral dari perlindungan yang diberikan negara,” ujar
Menlu Retno.
Kementerian Luar Negeri RI dalam keterangan menulis, uang diyat tidak
dapat menutup rasa sedih dan kehilangan, namun diharapkan dapat
bermanfaat untuk melanjutkan kehidupan keluarga korban agar lebih baik.
Meskipun majikan telah mendapatkan pemaafan dari
keluargaTKI<https://www.tempo.co/tag/tenaga-kerja-indonesia-tki>tersebut,
namun sesuai hukum Arab Saudi tetap dilakukan persidangan hak
umum. Pelaku telah dijatuhi hukuman penjara 10 tahun dan hukuman
cambukan sebanyak 1000 kali.
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com