TKI Jadi Korban Pembunuhan di Arab Saudi, Majikan Beri Uang Diyat

Reporter:


       Non Koresponden

Editor:


       Suci Sekarwati

Rabu, 21 Agustus 2019 06:30 WIB

Menteri luar negeri, Retno Marsudi, sedang mengikut debat di Majelis Umum PBB, 17 Mei 2018. Foto : dokumen KemenluMenteri luar negeri, Retno Marsudi, sedang mengikut debat di Majelis Umum PBB, 17 Mei 2018. Foto : dokumen Kemenlu

*TEMPO.CO*,*Jakarta*- Menteri Luar Negeri RI, Retno L.P. Marsudi menyerahkan uang diyat sebesar Rp 1,8 milyar kepada ahli waris korban pembunuhan seorangTKI<https://www.tempo.co/tag/tenaga-kerja-indonesia-tki>yang bekerja di Arab Saudi berinisial MBS. Menlu Retno langsung menyerahkan diyat kepada Ibu kandung MBS di sela-sela penyelenggaraan Indonesia-Africa Infrastructure Dialogue (IAID) 2019 di Bali.

Pada Maret 2018, MBS menjadi korban pembunuhan majikan di Mekkah, Arab Saudi. Kementerian Luar Negeri dan KJRI Jeddah telah mengawal proses hukum untuk memastikan keadilan bagi korban.

Pengadilan Arab Saudi memutus majikan MBS terbukti bersalah dan dijatuhi vonis hukuman mati atau qishas. Namun ahli waris korban memberikan pemaafan (tanazul) dan mendapatkan uang diyat dari keluarga majikan pelaku pembunuhan MBS.

Keluarga Besar Butuh Migran (KABAR BUMI) Indonesia menggelar aksi di depan Kedutaan Besar Malaysia di Kuningan, Jakarta, Senin, 29 April 2019. Aksi tersebut dilakukan guna mengecam Pengadilan Tinggi Malaysia atas pembebasan majikan yang menyiksa TKI yaitu Adelina Sau hingga meninggal. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

ADVERTISEMENT

“Memperjuangkan keadilan dan hak-hak keluarga pekerja migran Indonesia adalah bagian integral dari perlindungan yang diberikan negara,” ujar Menlu Retno.

Kementerian Luar Negeri RI dalam keterangan menulis, uang diyat tidak dapat menutup rasa sedih dan kehilangan, namun diharapkan dapat bermanfaat untuk melanjutkan kehidupan keluarga korban agar lebih baik.

Meskipun majikan telah mendapatkan pemaafan dari keluargaTKI<https://www.tempo.co/tag/tenaga-kerja-indonesia-tki>tersebut, namun sesuai hukum Arab Saudi tetap dilakukan persidangan hak umum. Pelaku telah dijatuhi hukuman penjara 10 tahun dan hukuman cambukan sebanyak 1000 kali.



---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com

Kirim email ke