Terdakwa Kerusuhan 22 Mei Nilai Polisi dan Jaksa Langgar Hukum
Reporter:
Lani Diana Wijaya
Editor:
Febriyan
Kamis, 22 Agustus 2019 10:35 WIB
Penasehat hukum dan keluarga korban kerusuhan 22 Mei mendatangi Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), 17 Juni 2019. Tempo/Imam
HamdiPenasehat hukum dan keluarga korban kerusuhan 22 Mei mendatangi
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), 17 Juni 2019. Tempo/Imam Hamdi
*TEMPO.CO, Jakarta -*Terdakwakerusuhan 22 Mei
<https://www.tempo.co/tag/kerusuhan-22-mei>, Muhammad Harry, keberatan
dengan dakwaan jaksa penuntut umum. Kuasa hukum Harry, Kamaliyah
Turosidah, memaparkan dua poin keberatan dalam sidang pembacaan eksepsi
di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 21 Agustus 2019.
Kamaliyah mengatakan kliennya tidak didampingi penasihat hukum ketika
menjalani pemeriksaan oleh polisi. Padahal, di semua tingkat pemeriksaan
selama dalam proses peradilan, terdakwa wajib menunjuk penasihat hukum
sesuai tertuang dalam Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Namun, tak ada kuasa hukum yang mendampingi Harry sewaktu pemeriksaan.
Karena itu, Kamaliyah menyebut pemeriksaan polisi dan jaksa sebelum
masuk tahap persidangan tidak berdasar hukum.
"Artinya pemeriksaan yang dilakukan adalah pemeriksaan yang tidak sah
dan batal demi hukum," kata Kamaliyah.
Pertimbangan kedua bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dinilai cacat
hukum. Sebab, jaksa tak memenuhi syarat formal dalam membuat surat
dakwaan Harry. Jaksa tidak mencantumkan tanggal. Sementara Pasal 143
KUHAP mengatur surat dakwaan harus memenuhi dua syarat formal.
Pertama, dalam surat dakwaan tertulis tanggal dan ditandatangangi jaksa,
memuat nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat
tinggal, agama, dan pekerjaan terdakwa.
Kedua, surat dakwaan harus cermat, jelas, dan lengkap menjelaskan tindak
pidana yang didakwakan. Selanjutnya mendetail waktu serta tempat tindak
pidana atau disebut tempus delicti dan locus delicti.
"Sehingga kekurangan syarat formal tersebut mengakibatkan surat dakwaan
tidak sempurna sebagai akta resmi yang bernilai sebagai surat dakwaan.
Karenanya kelalaian mencantumkan tanggal dapat dijadikan alasan untuk
membatalkan surat dakwaan," jelas dia.
Untuk itulah, Kamaliyah memohon agar hakim menerima dan mengabulkan
eksepsi tersebut. Selanjutnya membatalkan surat dakwaan, dan menetapkan
pemeriksaan perkara terhadap Harry tidak dilanjutkan.
ADVERTISEMENT
Perkara Harry menjadi satu dengan lima terdakwa lain, yakni Ricky Putra
M. Noor, Syahril Romdon, Anwar Ajari, Kholilullah, dan Yusril Hafifi.
Pekan lalu jaksa mendakwa keenamnya menyerang polisi dengan melempar
batu pada kerusuhan 22 Mei tersebut. Padahal, polisi telah meminta
mereka segera membubarkan diri pada malam itu.
Akibat demo menggugat hasil perhitungan suaraPilpres 2019
<https://www.tempo.co/tag/pilpres-2019>yang berakhir kisruh tersebut,
mereka terancam hukuman pidana yang diatur dalam Pasal 212 juncto 214
ayat 1 KUHP atau Pasal Pasal 170 ayat 1 juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP atau
Pasal 358 juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP atau Pasal 216 ayat 1 juncto Pasal
55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 218 KUHP.
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com