2019/08/29 08:10:27 WIB
Kasasi Ditolak,
Ahmad Dhani Dibui 1 Tahun karena Sebarkan Kebencian SARA
Andi Saputra - detikNews
/Halaman 1 dari 3/
Kasasi Ditolak, Ahmad Dhani Dibui 1 Tahun karena Sebarkan Kebencian
SARAAhmad Dhani (antara/detikcom)
*Jakarta* - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Ahmad Dhani
Prasetyo. Alhasil, pentolan Dewa 19 itu dinyatakan terbukti menyebarkan
kebencian suku, agama, ras dan antargolongan dan dihukum 1 tahun penjara.
"Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya pada Rabu, 28 Agustus 2019 telah
menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umum dan
Terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo," kata juru bicara MA, hakim agung Andi
Samsan Nganro kepada detikcom, Kamis (29/8/2019).
Kasasi Ditolak, Ahmad Dhani Dibui 1 Tahun karena Sebarkan Kebencian SARA
Foto: Antara Foto/Didik Suhartono
*Baca juga: **Punya Background Politik, Dhani Ditempatkan Bareng Tahanan
Pencuri-Peselingkuh*
<https://news.detik.com/read/2019/06/13/093647/4584479/10/punya-background-politik-dhani-ditempatkan-bareng-tahanan-pencuri-peselingkuh>
Menurut Majelis hakim kasasi yang diketuai oleh Andi Samsan Nganro dan
anggota Desnayeti dan Sumardijatmo, bahwa alasan- alasan kasasi yang
diajukan oleh Pemohon kasasi baik dari Jaksa/Penuntut Umum maupun dari
Terdakwa, tidak dapat dibenarkan karena judex factie tidak salah dalam
menerapkan hukum.
"Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperbaiki mengenai pidana yang
dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yaitu selama 1 tahun 6
bulan menjadi 1 tahun, sudah tepat karena putusan tersebut telah
didasarkan pada pertimbangan hukum yang cukup dan penerapan hukum yang
benar," ujar Andi.
*Baca juga: **Pesan Penting PT DKI di Balik Diskon Hukuman Ahmad Dhani*
<https://news.detik.com/read/2019/03/14/010410/4466629/10/pesan-penting-pt-dki-di-balik-diskon-hukuman-ahmad-dhani>
MA menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana 'dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh lakukan
menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian
dan permusuhan individu dan/atau kelompok berdasarkan atas suku, agama,
ras dan antar golongan ( SARA)'.
"Atas dasar pertimbangan tersebut MA menyatakan menolak permohonan
kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum dan Terdakwa," pungkas Andi.
//
Menurut Majelis hakim kasasi yang diketuai oleh Andi Samsan Nganro dan
anggota Desnayeti dan Sumardijatmo, bahwa alasan- alasan kasasi yang
diajukan oleh Pemohon kasasi baik dari Jaksa/Penuntut Umum maupun dari
Terdakwa, tidak dapat dibenarkan karena judex factie tidak salah dalam
menerapkan hukum.
"Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperbaiki mengenai pidana yang
dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yaitu selama 1 tahun 6
bulan menjadi 1 tahun, sudah tepat karena putusan tersebut telah
didasarkan pada pertimbangan hukum yang cukup dan penerapan hukum yang
benar," ujar Andi.
*Baca juga: **Pesan Penting PT DKI di Balik Diskon Hukuman Ahmad Dhani*
<https://news.detik.com/read/2019/03/14/010410/4466629/10/pesan-penting-pt-dki-di-balik-diskon-hukuman-ahmad-dhani>
MA menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana 'dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh lakukan
menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian
dan permusuhan individu dan/atau kelompok berdasarkan atas suku, agama,
ras dan antar golongan ( SARA)'.
"Atas dasar pertimbangan tersebut MA menyatakan menolak permohonan
kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum dan Terdakwa," pungkas Andi.
//
Ujaran kebencian yang dimaksud yaitu 3 cuitan di akun Twitter Ahmad
Dhani, @AHMADDHANIPRAST. Cuitan ini diunggah admin Twitter Ahmad Dhani,
Bimo.
Kicauan pertama diunggah oleh akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada 7
Februari 2017.
/Yg menistakan Agama si Ahok... yg di adili KH Ma'ruf Amin...ADP//
/
*Baca juga: **Nasib Ahmad Dhani yang Divonis 1 Tahun Penjara Gara-gara
Kata Idiot*
<https://news.detik.com/read/2019/06/12/061439/4583028/475/nasib-ahmad-dhani-yang-divonis-1-tahun-penjara-gara-gara-kata-idiot>
Kicauan kedua diunggah pada 6 Maret 2017.
/Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi
mukanya - ADP/
Sementara kicauan kedua juga diunggah pada 7 Maret 2017.
/Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian
WARAS??? - ADP/
*(asp/aan)*
//
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com