Dede Yusuf: Usulan Kenaikan Iuran BPJS Terlalu Tinggi

Kamis , 29 Agustus 2019 | 09:50

http://www.sinarharapan.co/ekonomi/read/7563/dede_yusuf__usulan_kenaikan_iuran_bpjs_terlalu_tinggi
Dede Yusuf: Usulan Kenaikan Iuran BPJS Terlalu Tinggi
Sumber Foto: Istimewa
Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf
POPULER
Ini 10 Kementerian dengan Anggaran Tertinggi 2020 <http://www.sinarharapan.co/ekonomi/read/7563/ekonomi/read/7555/%22>IHSG Ditutup Menguat, Rupiah Stagnan <http://www.sinarharapan.co/ekonomi/read/7563/ekonomi/read/7552/%22>Sri Mulyani Akui Paling Sulit Prediksi Kurs Rupiah Tahun Depan <http://www.sinarharapan.co/ekonomi/read/7563/ekonomi/read/7550/%22>Efektivitas Beras Raskin Makin Lemah <http://www.sinarharapan.co/ekonomi/read/7563/ekonomi/read/7543/%22>September 2019, Kereta Bandara Bisa Diakses dari Manggarai <http://www.sinarharapan.co/ekonomi/read/7563/ekonomi/read/7547/%22>
Listen to this

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam rapat bersama Komisi IX dan XI DPR RI, Selasa (27/8/2019) lalu, mengusulkan agar iuran Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) yang dikelola oleh Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dinaikkan sebesar 100 persen.

Sri Mulyani mengemukakan berdasarkan surat yang disampaikan oleh BPJS Kesehatan kepada Kementerian Keuangan bahwa perkiraan defisit lembaga jaminan kesehatan sosial tersebut akan mencapai Rp 28,3 triliun pada Tahun 2019 dengan berbagai permasalahan yang ada saat ini.

Namun, belakangan BPJS Kesehatan merevisi proyeksi defisitnya pada tahun ini menjadi Rp 32,8 triliun. Kondisi tersebut bisa terjadi apabila iuran tetap sama seperti saat ini, jumlah kepesertaan yang meningkat, dan manfaat yang diberikan pada peserta tetap sama.

Untuk menutup defisit, Kemenkeu sendiri mengusulkan iuran BPJS Kesehatan kelas mandiri I naik 100 persen mulai 1 Januari 2020 mendatang. Dengan kenaikan ini berarti, peserta yang tadinya membayar iuran Rp 80 ribu akan naik menjadi Rp 160 ribu per orang per bulan.

Untuk peserta kelas mandiri II, mereka usul agar iuran dinaikkan dari Rp 59 ribu per bulan menjadi Rp 110 ribu. Sementara, peserta kelas mandiri III dinaikkan Rp 16.500 dari Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 42 ribu per peserta.

Sri Mulyani beralasan kenaikan iuran ini akan membuat kinerja keuangan BPJS Kesehatan semakin sehat. Hitungannya, kalau kenaikan iuran dilakukan sesuai usulan Kementerian Keuangan dan mulai diberlakukan 1 Januari 2020, kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang selama ini defisit bisa berbalik menjadi surplus Rp 17,2 triliun.

Menanggapi hal tersebut Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf saat dihubungi/sinarharapan.co/di Jakarta, Rabu (28/8/2019) malam, menegaskan bahwa Komisi IX DPR RI sendiri belum menyetujui usulan tersebut. Bahkan, ia sendiri merasa kaget karena usulan kenaikan yang disampaikan oleh Menkeu ternyata lebih tinggi dari usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Berikut petikan wawancara/sinarharapan.co/dengan Dede Yusuf:

/*Bagaimana menurut Anda terkait usulan besaran kenaikan iuran BPJS mandiri yang mencapai 100% tersebut?*/

Jadi kita masih melihat, apa iya mau naik sebegitu tingginya sesuai dengan asumsi dari Menteri Keuangan? Karena dari DJSN sendiri itu sudah tinggi. Tiba-tiba Menteri Keuangan mengatakan mungkin lebih tinggi.

Prinsip dasar kita mengapresiasi itikad baik pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan BPJS, salah satunya adalah dengan menyiapkan dana. Dana itu sudah ada, sudah disiapkan, dan kenaikan premi ini sesuatu yang sifatnya setiap dua tahun harus di evaluasi, dan sangat memungkinkan untuk naik. Karena sangat tidak sesuai dengan aktuaria kita terdahulu. Jadi angka optimal itu tidak tercapai terus.

Nah yang jadi isu di DPR itu adalah berapa naiknya, kemudian kapan naiknya dan bagaimana nanti kalau naik itu, apakah tidak membuat orang semakin banyak yang tidak mampu membayar? Itu jadi pemikiran.

Tapi kan Menkeu, Ibu Sri Mulyani juga telah menyampaikan alasan dinaikan iuran ini. Karena diduga akan kembali defisit jika iuran tidak dinaikan 100 persen.

Kalau kita bicara kesehatan ini kan memang standar fasilitas dasar yang diatur undang-undang. Jadi secara undang-undang sih angkanya sudah ketemu, yaitu angka 5,2 persen. Angka PBI (Penerima Bantuan Iuran) nya yang Rp 23.000 sekian lalu akan di cover oleh pemerintah, naik menjadi Rp 42 ribu, dengan ada tambahan dana bagi PBI tapi tidak masuk ke Kementerian Kesehatan, tapi di ABUN (Anggaran Bendahara Umum Negara).

Oleh karena itu concern DPR pertama masalah PBI ini memang kita sih sangat berharap, memang angka PBI dinaikan. Dan kelihatannya juga akan dinaikan. Tapi kan juga akan menyangkut ke kelas 3 nya. Berarti kelas 3 nya naik kan? Nah lalu kemudian kita melihat juga untuk kelas 2 dan kelas 1 nya tinggi sekali di atas 100 persn. Jadi itupun akan jadi pertanyaan pertanyaan.

Sampai saat ini tentu karena kemarin belum buat kesimpulan, jadi DPR belum punya kesimpulan. Insya Allah di Senin nanti akan kita lihat lagi. Yang jelas sih kurang lebih kami melihat naik itu boleh, tapi bertahap. Sehingga nanti masyarakat bisa meng-a judges dengan kemampuan financialnya mereka. Kan ini kan kait terkait. Kita khawatir kalau naiknya tinggi sekali. Iya kalau satu orang, tapi kan itu harus satu KK (Kartu Keluarga)! Nah itu jadi pertanyaan. Jadi saya pikir kita diskusinya baru sampai situ Mas.

Baru sampai, kalau persoalan naik memang harus naik karena angkanya tidak sesuai dengan aktuarian, sehingga banyak rumah sakit, obat, semua tidak terbayarkanlah. Dan itu juga nanti akan berdampak pada pelayanan juga. Naik berarti sesuai dengan aktuariannya. Dan perlukah setinggi itu. Nah itu yang masih diperdebatkan.

/*Berarti DPR masih menunggu alasan paling mendasar dari pemerintah mengapa dinaikan 100 persen?*/

Iya, kira kira begitu. Dan dalam konteks ini saya sudah laporan memang domainnya pemerintah untuk menaikan. Karena itu berkaitan dengan Perpresnya, ada Perpresnya.

Kalau di DPR itu kan fokusnya pada penerima bantuan iurannya, pada apa yang bisa kita katakan iya atau tidaknya, itu adanya di PBI nya. Dan kalau PBI nya naik tentu kita lebih suka karena angka dasarnya sudah naik. Tinggal yang lainnya, yang mandiri. Dan memang yang mandiri domainnya ada di eksekutif. Bukan di DPR kalau yang mandiri.

Karena ada juga yang menarik, yang TNI Polri tadinya dibayarnya 3 banding 2, 3 oleh pemberi kerja 2 oleh pekerja, dipotong gaji. Sekarang kan ada usulan 4 banding 1. Jadi pemberi kerja membayar 4, 1 dibayar oleh karyawan. Pertanyaan berikutnya adalah, industri setuju enggak, dengan kenaikan itu? 4% nya dibayar oleh industri mau enggak, diterima enggak oleh industri? Itu juga jadi pertanyaan. Jadi kami belum bisa menjawab sebelum pemerintah mengexercise dengan baik.

/*Tadi Anda juga bilang kalau iuran bisa saja dinaikkan secara bertahap, itu kalau bertahap itu seperi apa?*/

Ya kita tunggu dari mereka dong. Konsepnya seperti apa. Kan DPR tidak menentukan angka, DPR kan tidak bisa menentukan angka. DPR hanya bisa cocok, setuju atau tidak setuju. Begitu.

Tetapi itikad baik pemerintah sudah dibuktikan dengan menyiapkan alokasi anggaran yang untuk 2019 ini. Boleh dikatakan dicover pemerintah dulu sampai 1 Januari. Nah inilah yang kemudian kemarin belum sempat menjawab ya, karena waktunya sudah cukup malam, jadi dilanjutkan Senin depan. Saya besok pun akan koordinasi lagi dengan pimpinan dan kawan-kawan kira-kira bagaimana sikap DPR.*(ryo)*



---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com

Kirim email ke