Tri Susanti Ditetapkan Sebagai Tersangka Rasialisme

------------------------------------------------------------------------
.... <https://sp.beritasatu.com/nasional/tri-susanti-ditetapkan-sebagai-tersangka-rasialisme/572120/#>


         Suara Pembaruan

Kamis, 29 Agustus 2019 - 07:13 <https://sp.beritasatu.com/nasional/tri-susanti-ditetapkan-sebagai-tersangka-rasialisme/572120/#>
....

Tri Susanti.

*Surabaya, Beritasatu.com*- Penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan Tri Susanti alias Susi selaku koordinator lapangan (korlap) aksi ‘pengepungan’ asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, Jumat (16/8) yang lalu, setelah memeriksa 16 orang saksi dan tujuh orang saksi ahli, Rabu (28/8/2019) malam. Selain itu penyidik juga menyita barang bukti telepon seluler (ponsel) milik tersangka yang didalamnya tersimpan rekaman digital forensik.

“Penyidik telah memiliki bukti permulaan kuat atas penetapan status tersangka tersebut," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera.

Tri Susanti dijerat pelanggaran Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 dan atau Pasal 15 KUHP,” ujar Frans.

Dengan ditetapkannya tersangka, penyidik juga telah mengirimkan surat permohonan ke Dirjen Keimigrasian guna melakukan pencegahan Susi bepergian keluar negeri. Ada sejumlah bukti yang menjadi dasar penyidik menetapkannya sebagai tersangka, Di antaranya rekam jejak digital berupa konten video hingga berbagai narasi yang tersebar di media sosial. Tri Susanti merupakan korlap aksi yang mendatangi asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya. Dia juga pernah diperiksa di Polda Jatim sebagai saksi Senin (19/6) sore baru lalu hingga Selasa (20/8) dini hari.

Sebelumnya, Kapolda Rabu siang mengemukakan, ada potensi tersangka. Tetapi, penyidik masih melengkapi bukti-bukti, di antaranya pemeriksaan lima orang saksi ahli lagi yang (akan) didengar keterangannya. “Ya, dari hasil pemeriksaan belasan orang saksi dan saksi ahli lainnya, penyidik menemukan seseorang yang berpotensi sebagai tersangka. Mungkin baru besok ya nama tersangka dipastikan,” ujar Kapolda Jatim waktu itu. Namun semalam, penyidik sudah memastikan dan menetapkan Susi sebagai tersangka.

Menurut Kombes Pol Frans Barung Mangera, tersangka tidak ditahan karena selama proses pemeriksaan bersikap kooperatif, tidak berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta tidak mengulangi perbuatannya lagi. “Jadi itu kewenangan penyidik debngan mempertimbangkan faktor subyektif dan obyektif,” tandas Frans Barung Mangera terkait penetapan tersangka tidak selalu harus dibarengi penahanan.

Sebagaimana diberitakan, dalam aksi massa itu, terlontar ucapan bernada rasis dan pencemaran nama baik. Karena itu, polisi memeriksa sejumlah orang yang diduga terlibat di antaranya korlap aksi, Susi. Buntut dari insiden rasisme itu memicu aksi demo rusuh di Papua Barat dan aksi demo damai mahasiswa Papua lainnya di sejumlah daerah tempat mereka menuntut ilmu.



Sumber : Suara Pembaruan



---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com

Kirim email ke