Tri Susanti Ditetapkan Sebagai Tersangka Rasialisme
------------------------------------------------------------------------
....
<https://sp.beritasatu.com/nasional/tri-susanti-ditetapkan-sebagai-tersangka-rasialisme/572120/#>
Suara Pembaruan
Kamis, 29 Agustus 2019 - 07:13
<https://sp.beritasatu.com/nasional/tri-susanti-ditetapkan-sebagai-tersangka-rasialisme/572120/#>
....
Tri Susanti.
*Surabaya, Beritasatu.com*- Penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan
Tri Susanti alias Susi selaku koordinator lapangan (korlap) aksi
‘pengepungan’ asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, Jumat
(16/8) yang lalu, setelah memeriksa 16 orang saksi dan tujuh orang saksi
ahli, Rabu (28/8/2019) malam. Selain itu penyidik juga menyita barang
bukti telepon seluler (ponsel) milik tersangka yang didalamnya tersimpan
rekaman digital forensik.
“Penyidik telah memiliki bukti permulaan kuat atas penetapan status
tersangka tersebut," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans
Barung Mangera.
Tri Susanti dijerat pelanggaran Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2
UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 4 UU 40 Tahun
2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan atau Pasal 160 KUHP dan
atau Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 dan atau Pasal 15 KUHP,” ujar Frans.
Dengan ditetapkannya tersangka, penyidik juga telah mengirimkan surat
permohonan ke Dirjen Keimigrasian guna melakukan pencegahan Susi
bepergian keluar negeri. Ada sejumlah bukti yang menjadi dasar penyidik
menetapkannya sebagai tersangka, Di antaranya rekam jejak digital berupa
konten video hingga berbagai narasi yang tersebar di media sosial. Tri
Susanti merupakan korlap aksi yang mendatangi asrama mahasiswa Papua di
Jalan Kalasan, Surabaya. Dia juga pernah diperiksa di Polda Jatim
sebagai saksi Senin (19/6) sore baru lalu hingga Selasa (20/8) dini hari.
Sebelumnya, Kapolda Rabu siang mengemukakan, ada potensi tersangka.
Tetapi, penyidik masih melengkapi bukti-bukti, di antaranya pemeriksaan
lima orang saksi ahli lagi yang (akan) didengar keterangannya. “Ya, dari
hasil pemeriksaan belasan orang saksi dan saksi ahli lainnya, penyidik
menemukan seseorang yang berpotensi sebagai tersangka. Mungkin baru
besok ya nama tersangka dipastikan,” ujar Kapolda Jatim waktu itu. Namun
semalam, penyidik sudah memastikan dan menetapkan Susi sebagai tersangka.
Menurut Kombes Pol Frans Barung Mangera, tersangka tidak ditahan karena
selama proses pemeriksaan bersikap kooperatif, tidak berpotensi
melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta tidak mengulangi
perbuatannya lagi. “Jadi itu kewenangan penyidik debngan
mempertimbangkan faktor subyektif dan obyektif,” tandas Frans Barung
Mangera terkait penetapan tersangka tidak selalu harus dibarengi penahanan.
Sebagaimana diberitakan, dalam aksi massa itu, terlontar ucapan bernada
rasis dan pencemaran nama baik. Karena itu, polisi memeriksa sejumlah
orang yang diduga terlibat di antaranya korlap aksi, Susi. Buntut dari
insiden rasisme itu memicu aksi demo rusuh di Papua Barat dan aksi demo
damai mahasiswa Papua lainnya di sejumlah daerah tempat mereka menuntut
ilmu.
Sumber : Suara Pembaruan
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com