Jubir KPK, Ketua YLBHI dan Koordinator ICW Dipolisikan
CNN Indonesia | Kamis, 29/08/2019 09:36 WIB
Jubir KPK, Ketua YLBHI dan Koordinator ICW DipolisikanJuru Bicara KPK
Febri Diansyah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tudingan telah
melakukan penyebaran berita bohong terkait Pansel Capim KPK.. (CNN
Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (*KPK
<https://www.cnnindonesia.com/tag/kpk>*) Febri Diansyah, Ketua Yayasan
Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, dan Koordinator
Indonesia Corruption Watch (*ICW
<https://www.cnnindonesia.com/tag/icw>*) Adnan Topan Husodo dilaporkan
ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran berita bohong.
Ketiganya dilaporkan Agung Zulianto terkait penyebaran berita bohong
soal Panitia Seleksi Calon Pimpinan (*Pansel Capim
<https://www.cnnindonesia.com/tag/capim-kpk>*) KPK.
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/5360/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus,
tanggal 28 Agustus 2019 yang diterima CNNIndonesia.com, pelapor bernama
Agung Zulianto yang berstatus mahasiswa, bertempat tinggal di Jakarta
Selatan.
Agung menyebut ketiganya dilaporkan karena dianggap telah menyampaikan
berita bohong atau hoaks kepada masyarakat.
"(Dilaporkan tentang) dugaan berita bohong," kata Agung saat
dikonfirmasi, Kamis (29/9).
Lihat juga:
Langsung ke Presiden, Pansel Tak Akan Umumkan 10 Capim KPK
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190828212021-12-425550/langsung-ke-presiden-pansel-tak-akan-umumkan-10-capim-kpk/>
Pernyataan yang dipermasalahkan tersebut, lanjutnya, berkiatan dengan
sorotan terhadap panitia seleksi calon pimpinan (pansel capim) KPK.
"Itu kan menyoroti tentang pansel KPK, kita kan ingin ke depannya itu
siapapun yg terpilih itu, yang dipilih oleh pansel KPK itu adalah putra
putri terbaik bangsa karena pekerjaan KPK ke depan kan enggak mudah
apalagi tentang pemberantasan korupsi," tutur Agung.
Menurut Agung, seharusnya jangan ada pembentukan opini di masyarakat
terkait proses pemilihan capim KPK yang dilakukan oleh pansel.
"Jangan membangun opini yang menyesatkan masyarakat, garapan kami
sebagai pemuda ini, ayolah bareng-bareng kita kawal pansel ini sampai
pada tahap siapapun pemimpinnya," ujarnya.
Terkait Pansel, Aktivis Antikorupsi dan Jubir KPK DipolisikanKoordinator
ICW Adnan Topan Husodo. (CNNIndonesia/Damar Sinuko)
Dalam laporannya itu, Agung menyertakan barang bukti berupa dokumen yang
berisi screenshot atau tangkapan layar pemberitaan media online.
Pasalnya, kata Agung, pernyataan yang disampaikan oleh ketiga terlapor
tersebut telah diberitakan oleh media online.
Dalam pelaporannya, pasal yang dikenakan kepada terlapor ialah Pasal 28
Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang RI
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono
membenarkan polisi telah menerima laporan dugaan penyebaran berita
bohong tersebut.
"Itu biasa ya ada laporan yang masuk. Kalau memang ada seseorang yang
merasa dirugikan dan menyangkut dugaan pidana, seseorang berhak
melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian," ucap Argo.
Lihat juga:
Buya Syaffi Titip Pesan ke Jokowi soal Seleksi Capim KPK
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190828211528-20-425554/buya-syaffi-titip-pesan-ke-jokowi-soal-seleksi-capim-kpk/>
Argo menyebut saat ini kepolisian tengah menyelidiki laporan tersebut.
Nantinya, kata Argo, penyidik akan memanggil pihak pelapor dan terlapor
yang terlibat dalam kasus itu guna dimintai keterangan lebih lanjut.
"Prosedurnya yaitu pelapornya nanti kita mintai keterangan, termasuk
saksi-saksi yang lain. Setelah itu selesai, baru kita gelarkan, apakah
laporan itu masuk tindak pidana atau tidak," tuturnya.
Terkait Pansel, Aktivis Antikorupsi dan Jubir KPK DipolisikanKetua YLBHI
Asfinawati. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Sementara itu, Adnan Topan mengaku tidak bisa berkomentar banyak
terlebih dulu. Sebab, ia tidak mengetahui perihal masalah yang menjadi
keberatan pelapor. Kendati begitu, ia menuturkan bakal berkonsultasi
dengan tim hukum.
"Ini perlu dilihat masalahnya apa, kan ngga bisa juga dipakai dalil
patuh terhadap hukum jika pelaporannya sendiri tidak jelas karena
masalahnya apa," kata Topan kepada/CNNIndonesia.com/, Kamis (29/8).
Begitupun Asfinawati yang juga menuturkan telah mengetahui adanya
laporan polisi tersebut.
"Kayaknya begitu," jawab dia.
Hingga berita ini ditulis, Febri Diansyah tidak merespons pesan singkat
maupun panggilan telepon yang dilayangkan/CNNIndonesia.com./
Lihat juga:
Fadli Sebut DPR Bisa Tolak Capim KPK Jika Bermasalah
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190828200652-12-425518/fadli-sebut-dpr-bisa-tolak-capim-kpk-jika-bermasalah/>
*(dis, ryn/kid)*
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com