https://nasional.tempo.co/read/1241884/disertasi-hubungan-intim-boleh-tanpa-nikah-lolos-di-uin-yogya/full&view=ok
Disertasi Hubungan Intim Boleh Tanpa Nikah
Lolos di UIN Yogya
Reporter:
Shinta Maharani (Kontributor)
Editor:
Jobpie Sugiharto
Jumat, 30 Agustus 2019 07:30 WIB
Ilustrasi seks dan jantung (pixabay.com)
<https://statik.tempo.co/data/2018/05/02/id_702343/702343_720.jpg>
Ilustrasi seks dan jantung (pixabay.com)
TEMPO.CO, Yogyakarta - Doktor Abdul Aziz berhasil mempertahankan
disertasi tentang Hubungan Intim
<https://nasional.tempo.co/read/473942/hakim-setyabudi-diduga-menerima-gratifikasi-seks> di
luar nikah tidak melanggar hukum Islam di Universitas Islam Negeri (UIN)
Sunan Kalijaga, Yogyakarta.
Abdul Aziz adalah dosen Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri
(IAIN) Surakarta. Dia berharap disertasinya itu bermanfaat untuk
pembaruan hukum perdata dan pidana Islam.
“Kriminalisasi bertentangan dengan hak asasi manusia,” ucapya kepada
/Tempo/ pada Kamis, 29 Agustus 2019.
Untuk mempertahankan disertasi, dia menghadapi delapan orang anggota tim
penguji pada Rabu, 28 Agustus 2019, di Kampus UIN Sunan Kalijaga.
Abdul Aziz pun mendapatkan nilai sangat memuaskan.
Tim penguji tadi terdiri antara lain Yudian Wahyudi (ketua
sidang), Waryono Abdul Ghofur (sekretaris sidang), dan
Khoiruddin (promotor), serta Sahiron.
Abdul Aziz menjelaskan disertasi tersebut muncul dari kegelisahan dan
keprihatinannya terhadap beragam kriminalisasi hubungan intim nonmarital
konsensual (hubungan seksual di luar pernikahan yang dilandasi
persetujuan atau kesepakatan).
Hubungan intim di luar pernikahan selama ini mendapatkan stigma dan
kriminalisasi, misalnya, penggerebekan dan penangkapan sewenang-wenang
di ruang-ruang privat.
Abdul Aziz juga mencontohkan kriminalisasi dalam bentuk hukuman rajam di
Aceh pada 1999 dan Ambon pada 2001. "Hukuman rajam melanggar hak asasi
manusia."
Mereka yang dihukum rajam dituduh berzina. Orang-orang berkerumun dan
melempari orang itu dengan batu hingga tewas.
Abdul Aziz mengutip konsep Milk Al-Yamin dari intelektual muslim asal
Suriah, Muhammad Syahrur. Konsep itu menyebutkan bahwa hubungan intim di
luar nikah dalam batasan tertentu tak melanggar syariat Islam.
Muhammad Syahrur adalah Profesor Teknik Sipil Emeritus di Universitas
Damaskus yang banyak menulis tentang Islam. Dia insinyur jebolan
Universitas Dublin dan Moskow yang menghasilkan buku tentang Islam dan
kemanusiaan.
Muhammad Syahrur menghasilkan pemikiran progresif dengan pendekatan
hermeneutika hukum dari aspek filologi dengan prinsip antisinonimitas.
Metode itu menggambarkan bahwa setiap istilah di dalam Al Quran punya
makna yang tidak identik.
“Setiap kata atau setiap istilah pasti punya makna sesuai konteks
zaman,” ucap Abdul Aziz.
Pada masa pemikir klasik konsep Milk Al-Yamin dimaknai sebagai hubungan
seks laki-laki terhadap perempuan budak. Para pemikir atau ulama seperti
Imam Asy Syafii dan Imam at Tabari memahami Milk Al-Yamin
sebagai hubungan intim nonmarital dengan budak perempuan melalui akad milik.
Muhammad Syahrur menolak konsep Milk Al-Yamin pemikir klasik. Menurut
dia, perbudakan telah dihapuskan melalui Deklarasi Hak Asasi Manusia dan
Islam mendukung penghapusan perbudakan itu.
Konsep itu kemudian dimaknai sebagai hubungan intim tanpa melalui
perkawinan hanya untuk melampiaskan hasrat seksual, bukan untuk memiliki
keturunan atau berkeluarga.
Bagi Muhammad Syahrur, hubungan intim disebut zina bila dipertontonkan
ke publik. Bila hubungan intim dilakukan di ruang privat, berlandaskan
suka sama suka, keduanya sudah dewasa, tidak ada penipuan, dan niatnya
tulus maka tidak bisa disebut zina. Maka hubungan intim tersebut halal.
Meski begitu, Abdul Aziz mengakui Milk Al-Yamin juga memiliki
kekurangan. Dia menilai konsep tersebut itu bias gender sebab wanita
berstatus istri dilarang melakukan hubungan Intim
<https://nasional.tempo.co/read/739204/dikecam-soal-lgbt-menteri-nasir-karena-kurang-seks> di
luar pernikahannya. Sedangkan laki-laki boleh melakukannya.
*SHINTA MAHARANI*
*Catatan Koreksi: *Judul berita ini telah diubah pada pukul 14.15 WIB.