Papua Terkini - Mahfud: tidak boleh ada referendum Papua
Sabtu, 31 Agustus 2019 13:57 WIB
Papua Terkini - Mahfud: tidak boleh ada referendum Papua
Mahfud MD saat memberikan keterangan kepada wartawan (Foto: Aris Wasita)
Solo (ANTARA) - Ketua Umum Gerakan Suluh Kebangsaan Mahfud MD menyatakan
tidak boleh ada referendum di Papua jika mengacu pada hukum nasional dan
internasional.
"Ada dua alasan hukum, satu hukum nasional dan dua hukum internasional.
Ini sudah saya katakan dua hari sesudah peristiwa Papua itu," kata
Mahfud MD usai mengisi acara Halaqah Alim Ulama dengan tema "Menguatkan
Ukhuwah Melalui Pendekatan Ibroh" di Hotel Novotel Solo, Sabtu.
Ia mengatakan sesuai dengan konstitusi tidak boleh ada referendum di
Papua karena hukum Indonesia tidak mengenal referendum untuk penentuan
nasib sendiri dari daerah yang sudah dikuasainya.
Selain itu, dikatakannya, hal itu juga sesuai dengan konvensi
internasional yaitu konvensi tentang hak politik, hak sipil, dan hak
ekonomi, sosial, budaya.
Ia mengatakan pada konvensi tersebut dikatakan bahwa sebuah negara yang
berkuasa secara sah atas wilayahnya boleh melakukan langkah apapun
termasuk langkah militer untuk mempertahankan negaranya.
"Itu konvensi yang sudah dideklarasikan pada tahun2006 <tel:2006>dengan
UU Nomor 12 dengan ratifikasi yang ditandatangani oleh SBY (Susilo
Bambang Yudhoyono, red)," katanya.
Ia mengatakan UU tersebut menjelaskan bahwa seluruh daerah di NKRI yang
ada sekarang ini harus dipertahankan dengan langkah apapun.
Sementara itu, ia juga menampik kaitannya dengan isu bahwa Mahfud
terkesan diam saat menyikapi kondisi di Papua.
"Tanggal 21 Agustus saya sudah bicara itu di beberapa media, bahwa Papua
adalah bagian sah dari NKRI. Jadi jangan lagi ada
yang/clometan/seakan-akan saya diam," katanya.
Pewarta: Aris Wasita
Editor: Yuniardi Ferdinand
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com