http://www.sinarharapan.co/hukum/read/7747/veronica_koman_ditetapkan_tersangka_provokasi_asrama_mahasiswa_papua_di_surabaya Veronica Koman Tersangka Provokasi Asrama Mahasiswa Papua di SurabayaRabu , 04 September 2019 | 12:56 SURABAYA - Polisi menetapkan Veronica Koman (VK) menjadi tersangka kasus provokasi asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Polisi bekerja sama dengan Interpol untuk memburu Veronica Koman yang berada di luar negeri.
"Dari hasil pemeriksaan saksi 6 (yakni) 3 saksi dan 3 saksi ahli, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka VK," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan dalam jumpa pers, Rabu (4/9/2019). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. Veronica Koman sebelumnya sudah dipanggil sebagai saksi untuk tersangka kasus rasisme di asrama mahasiswa Papua. Namun Veronica Koman tidak memenuhi panggilan. "Setelah pendalaman dari media, hasil dari HP dan pengaduan dari masyarakat, VK ini salah satu yang sangat aktif membuat provokasi di dalam maupun di luar negeri untuk menyebarkan hoax dan juga provokasi," katanya seperti dilaporkan *detik.com <http://detik.com>.* Terkait insiden di asrama mahasiswa Papua, Veronica Koman menurut polisi aktif menyebarkan hoax dan melakukan provokasi."Pada saat kejadian kemarin yang bersangkutan tidak ada di tempat tapi di Twitter sangat aktif memberitakan mengajak provokasi di mana ada katakan ada seruan mobilisasi aksi monyet," Luki menambahkan. Polisi akan bekerja sama dengan BIN dan Interpol untuk melacak keberadaan Veronica Koman di luar negeri. Veronica Koman disangkakan dengan Pasal 160 KUHP juga UU ITE.
