http://www.sinarharapan.co/hukum/read/7747/veronica_koman_ditetapkan_tersangka_provokasi_asrama_mahasiswa_papua_di_surabaya
 Veronica Koman Tersangka Provokasi Asrama Mahasiswa Papua di SurabayaRabu
, 04 September 2019 | 12:56
 SURABAYA - Polisi menetapkan Veronica Koman (VK) menjadi tersangka kasus
provokasi asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Polisi
bekerja sama dengan Interpol untuk memburu Veronica Koman yang berada di
luar negeri.

"Dari hasil pemeriksaan saksi 6 (yakni) 3 saksi dan 3 saksi ahli, akhirnya
ditetapkan sebagai tersangka VK," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan
dalam jumpa pers, Rabu (4/9/2019).

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.
Veronica Koman sebelumnya sudah dipanggil sebagai saksi untuk tersangka
kasus rasisme di asrama mahasiswa Papua. Namun Veronica Koman tidak
memenuhi panggilan.

"Setelah pendalaman dari media, hasil dari HP dan pengaduan dari
masyarakat, VK ini salah satu yang sangat aktif membuat provokasi di dalam
maupun di luar negeri untuk menyebarkan hoax dan juga provokasi," katanya
seperti dilaporkan *detik.com <http://detik.com>.*

Terkait insiden di asrama mahasiswa Papua, Veronica Koman menurut polisi
aktif menyebarkan hoax dan melakukan provokasi."Pada saat kejadian kemarin
yang bersangkutan tidak ada di tempat tapi di Twitter sangat aktif
memberitakan mengajak provokasi di mana ada katakan ada seruan mobilisasi
aksi monyet," Luki menambahkan.

Polisi akan bekerja sama dengan BIN dan Interpol untuk melacak keberadaan
Veronica Koman di luar negeri. Veronica Koman disangkakan dengan Pasal 160
KUHP juga UU ITE.

Kirim email ke