PDIP Sebut Revisi UU KPK Bawa Semangat Perbaikan
CNN Indonesia | Jumat, 06/09/2019 10:19 WIB
Bagikan :
PDIP Sebut Revisi UU KPK Bawa Semangat PerbaikanSekjen PDI Perjuangan,
Hasto Kristiyanto. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal DPP *PDI Perjuangan
<https://www.cnnindonesia.com/tag/pdip>*, Hasto Kristiyanto menilai
usulan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Korupsi (*UU KPK
<https://www.cnnindonesia.com/tag/revisi-uu-kpk>*) membawa semangat
perbaikan. Hasto menyebut revisi UU KPK penting agar kinerja lembaga
antirasuah semakin baik.
"Semua dalam semangat untuk perbaikan," kata Hasto dalam keterangan
resmi yang diterima/CNNIndonesia.com/, Jumat (6/9).
Lebih lanjut, Hasto menekankan bahwa revisi itu bertujuan agar
pengawasan terhadap KPK semakin diperkuat dan mengedepankan pencegahan
tindak korupsi. Menurutnya, hal itu sejalan dengan pidato Presiden
Jokowi saat berbicara di pidato kenegaraan pada 16 Agutus lalu.
"Ada juga spirit untuk meningkatkan sinergitas antarlembaga penegak
hukum, tapi sekaligus untuk memperbaiki," kata dia.
Lihat juga:
Komisi III Sindir Agus Rahardjo Cs Tolak Revisi UU KPK
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190906083145-20-428036/komisi-iii-sindir-agus-rahardjo-cs-tolak-revisi-uu-kpk/>
Selain itu, Hasto melihat upaya melakukan revisi peraturan KPK itu
semata-mata karena semua fraksi di DPR ingin melakukan sebuah perubahan.
Perubahan itu, kata dia, dilakukan melalui mekanisme mengevaluasi
peraturan perundang-undangan sesuai semangat yang ada, tak terkecuali
bagi revisi UU KPK.
"Jadi revisi ini semuanya dalam semangat untuk perbaikan," kata Hasto.
Hasto turut memandang kondisi saat ini ada pelbagai kelemahan dalam
wujud penyalahgunaan kekuasaan. Disebut Hasto ada berbagai bentuk
kepentingan-kepentingan politik yang mewarnai keputusan yang diambil.
"Pada saat bersamaan ada kasus-kasus yang tidak dilanjutkan," kata dia.
Lihat juga:
DPR Dinilai Langgar Aturan Terkait Revisi UU KPK
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190905160852-32-427869/dpr-dinilai-langgar-aturan-terkait-revisi-uu-kpk/>
Rapat Paripurna DPR kemarin sepakat revisi Undang-undang Nomor 2 Tahun
2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPR (UU MD3) serta UU Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) menjadi usul
inisiatif DPR.
Kesepakatan diambil setelah juru bicara dari 10 fraksi yang duduk di
Senayan menyampaikan pendapat secara tertulis ke meja pimpinan Rapat
Paripurna DPR.
Di sisi lain, KPK mencatat setidaknya terdapat sembilan persoalan dalam
naskah revisi UU KPK yang dapat melumpuhkan lembaga antirasuah itu.
Ketua KPK Agus Rahardjo pun akan menyurati Presiden Jokowi agar tak
terburu-buru membahas revisi UU tersebut.
"Terdapat sembilan persoalan di draf RUU KPK yang berisiko melumpuhkan
kerja KPK," kata dia dalam konferensi pers di gedung KPK, kemarin.
Lihat juga:
Agus Rahardjo Catat Ada 9 Persoalan di Naskah Revisi UU KPK
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190905205020-12-427973/agus-rahardjo-catat-ada-9-persoalan-di-naskah-revisi-uu-kpk/>
*(rzr/ain)*
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com