*Saya kira kalau gubernur Maluku yang bernama Murad Ismael banyak cerewet, bisa mengalami nasib seperti Irwandi ( ex gub Aceh) dan Seubu (ex gub Papua). *
*Biasanya batas laut teritorial negara ialah 12 nautical mailes dari pantai. Bagi Indonesia dan Filipina mungkin juga Jepang berlaku yang disebut arhcipelago principle yaitu territorial negara ialah hubungan titik luar pulau terluar, pulau-pulau yang ada di dalam hubungan linglaran adalah territorial milik negara yang bersangkutan. Tetapi rezim neo-Mojopahit ini memang lkicik menipu dengan maksud merampok kekayaan laut daerah, karena nelayan-nelayan daerah dibatas hanya 12 miles. Jadi kapal ikan dari Jawa atas nama negara merajalela seenaknya saja, sedangkan nealayan daerah seperti Maluku dan Papua, mungkin juga NTT mengalami hal yang sama. Hal yang dilakukan oleh rezim neo-Mojopahit tidak beda dengan tindakan kolonial. *
