*Saya  kira kalau  gubernur Maluku yang bernama Murad Ismael banyak
cerewet, bisa mengalami nasib seperti Irwandi ( ex gub Aceh) dan Seubu (ex
gub Papua).  *

*Biasanya batas  laut teritorial negara ialah 12 nautical mailes dari
pantai. Bagi Indonesia dan Filipina mungkin juga Jepang berlaku yang
disebut  arhcipelago principle yaitu territorial negara ialah hubungan
titik luar pulau terluar, pulau-pulau yang ada di dalam hubungan linglaran
adalah territorial milik negara yang bersangkutan.  Tetapi rezim
neo-Mojopahit ini memang lkicik menipu dengan maksud merampok kekayaan laut
daerah, karena nelayan-nelayan daerah dibatas hanya 12 miles. Jadi kapal
ikan dari Jawa atas nama negara merajalela seenaknya saja, sedangkan
nealayan daerah seperti Maluku dan Papua, mungkin juga NTT mengalami  hal
yang sama. Hal yang dilakukan oleh rezim neo-Mojopahit tidak beda dengan
tindakan kolonial. *

Kirim email ke