*Harus  segera dipersiapkan rencana upacara penguburan, kalau KPK sudah
berada diambang pintu kematian. Menurut Anda siapa yang paling cocok untul
memimpin  upacara kematian penguburan KPK  ?*
https://www.beritasatu.com/nasional/573645/abraham-samad-kpk-di-ambang-kematian



Abraham Samad: KPK di Ambang Kematian

Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Abraham Samad menyatakan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002
tentang KPK yang telah disepakati Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan
membuat Lembaga Antikorupsi berada di ambang kematian. Terdapat sekitar
enam poin krusial dalam draf RUU yang membuat KPK setidaknya mati suri.

"Setidaknya, ada enam poin krusial dari rencana revisi Undang-undang KPK
itu. Beberapa di antaranya akan membuat KPK mati suri," kata Abraham saat
dikonfirmasi *SP*, Jumat (6/9/2019).

Abraham membeberkan enam poin krusial tersebut. *Pertama*, KPK hendak
dimasukkan sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada cabang kekuasaan
eksekutif atau pemerintahan atau di bawah Presiden dan pegawai KPK adalah
aparatur sipil negara (ASN) yang tunduk pada peraturan perundang-undangan.

*Kedua*, persoalan, penyadapan. Dikatakan, revisi ini menghendaki
penyadapan harus melalui izin Dewan Pengawas KPK. *Ketiga*, KPK harus
bersinergi dengan lembaga penegak hukum lain sesuai hukum acara pidana.
*Keempat*, setiap instansi, kementerian, lembaga wajib menyelenggarakan
laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara (LHKPN) sebelum dan
setelah berakhir masa jabatan. *Kelima*, ada organ bernama Dewan Pengawas
KPK yang bertugas mengawasi KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
Dewan Pengawas KPK yang berjumlah lima orang ini dibantu oleh organ
pelaksana pengawas. *Keenam*, revisi membolehkan KPK menghentikan
penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi apabila penyidikan dan
penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama satu tahun.

"Poin revisi pertama, kedua, kelima dan keenam, jelas akan membuat KPK mati
suri," tegasnya.

Ditegaskan Abraham, jika KPK berada di bawah struktur kekuasaan eksekutif,
maka status independen KPK otomatis hilang. Padahal independensi menjadi
syarat kunci tegaknya sebuah badan atau lembaga antikorupsi. Menurutnya
jika KPK berada di bawah eksekutif, maka Lembaga Antikorupsi akan bekerja
mengikuti program-program eksekutif, seperti kementerian atau badan lain
yang berada di bawah kekuasaan eksekutif. Hal ini akan membuat KPK
mengalami konflik kepentingan dengan agenda pemerintah yang rentan praktik
tindak pidana korupsi.

"KPK juga akan berbenturan dengan Kejaksaan yang memang desain
konstitusionalnya berada di bawah Presiden, dalam 'perebutan pengaruh'.
Pada akhirnya jenis kelamin KPK akan berubah menjadi Komisi Pencegahan
Korupsi, semata mengerjakan tugas pencegahan korupsi saja, tidak lebih,"
paparnya.

Abraham melanjutkan, revisi UU KPK juga bertujuan melumpuhkan sistem
kolektif kolegial Pimpinan KPK dalam pengambilan keputusan dengan
memperpanjang alur penyadapan dengan melibatkan izin Dewan Pengawas.
Abraham menilai perumus naskah revisi Undang-undang KPK tidak mengetahui
SOP penyidikan, termasuk penyadapan di KPK. Hal ini lantaran dalam SOP KPK,
untuk melakukan penyadapan, izinnya harus melewati banyak meja seperti
kasatgas, direktur penyidikan, deputi penindakan, kemudian meja lima
pimpinan. Dengan demikian sistem kolektif kolegial kelima Pimpinan KPK
adalah bagian dari sistem pengawasan itu.

"Sangat tidak perlu melibatkan badan lain yang akan memperpanjang alur
penyadapan dengan risiko bisa bocor sebelum dijalankan," katanya.

Abraham mempertanyakan urgensi pembentukan organ bernama Dewan Pengawas KPK
yang bertugas mengawasi KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
Menurutnya, KPK saat ini sudah memiliki dewan penasihat. Jika alasannya
untuk mengawasi KPK dari potensi penyalahgunaan kewenangan, tidak ada yang
bisa menjamin jika Dewan Pengawas nantinya bebas kepentingan. Apalagi,
katanya, KPK sudah memiliki sistem deteksi dan prosedur penindakan internal
jika ada Pimpinan atau pegawai yang menyalahgunakan wewenang.

"Ada Pengawas Internal (PI) yang menerapkan standar SOP 'zero tolerance'
kepada semua terperiksa, tidak terkecuali Pimpinan. Sistem kolektif
kolegial lima Pimpinan KPK juga adalah bagian dari saling mengawasi.
Ditambah, jika ada pelanggaran berat yang dilakukan Pimpinan, bisa dibentuk
majelis kode etik untuk memprosesnya," paparnya.

Lebih jauh Abraham menyatakan, pemberian kewenangan pada KPK untuk
menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara yang sudah berumur
satu tahun sama dengan wewenang yang dimiliki Kejaksaan dan Kepolisian yang
sering disorot masyarakat sipil. Lagipula, katanya, selama ini KPK selalu
berhasil mempertahankan pembuktiannya di setiap sidang tipikor meski tanpa
kewenangan SP3 itu.

"Karena proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan di KPK terhubung
“satu atap” dalam satu kedeputian, Kedeputian Penindakan. Jadi, KPK jangan
disuruh berkompromi dengan kasus tipikor yang disidiknya dengan memberikan
wewenang menerbitkan SP3," jelasnya.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Abraham menegaskan tidak ada
kepentingan hukum yang mendesak untuk merevisi Undang-undang KPK selain
kepentingan politik an sich. Ketimbang merevisi UU KPK yang akan mendapat
reaksi keras dari masyarakat, Abraham meminta DPR untuk menyelesaikan
berbagai RUU yang selama ini menjadi tunggakan Parlemen.

"DPR perlu diingatkan bahwa ada banyak tunggakan rancangan undang-undang
lain yang lebih penting untuk dibahas, ketimbang mengutak-atik
undang-undang KPK dan akan berhadapan dengan masyarakat," tegasnya.
Sumber: Suara Pembaruan

Kirim email ke