https://news.detik.com/kolom/d-4698881/revisi-uu-kpk-amputasi-dan-impunitas
Senin 09 September 2019, 15:00 WIB
Kolom
Revisi UU KPK: Amputasi dan Impunitas
Korneles Materay - detikNews
<https://connect.detik.com/dashboard/public/maskorneles>
Korneles Materay <https://connect.detik.com/dashboard/public/maskorneles>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-4698881/revisi-uu-kpk-amputasi-dan-impunitas#>
Tweet
<https://news.detik.com/kolom/d-4698881/revisi-uu-kpk-amputasi-dan-impunitas#>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-4698881/revisi-uu-kpk-amputasi-dan-impunitas#>
0 komentar
<https://news.detik.com/kolom/d-4698881/revisi-uu-kpk-amputasi-dan-impunitas#>
Revisi UU KPK: Amputasi dan Impunitas Demo tolak revisi UU KPK (Foto:
Lamhot Aritonang)
*FOKUS BERITA:* KPK di Ujung Tanduk
<https://news.detik.com/indeksfokus/790/kpk-di-ujung-tanduk/berita>
*Jakarta* -
Dalam perspektif /extra-ordinary treatment/ terhadap /extra-ordinary
crime/, revisi Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) merupakan proses
pengamputasian terhadap KPK secara kelembagaan sekaligus membuka ruang
impunitas bagi koruptor. Hal ini tentu sangat bertentangan dengan
semangat Reformasi dan alasan di balik pendirian KPK.
Seperti diketahui, setelah kita berhasil meruntuhkan Orde Baru, dalam
rangka pengentasan korupsi, pemerintah awal era Reformasi membangun
perangkat norma hukum untuk membentuk ekosistem pemberantasan korupsi.
Adapun beberapa norma yang telah dikeluarkan yaitu TAP MPR No.
XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN; TAP
MPR No. VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan
dan Pencegahan KKN; UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bersih dari KKN dan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi; dan UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Norma-norma tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa KPK secara sadar
diciptakan karena tindak pidana korupsi meluas dalam masyarakat dan
meningkat tiap tahun dari sisi jumlah kasus dan jumlah kerugian negara
dengan kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta
lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat /(vide/
penjelasan UU KPK). Sementara itu, pemberantasannya belum dapat
dilaksanakan secara optimal. Lembaga pemerintah (baca: kepolisian dan
kejaksaan) ditambah pengadilan yang menangani korupsi belum berfungsi
secara efektif dan efisien dalam memberantas korupsi /(vide/ diktum).
KPK lantas mampu menembus ruang-ruang gelap yang selama ini luput dari
pandangan mata aparat penegak hukum lain. Di tangan KPK banyak
kasus-kasus besar terungkap dan masih terus diproses. Sebut saja BLBI,
/bailout/ Bank Century, Hambalang, E-KTP, dan lainnya. Pelaku yang
terjerat bahkan dari kalangan anggota parlemen, menteri, pejabat BUMN,
aparat penegak hukum, kepala daerah, serta pihak swasta lainnya. Semua
ini telah menjadi /cause célèbre/ selama ini membuktikan keberadaan KPK
menjadi sangat penting.
*Belum Waktunya
*
Kita bukan tidak menginginkan perbaikan atau perubahan di tubuh KPK.
Dengan mengingat pernyataan bahwa /power tends to corrupt and absolute
power corrupts absolutely/, dapat dipahami kondisi psikologi banyak
pihak baik pemerintah, politisi/politikus, pemerhati/praktisi hukum,
ahli politik, penggiat korupsi, penggiat HAM, sosiolog, masyarakat
sipil, bahkan koruptor sendiri. Jangan-jangan dengan wewenang yang besar
itu, KPK juga melanggar hukum dengan bertindak sewenang-wenang selama ini.
Dilihat dari perspektif UU KPK, setiap tindakan KPK wajib dilakukan
dengan level kehati-hatian yang tinggi dan wajib beralasan hukum kuat,
karena konsekuensinya yang sangat besar. Oleh karena itu, kita tetap
setuju KPK perlu evaluasi kinerja, hanya saja tingkat merevisi UU KPK
belum waktunya. Jangan lupa, KPK bisa setiap saat ditiadakan, jika
penegak hukum lainnya yaitu jaksa, polisi, dan hakim sudah bisa
diandalkan dalam pemberantasan korupsi. Kepercayaan masyarakat pada
lembaga penegak hukum ini sudah kian tinggi (Indrayana, 2009). Menurut
saya terhadap kekurangan KPK saat ini penanganannya dapat diperbaiki
melalui instrumen koreksi yang ada seperti pengawas internal dan
pengujian di pengadilan.
*Kehilangan Jati Diri
*
Menurut saya, terdapat tiga kemungkinan besar dampak dari merevisi UU
KPK yang akan ditanggung pada masa mendatang. Pertama, secara
perlahan-lahan KPK menjadi "macan ompong" atau lembaga pemberantasan
korupsi yang tidak bisa memberantas korupsi. Kita bisa memeriksa
kebenarannya dari poin-poin RUU KPK, antara lain: (1) KPK bukan lagi
lembaga negara independen; (2) pembentukan Dewan Pengawas KPK yang diisi
unsur pemerintah dan DPR; (3) KPK berwenang mengeluarkan Surat Perintah
Penghentian Penyidikan (SP3); (4) Penyadapan dan penyitaan KPK harus
atas izin Dewan Pengawas; (5) Penyelidik KPK wajib dari kepolisian dan
penyidik wajib dari kejaksaan dan kepolisian, artinya KPK dilarang
mengangkat penyelidik dan penyidik independen; (6) Penuntutan di KPK
harus dengan koordinasi Kejaksaan Agung; (7) Umur penanganan perkara
dibatasi hanya boleh satu tahun.
Sinyalemen yang ditangkap dari poin-poin revisi ini sebetulnya adalah
bahwa KPK hanya boleh bertindak memberantas korupsi jika diperintah atau
diperbolehkan oleh kekuasaan lain. Di samping itu, hal yang terlampau
penting lagi dari pesan yang dikirim dari proses ini adalah bahwa
korupsi telah dipersepsikan sama dengan kejahatan biasa sehingga
pemberantasannya boleh dilakukan secara biasa pula. Maka, kinerja
pemberantasan korupsi sama dengan bekerja ABS (Asal Bapak Senang),
kiranya sudah cukup menjadi laporan kinerja yang baik.
Kedua, secara ekstrem diproyeksikan tentang pembubaran KPK. Kita paham
betul bagaimana cara berpikir elite negeri ini bahwa KPK adalah lembaga
/ad-hoc/ yang /superbody/ dengan cara kerja yang tidak sesuai dengan
semangat ekonomi para elite. Kehadiran KPK telah menghambat perekonomian
oknum aparat penegak hukum, pejabat negara, dan penyelenggara negara
yang korup serta pihak terkait lain yang hendak mencari keuntungan dari
bertindak korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Bila RUU KPK baru menjadi UU, korupsi di level kakap bisa saja tidak
ditindak. Bagaimana tidak, yang duduk dalam jajaran KPK adalah
orang-orang yang punya kepentingan terhadap kue korupsi baik langsung
maupun tidak langsung. Tidak ada yang benar-benar independen karena
aparatus adalah hasil relasi kekuasaan. Meskipun terjadi tindakan yang
diduga sebagai korupsi, penindakannya wajib izin tuannya terlebih dahulu.
Ketiga, dengan mempreteli begitu banyak kewenangan KPK, berpotensi
membuka tabir impunitas mengangga lebih lebar sehingga akan melahirkan
orang atau kelompok korup yang tidak tersentuh hukum walaupun telah
melanggar hukum dan merusak nilai-nilai keadilan dan kemanfaatan dalam
masyarakat. Terhadap hal tersebut, KPK tidak bisa mendeteksi dini adanya
korupsi karena kewenangan penyadapannya telah dicabut. KPK tidak mampu
menuntaskan suatu kasus karena dibatasi tenggat waktu satu tahun
kendatipun kasus tersebut mempunyai suatu kompleksitas atau kerumitannya
yang membutuhkan pengumpulan alat-alat bukti dan koordinasi yang cukup
menyita waktu. Bisa saja KPK masih bertugas menangkapi pencuri uang
rakyat, tetapi mudah pula melepaskan karena KPK mengobral SP3.
Dari tiga perspektif dampak di atas, kita kemudian perlu bergegas menuju
satu pertanyaan kunci apakah masih ada urgensi keberadaan KPK sebagai
lembaga pemberantasan korupsi? Dari kacamata /extra-ordinary treatment/,
maka tidak ada lagi alasan KPK eksis untuk membantu lembaga kepolisian,
kejaksaan, dan pengadilan dalam memberantas korupsi. KPK tak ubahnya
dengan lembaga-lembaga konvensional ini. KPK kehilangan jati dirinya
sebagai suatu lembaga khusus. Lain halnya ketika yang direvisi bukanlah
kewenangan yang menjadi taring KPK.
*Jangan Dipaksakan
*
RUU KPK jangan dipaksakan lajunya. Kita perlu melihat permasalahan
secara menyeluruh. Apakah memang tindakan revisi memiliki /ratio
decidendi/ (alasan keputusan) yang kuat atau pra-kondisi sebagai syarat
telah terpenuhi? Menurut hemat saya, masih jauh bagai bumi dan langit.
Faktanya lembaga-lembaga lain belum maksimal berbenah dan berprestasi
lebih baik juga. KPK yang mengambil peran sebagai trigger mechanism
belum dijadikan /role model/ bagi lembaga lain. Malahan KPK masih
menangkap dan memproses aparat penegak hukum dari kepolisian, kejaksaan,
dan pengadilan yang terlibat kasus korupsi. Begitu pun soal fenomena
korupsi yang melahirkan KPK tak kunjung surut.
Saya teringat, lima tahun lalu Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden
Jusuf Kalla berjanji dalam Nawacita poin 4 (empat) bahwa "menolak negara
lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas
korupsi, bermartabat, dan terpercaya." Janji kampanye tersebut membawa
harapan kuat bahwa pemerintahan baru yang terbentuk akan mendukung
sepenuhnya agenda pemberantasan korupsi. Namun, ironisnya Presiden
sendiri belum bersuara terhadap RUU KPK ini.
Ditambah lagi, di tengah arus penolakan hasil seleksi Capim KPK
2019–2024 yang begitu deras, Presiden nekat menyerahkan sepuluh nama
calon pimpinan KPK kepada DPR untuk diuji dan dipilih. Sementara itu,
DPR yang semestinya menjadi wakil rakyat tidak berpihak pada kepentingan
rakyat. Ukurannya sederhana, mayoritas rakyat masih menaruh harapan yang
besar kepada KPK untuk memberangus koruptor, tetapi mayoritas pula
fraksi di DPR menyetujui revisi. Hal ini menampakkan bahwa revisi UU KPK
adalah kepentingan para anggota DPR dan kroninya.
KPK yang kuat secara kelembagaan dan dari aspek kepercayaan masyarakat
masih didukung berada di garda depan perlawanan, dan DPR telah
mengkhianati kepercayaan masyarakat. Maka, harapan kita adalah Presiden
menolak revisi UU KPK. Caranya gampang, jangan mengeluarkan Surat
Presiden (Surpres) yang menyetujui pembahasan RUU KPK. Mungkin ini
perbuatan paling mulia yang dilakukan Presiden untuk menutup periode
pertamanya dengan menempati janji memperkuat KPK dan untuk mencegah
berkuasanya koruptor.
*Korneles Materay, S.H* /pemerhati hukum, bekerja di Bung Hatta
Anti-Corruption Award/
*(mmu/mmu)
*
**
Mahathir: Demo Hong Kong Bukti Keterbatasan "Satu Negara Dua Sistem"
Kompas.com - 09/09/2019, 16:24 WIB Bagikan: Komentar Suasana bentrokan
antara pengunjuk rasa pro-demokrasi dan polisi di Tseun Wan, Hong Kong,
Minggu (25/8/2019). Aksi protes telah bergulir selama 3 bulan terakhir
di Hong Kong, dimulai ketika Kepala Eksekutif Hong Kong Carrie Lam
memperkenalkan undang-undang yang bisa mengekstradisi kriminal ke China
daratan. Suasana bentrokan antara pengunjuk rasa pro-demokrasi dan
polisi di Tseun Wan, Hong Kong, Minggu (25/8/2019). Aksi protes telah
bergulir selama 3 bulan terakhir di Hong Kong, dimulai ketika Kepala
Eksekutif Hong Kong Carrie Lam memperkenalkan undang-undang yang bisa
mengekstradisi kriminal ke China daratan.(AFP/PHILIP FONG) Penulis Agni
Vidya Perdana | Editor Agni Vidya Perdana TOKYO, KOMPAS.com - Perdana
Menteri Malaysia Mahathir Mohamad berkomentar tentang situasi krisis
politik yang kini berlangsung di Hong Kong, sebuah kota otonomi khusus
di bawah China. Berbicara saat melakukan kunjungan ke Jepang, Tun Dr
Mahathir, demikian dia biasa disapa, mengatakan bahwa situasi yang saat
ini terjadi di Hong Kong menunjukkan keterbatasan kerangka "satu negara,
dua sistem" yang diterapkan pemerintah Beijing. Mahathir juga
menyuarakan kekhawatirannya akan kemungkinan China menggunakan kekuatan
untuk mengakhiri kebuntuan yang terjadi jika eskalasi terus berlanjut.
Baca juga: Ribuan Demonstran Minta Bantuan Presiden AS untuk Bebaskan
Hong Kong "Saya tidak pernah berpikir bahwa negara dengan dua sistem
yang berbeda benar-benar dapat bekerja untuk waktu yang lama dan cukup
yakin hal ini telah terjadi," kata Dr Mahathir dalam wawancara dengan
televisi Jepang, NHK, pada Jumat (6/9/2019). "Apabila mereka tidak bisa
menanganinya dan (protes) ini tidak berhenti, dan tuntutannya semakin
bertambah untuk otonomi atau bahkan menuntut kemerdekan, maka saya
berpikir China tidak akan mentolerir hal itu," tambahnya. Aksi protes
terus terjadi sejak Juni lalu yang dipicu Rancangan Undang-Undang
Ekstradisi yang bakal memungkinkan pelanggar untuk diekstradisi ke China
daratan maupun wilayah pemerintah lainnya. Aksi yang semula
dilangsungkan di jalanan telah meluas hingga mengganggu akses menuju
bandara dan moda transportasi lainnya. Baca juga: Pemimpin Hong Kong
Putuskan Cabut RUU Ekstradisi, Ini 4 Faktanya Hingga akhirnya Pemimpin
eksekutif Hong Kong Carrie Lam, pada Rabu (4/9/2019) pekan lalu,
mengumumkan bahwa pemerintah akan mencabut RUU kontroversial tersebut.
Pemerintah Hong Kong pun mendesak kepada para demonstran untuk
mengakhiri aksi unjuk rasa setelah salah satu tuntutan mereka dipenuhi.
Media China pada Kamis (5/9/2019), kemudian menuliskan pencabutan RUU
Ekstradisi telah menghapus alasan bagi para pengunjuk rasa untuk
melanjutkan aksi protes dan melakukan kekerasan. Tajuk rencana surat
kabar China Daily mengatakan, "Para pengunjuk rasa kini tidak punya
alasan untuk melanjutkan aksi kekerasan". "Pemerintah daerah otonomi
khusus telah memberi kesempatan kepada penduduk Hong Kong untuk
menghentikan antagonisme dan konfrontasi dengan perdamaian dan dialog,"
tulis editorial itu. Baca juga: RUU Ekstradisi Dicabut, Media China:
Demonstran Hong Kong Tak Lagi Punya Alasan Lakukan Kekerasan "Dan
semoga, perdamaian dan stabilitas akan dipulihkan pada waktu yang tepat,
sehingga kota dapat mengarahkan kembali energi dan waktunya untuk
memecahkan masalah sosial dan ekonomi," lanjut surat kabar itu. Akan
tetapi, para aktivis berjanji tidak akan menghentikan aksi protes hingga
seluruh tuntutan mereka terpenuhi, termasuk penyelidikan independen
terhadap dugaan tindak kekerasan polisi terhadap pengunjuk rasa, serta
pembebasan mereka yang ditahan. Aksi demonstrasi di Hong Kong telah
berlangsung selama 14 pekan, dengan tuntutan yang semakin luas dari
semula penghapusan RUU Ekstradisi, kini menjadi menuntut reformasi
demokrasi, termasuk kebebasan rakyat Hong Kong untuk memilih pemimpinnya
sendiri. Situasi krisis di Hong Kong ini disebut menjadi krisis terburuk
yang pernah dialami kota otonomi tersebut sejak diserahkan kembali oleh
Inggris ke China pada 1997. Baca juga: RUU Esktradisi Hong Kong Dicabut,
Upaya China Mendinginkan Krisis? Baca berikutnya Polisi Kantongi
Identitas Pengendara Motor… Dapatkan hadiah utama Smartphone setiap
bulan dan Voucher Belanja setiap minggunya, dengan berkomentar di
artikel ini! #JernihBerkomentar *Baca Syarat & Ketentuan di sini! Video
Pilihan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com <http://kompas.com> dengan judul
"Mahathir: Demo Hong Kong Bukti Keterbatasan "Satu Negara Dua Sistem"",
https://internasional.kompas.com/read/2019/09/09/16241401/mahathir-demo-hong-kong-bukti-keterbatasan-satu-negara-dua-sistem?page=all.
Penulis : Agni Vidya Perdana
Editor : Agni Vidya Perdana