https://bisnis.tempo.co/read/1245773/luhut-panjaitan-mengakui-reklamasi-teluk-benoa-merusak-lingkungan/full&view=ok
Luhut Panjaitan Mengakui Reklamasi Teluk
Benoa Merusak Lingkungan
Reporter:
Fajar Pebrianto
Editor:
Jobpie Sugiharto
Selasa, 10 September 2019 00:41 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan tiba di
TPS 005, Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 17 April 2019.
Luhut datang bersama istrinya, Devi Pandjaitan, dan kedua anaknya, yakni
Kerri Nabasaria Panjaitan dan Paulina Maria Dame Uli Pandjaitan.
TEMPO/Francisca Christy Rosana
<https://statik.tempo.co/data/2019/04/17/id_834906/834906_720.jpg>
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan tiba di
TPS 005, Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 17 April 2019.
Luhut datang bersama istrinya, Devi Pandjaitan, dan kedua anaknya, yakni
Kerri Nabasaria Panjaitan dan Paulina Maria Dame Uli Pandjaitan.
TEMPO/Francisca Christy Rosana
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar
Panjaitan akhirnya mengakui ada kesalahan dalam reklamasi Teluk Benoa
<https://nasional.tempo.co/read/1159737/gubernur-bali-minta-perpres-reklamasi-teluk-benoa-direvisi>,
Bali, oleh PT Pelindo III.
Sejak 22 Agustus 2019 reklamasi itu resmi dihentikan atas perintah dari
Gubernur Bali Wayan Koster.
“Kemarin itu kelihatannya pembuangan pasirnya enggak baik sehingga
mangrovenya ada yang mati,” kata Luhut di kantornya, Jakarta Pusat, pada
Senin, 9 September 2019.
Meski begitu, dia bersikukuh bahwa yang dilakukan Pelindo III bukanlah
reklamasi, tapi pengerukan dasar laut agar bisa menampung kapal pesiar.
Perintah penghentian reklamasi Teluk Benoa sebelumnya diterbitkan Wayan
pada areal seluas 85 hektare di sekeliling Pelabuhan Benoa, Denpasar,
Bali. Sebab kegiatan ini telah menghancurkan ekosistem mangrove atau
bakau seluas 17 hektare dan memicu terjadinya sejumlah pelanggaran.
Tapi jauh sebelum perintah ini terbit masyarakat telah berbulan-bulan
lamanya menolak proyek reklamasi Teluk Benoa.
Pada 7 September 2019 diadakan pertemuan antara Deputi Infrastruktur
Kemenko Maritim Ridwan Djamaluddin, Dirut Pelindo III Doso Agung, dan
Wayan di kediaman Gbernur Bali, Jayasabha, Denpasar.
Dalam kesempatan itu, Ridwan menyampaikan permintaan maaf kepada semua
pihak karena akibat proyek dumping I dan dumping II di sekeliling
Pelabuhan Benoa dalam reklamasi Teluk Benoa telah menyebabkan kerusakan
lingkungan.
"Terkait kerusakan lingkungan semua pihak tentu tidak ada yang
mengharapkan. Kesalahan mendasar, kesalahan teknis, kesalahan tata
kelola ini akan kami perbaiki,” ucap Ridwan.
Ia juga memastikan reklamasi Teluk Benoa tidak akan dilanjutkan karena
telah menimbulkan kerusakan. Sebaliknya, Pelindo III akan melakukan
restorasi lingkungan dan perairan yang rusak.
Dalam pertemuan yang sama, Gubernur Wayan sepakat dengan keputusan ini.
“Poin-poin itu sudah merespon surat Gubernur Bali.
"Pada intinya akibat keteledoran dalam reklamasi sehingga mengakibatkan
melubernya material dan membuat tanaman mangrove di sana mati,” kata
Wayan pada pertemuan tersebut.
Adapun kesepakatan penanganan masalah pengembangan Pelabuhan
Benoa mengacu hasil rapat di Kemenko Maritim, Jakarta, pada Senin, 2
September 2019.
Selain Ridwan, hadir pula dalam pertemuan Kadis Perhubungan Bali, KSOP
Benoa, Asdep Usaha Konstruksi dan Sarana Prasarana Perhubungan II
Kementerian BUMN, serta Dirut dan Direktur Teknik Pelindo III.
Saat itu, Ridwan mengatakan, pemerintah menyatakan akan membentuk Tim
Koordinasi Pemantauan yang terdiri para pejabat dan pakar dari
kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi.
Tim tersebut akan mengumpulkan data dan informasi serta menyampaikan
masukan dan rekomendasi kepada pemerintah pusat, Pemprov Bali, dan
Pelindo III mengenai kondisi dan tindak lanjut pengembangan Pelabuhan Benoa.
*FAJAR PEBRIANTO | ANTARA*
------------------------------------------------------------------------