Susi Pudjiastuti Tegaskan Alasan Tenggelamkan Kapal Ikan Ilegal
Reporter:
Fajar Pebrianto
Editor:
Kodrat Setiawan
Rabu, 18 September 2019 07:55 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyimak pertanyaan
wartawan saat memberikan konferensi pers di Bandara Halim Perdanakusuma,
Jakarta, Selasa 30 April 2019. Menteri Susi akan melakukan penenggelaman
51 kapal pencuri ikan secara bertahap mulai tanggal 4 Mei mendatang, 38
diantaranya merupakan kapal Vietnam. ANTARA FOTO/Sigid KurniawanMenteri
Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyimak pertanyaan wartawan
saat memberikan konferensi pers di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta,
Selasa 30 April 2019. Menteri Susi akan melakukan penenggelaman 51 kapal
pencuri ikan secara bertahap mulai tanggal 4 Mei mendatang, 38
diantaranya merupakan kapal Vietnam. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
TEMPO.CO, Jakarta - Di penghujung akhir masa tugasnya, Menteri Kelautan
dan PerikananSusi Pudjiastuti
<http://www.tempo.co/tag/susi-pudjiastuti>kembali menyampaikan alasan
memusnahkan dan menenggelamkan kapal asing yang menangkap ikan secara
ilegal.
“Saya percaya pemusnahan ini adalah satu-satunya cara untuk bisa
memberikan deterrent effect,” kata diadalam Rapat Koordinasi Nasional
Pemberantasan Illegal Fishing atau Satgas 115 di Kantor Kementerian
Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Selasa, 17 September 2019.
Menurut dia, Indonesia tidak mungkin memberantas illegal fishing dengan
memagari seluruh perbatasan laut yang sangat luas dengan kapal perang.
Untuk itu, deterrent effect menjadi sangat penting sebagai peringatan
bagi para pelaku agar menghentikan praktik ilegal yang mereka lakukan.
Cara ini lebih efektif ketimbang menangkap kapal lalu melelangnya demi
memperoleh penerimaan negara.
Selama ini, kata dia, praktik lelang kapal asing penangkap ikan hanya
akan membuat kapal itu kembali lagi ke tangan pemilik semula. Sebab,
harga lelang yang dikeluarkan penegak hukum hampir setara dengan
pendapatan satu kapal. Terlebih, pihak asing tersebut memiliki kaki
tangan untuk membeli kembali kapal mereka. “Akhirnya kita menangkap
kapal yang sama, dua sampai tiga kali,” kata dia.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
<https://adclick.g.doubleclick.net/pcs/click?xai=AKAOjsunPZSs62Ydn-k8sPACw81Lo7Sb4YDAlyqYQUagzirdQReyeBCFxA-YI8l2rn0QSeOn2My1kfWxOxCf1sc5jp-FTUzMaXq7JQ72jiZgjNsd5pfQ5ZscR95TXiR3L7ksVe_U5opM7TNHfvvD5uDw7gQDojfLiJV6I3R9j6n8pCxuX5WnM0bJYhVOUedu8MXXdgwxOoucV0R1C2dQYiKwHuy3uC87FDUbyIHLCzFNdBpADAyb3VTJaXBpNDFV7h0taOe68tsEDOQQItH2utG3tNfY-ro&sig=Cg0ArKJSzHL87hIS5xdCEAE&urlfix=1&adurl=https://www.achematlistrik.id/events/rhvac2019?utm_source=Tempo-Parallax&utm_medium=Panasonic&utm_campaign=HVAC>
Meski demikian, tidak seluruh kapal asing saat ini dimusnahkan. Pada
akhir 2017,Kejaksaan Negeri Belawan, Sumatera Utara, diketahui melepas
KM KHF 1980 dengan harga lelang Rp 3 miliar. Kapal-kapal lain yang
kedapatan mencuri ikan pada posisi 06o 12’00” LU - 06o25’50” BT (5
nautical mile masuk batas Landas Kontinen Laut Natuna) di tahun yang
sama juga dilelang seragam.
Setelah proses lelang, kapal dengan pemilik yang sama kembali mencuri
ikan. Pada Februari 2019 lalu, tindak pencurian itu diendus kembali oleh
pemerintah dan kapal yang sebelumnya sudah dilelang pun kembali disita.
Susi yang mendapati bahwa kapal itu ternyata dilelang langsung merasa geram.
ADVERTISEMENT
Menanggapi protesSusi Pudjiastuti
<http://www.tempo.co/tag/susi-pudjiastuti>, Jaksa Agung M Prasetyo
memastikan proses lelang kapal pencuri ikan berbendera Vietnam tersebut
sudah dilakukan sesuai prosedur.Prasetyo juga menampik ada permainan
dalam proses lelang. Lebih lanjut, ia berujar bahwa sikap yang diambil
Kejaksaan ini adalah putusan yang tidak dapat dilawan. “Kalau ada yang
mau ditenggelamkan silakan. Tapi kalau di dalam putusan, tentunya ya
harus dilelang sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” ucap dia,
1 April 2019.
*FAJAR PEBRIANTO*
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com