2019/09/18 09:07:46 WIB
Pengesahan Revisi UU KPK, DPR-Pemerintah Dinilai Terjebak Relasi
Transaksional
Arief Ikhsanudin - detikNews
Share*0*
<https://news.detik.com/berita/d-4710729/pengesahan-revisi-uu-kpk-dpr-pemerintah-dinilai-terjebak-relasi-transaksional#>Tweet
<https://news.detik.com/berita/d-4710729/pengesahan-revisi-uu-kpk-dpr-pemerintah-dinilai-terjebak-relasi-transaksional#>Share*0*
<https://news.detik.com/berita/d-4710729/pengesahan-revisi-uu-kpk-dpr-pemerintah-dinilai-terjebak-relasi-transaksional#>0
komentar
<https://news.detik.com/berita/d-4710729/pengesahan-revisi-uu-kpk-dpr-pemerintah-dinilai-terjebak-relasi-transaksional#>
Halaman 1 dari 2
Pengesahan Revisi UU KPK, DPR-Pemerintah Dinilai Terjebak Relasi
TransaksionalFoto: Lamhot Aritonang
*Jakarta*- Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai
terjadi bencana saat DPR mengesahkan UU KPK dalam waktu singkat. Mereka
menilai ada hubungan yang tidak sehat antara eksekutif dengan legislatif.
"Bencana kedua adalah keserakahan dan kesewenang-wenangan elite yang
kian tak terkendali ketika dengan mudah berkompromi untuk menyelamatkan
kursi dan uang. Pembahasan kilat revisi UU KPK tanpa pelibatan maksimal
publik bahkan mengangkangi prosedur standar proses pembahasan legislasi
membuktikan DPR dan Pemerintah sudah terjebak dalam relasi kompromistis
yang transaksional," ucap peneliti Formappi Lucius Karus, dalam
keterangannya, Selasa (17/9/2019).
*Baca juga:*Revisi UU Disahkan, Surat KPK Bertepuk Sebelah Tangan
<https://news.detik.com/read/2019/09/17/185035/4710614/10/revisi-uu-disahkan-surat-kpk-bertepuk-sebelah-tangan>
Menurut Lucius, ada banyak isu dan pembahasan yang menjadi pekerjaan
rumah DPR. Tetapi, DPR, disebut Lucius, memilih pembahasan RUU yang
memiliki sifat transaksional.
"Keinginan yang sama pada isu yang berbeda-beda membuat RUU seperti KPK
ini dan juga MD3, pemilihan komisioner KPK, kursi pimpinan MPR dan
tersisa adalah kursi kabinet, semuanya bisa ditransaksikan satu dengan
yang lainnya. Kalau kepentingan sudah diakomodasi sarana transaksinya
bisa dalam bentuk uang atau barang. Menyedihkan bukan?" kata Lucius.
Dia menyebut ada potensi kesewenang-wenangan dari kekompakan mayoritas
fraksi di DPR dengan pemerintah. Menurutnya, tidak ada lagi sistem
kontrol dilakukan oleh legislatif kepada eksekutif.
"Lembaga kontrol dengan mudah takluk, yang dikontrol juga bisa dengan
mudah mengontrol pengontrol, maka mereka semua bisa dengan mudah menjadi
sewenang-wenang. Yang penting mereka sudah berkongkalikong dan sama-sama
puas," kata Lucius."Lalu dengan mudah mereka kompak memaksakan keinginan
mereka untuk menjadi sebuah kebijakan. Berbahaya," Lucius menambahkan.
Lucius pun heran dengan waktu singkat untuk membahas RUU KPK sebelum
akhirnya disahkan. "Saya kira ini tanda-tanda kurang baik ke depannya,"
katanya.
*Baca juga:*Dukung Revisi UU KPK, Jokowi Dinilai Ingkar Janji
Pemberantasan Korupsi
<https://news.detik.com/read/2019/09/17/212312/4710490/10/dukung-revisi-uu-kpk-jokowi-dinilai-ingkar-janji-pemberantasan-korupsi>
Sebelumnya, pembahasan revisi UU KPK sejak resmi jadi usul inisiatif DPR
hingga disahkan dalam rapat paripurna DPR hanya 13 hari. DPR sendiri
akan mengakhiri masa jabatannya pada 30 September 2019.
Revisi UU 30/2002 tentang KPK ditolak oleh guru besar, akademisi,
koalisi masyarakat, hingga oleh KPK sendiri karena dianggap bisa
membunuh lembaga antikorupsi itu. Namun DPR dan pemerintah tetap
melanjutkan pembahasan hingga akhirnya kini disahkan.
*(aik/gbr)*
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com