Ternyata Persoalan Ini yang Jadi Penghambat Investasi
Rabu , 18 September 2019 | 08:31
Ternyata Persoalan Ini yang Jadi Penghambat Investasi
Sumber Foto : SH/Satryo Yudhantoko
Elen Setiadi dalam Jumpa Pers di Kantor Kemenko Perekonomian.
POPULER
Ekspor Masih Loyo, Darmin: Tunggu Omnimbus Law Investasi
<http://www.sinarharapan.co/ekonomi/read/8130/ekspor_masih_loyo__darmin__tunggu_omnimbus_law_investasi>Kemendagri
Pastikan RUU Perizinan Investasi Tak Pangkas Kewenangan Pemda
<http://www.sinarharapan.co/ekonomi/read/8144/kemendagri_pastikan_ruu_perizinan_investasi_tak_pangkas_kewenangan_pemda>PBNU:
Kenaikan Cukai Rokok Mendzalimi Petani dan Masyarakat Kecil
<http://www.sinarharapan.co/ekonomi/read/8145/pbnu__kenaikan_cukai_rokok_mendzalimi_petani_dan_masyarakat_kecil>Sepanjang
2019, Ekspor CPO RI Tembus 19,76 Juta Ton
<http://www.sinarharapan.co/ekonomi/read/8149/sepanjang_2019__ekspor_cpo_ri_tembus_19_76_juta_ton>Bangun
Ibu Kota Tidak Perlu Utang, Pemerintah Punya Aset Senilai Rp 1.123
Triliun
<http://www.sinarharapan.co/ekonomi/read/8133/bangun_ibu_kota_tidak_perlu_utang__pemerintah_punya_aset_senilai_rp_1_123_triliun>
Listen to this
JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memaparkan hasil
rapat kerjanya (Raker) bersama sejumlah Kementerian/Lembaga Terkait soal
pembahasan Omnimbus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Perizinan Investasi.
Sejumlah Kementerian yang ikut hadir yakni perwakilan dari Kementerian
Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Keseretariatan Negara dan
Sektetaris Kabinet.
Staf Ahli Kemenko Perekonomian Elen Setiadi menjelaskan bahwa di__dalam
pembahasan raker tersebut, ditemukan sumber masalah dari penghamabat
investasi di Indonesia. Ia mengatakan penghambatnya bermuara pada
tumpang tindih kewenangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Pemda).
"Seluruh persoalan ini terutama perizinan bermuara pada kewenangan.
Kewenangan itu selalu dibilang tumpang tindih lah antara pemerintah
pusat mulai dari Pak Presiden, Menteri, Lembaga kemudian Gubernur,
Bupati, Walikota," terangnya dalam jumpa pers di Kantor Kemenko
Perekonomian, Jalan Dr. Wahidin, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Selasa
(17/9/2019).
Salah satu solusi mengatasi persoalan kewenangan itu, lanjut Elen,
adalah bagaimana mendudukan kembali kewenangan di masing-masing pihak.
"Fungsinya masing-masing bagaimana. Alat operasinya seperti apa,"
ungkapnya.
Untuk mengidentifikasi hal tersebut, Elen memaparkan dua undang-undang
terkait kewenangan yang bakal dikaji ulang dengan maksud membenahi
sumber penghambat investasi di Indonesia tersebut. Ia menyebutkan
diantaranya adalah UU Pemerintahan Daerah dan UU Administrasi Negara.
Dari hasil evaluasinya terhadap UU Pemerintahan Daerah, terdapat masalah
yang janggal terkait proses aktualisasi perizinan usaha. Di__mana
penerapan sistem investasi melalui One Single Submission atau OSS tidak
sejalan dengan alat operasional Pemda.
"Itu kan alat operasional untuk pelaksanaan pengurusan oleh Pemerintah
Daerah kan NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria) namanya, diatur
oleh NSPK. Nah evaluasi kita selama OSS dan PP24, satu, belum semua
NSPK-nya ada. Terus bagaiman daerah melaksanakan kalau NSPK-nya enggak
ada?," tegasnya.
"Kedua NSPK-nya enggak standar. Terus NSPK-nya belum menganut base
practices. Jadi hal-hal ini harus kita dudukan lagi. Jadi banyak hal
selain penataan soal kewenangan, tetapi adalah juga persoalan penataan
regulasinya juga. Apakah pas diatur di dalam Permen (Peraturan Menteri)
misalnya, atau diatur dalam Perda (Peraturan Daerah). Apakah mestinya
Permen sifatnya internal, atau mengikat publik, atau mengikat publik
seharusnya Presiden sebagai pelaksana undang-undang," ujarnya.
Jadi menurut Elen, hal-hal yang ia katakan mesti dikaji ulang secara
mendalam. "Tapi sampai tadi sudah sampai kesepakatan, tinggal
disampaikan ke pak Presiden. Dan kalau ini disepakati maka akan terkena
paling tidak dua UU, ada UU Pemerintahan Daerah kita sudah
identifikasikan sekitar 12 atau 10 pasal yang harus dilakukan perbaikan,
dan ada penambahan pasal baru. Yang kedua UU Administrasi Negara. Ini
juga mau enggak mau harus di evaluasi," imbuhnya.
"Karena berkaitan dengan proses perizinan juga diatur di__situ,
pengenaan sanksi juga ada di situ, pengenaan diskresi juga ada di situ.
Itu dipertegas lagi supaya tidak menimbulkan interprestasi,"
pungkasnya.*(Ryo)*
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com