Lah jawab donk pertanyaan ente itu: apa persoalannya kenapa investor tak kunjung datang?
Koq bisa2nya ada orang buka celana minta diperkosa? Hehehehehe kalau ente suka diperkosa ya silahkan aja, tetapi jangan bilang NKRI suka diperkosa donk!! Orang kalau sudah parah begini bencinya, ya jadi beginilah opininya!!! Yang mboten mboten aja!!! Nesare From: [email protected] <[email protected]> Sent: Wednesday, September 18, 2019 5:09 AM To: GELORA45 <[email protected]> Subject: Re: [GELORA45] Ternyata Persoalan Ini yang Jadi Penghambat Investasi Lebih dari 15 paket ekonomi dibuat Jokowi untuk mempermudah masuknya modal asing, termasuk menghapus berbagai perizinan. Tapi investor tak kunjung datang. Ibarat sudah melorotkan celana minta diperkosa tapi tak ada yang tertarik, di mana persoalan sebenarnya? --- SADAR@... wrote: Ternyata Persoalan Ini yang Jadi Penghambat Investasi Rabu , 18 September 2019 | 08:31 <http://cdn.sinarharapan.co/foto/2019/09/18/21-elen_setiadi_dalam_jumpa_pers _di_kantor_kemenko_perekonomian-800x450.jpg> Sumber Foto : SH/Satryo Yudhantoko Elen Setiadi dalam Jumpa Pers di Kantor Kemenko Perekonomian. JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memaparkan hasil rapat kerjanya (Raker) bersama sejumlah Kementerian/Lembaga Terkait soal pembahasan Omnimbus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Perizinan Investasi. Sejumlah Kementerian yang ikut hadir yakni perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Keseretariatan Negara dan Sektetaris Kabinet. Staf Ahli Kemenko Perekonomian Elen Setiadi menjelaskan bahwa di dalam pembahasan raker tersebut, ditemukan sumber masalah dari penghamabat investasi di Indonesia. Ia mengatakan penghambatnya bermuara pada tumpang tindih kewenangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah (Pemda). "Seluruh persoalan ini terutama perizinan bermuara pada kewenangan. Kewenangan itu selalu dibilang tumpang tindih lah antara pemerintah pusat mulai dari Pak Presiden, Menteri, Lembaga kemudian Gubernur, Bupati, Walikota," terangnya dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Dr. Wahidin, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019). Salah satu solusi mengatasi persoalan kewenangan itu, lanjut Elen, adalah bagaimana mendudukan kembali kewenangan di masing-masing pihak. "Fungsinya masing-masing bagaimana. Alat operasinya seperti apa," ungkapnya. Untuk mengidentifikasi hal tersebut, Elen memaparkan dua undang-undang terkait kewenangan yang bakal dikaji ulang dengan maksud membenahi sumber penghambat investasi di Indonesia tersebut. Ia menyebutkan diantaranya adalah UU Pemerintahan Daerah dan UU Administrasi Negara. Dari hasil evaluasinya terhadap UU Pemerintahan Daerah, terdapat masalah yang janggal terkait proses aktualisasi perizinan usaha. Di mana penerapan sistem investasi melalui One Single Submission atau OSS tidak sejalan dengan alat operasional Pemda. "Itu kan alat operasional untuk pelaksanaan pengurusan oleh Pemerintah Daerah kan NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria) namanya, diatur oleh NSPK. Nah evaluasi kita selama OSS dan PP24, satu, belum semua NSPK-nya ada. Terus bagaiman daerah melaksanakan kalau NSPK-nya enggak ada?," tegasnya. "Kedua NSPK-nya enggak standar. Terus NSPK-nya belum menganut base practices. Jadi hal-hal ini harus kita dudukan lagi. Jadi banyak hal selain penataan soal kewenangan, tetapi adalah juga persoalan penataan regulasinya juga. Apakah pas diatur di dalam Permen (Peraturan Menteri) misalnya, atau diatur dalam Perda (Peraturan Daerah). Apakah mestinya Permen sifatnya internal, atau mengikat publik, atau mengikat publik seharusnya Presiden sebagai pelaksana undang-undang," ujarnya. Jadi menurut Elen, hal-hal yang ia katakan mesti dikaji ulang secara mendalam. "Tapi sampai tadi sudah sampai kesepakatan, tinggal disampaikan ke pak Presiden. Dan kalau ini disepakati maka akan terkena paling tidak dua UU, ada UU Pemerintahan Daerah kita sudah identifikasikan sekitar 12 atau 10 pasal yang harus dilakukan perbaikan, dan ada penambahan pasal baru. Yang kedua UU Administrasi Negara. Ini juga mau enggak mau harus di evaluasi," imbuhnya. "Karena berkaitan dengan proses perizinan juga diatur di situ, pengenaan sanksi juga ada di situ, pengenaan diskresi juga ada di situ. Itu dipertegas lagi supaya tidak menimbulkan interprestasi," pungkasnya. (Ryo)
