Lah jawab donk pertanyaan ente itu: apa persoalannya kenapa investor tak
kunjung datang?

 

Koq bisa2nya ada orang buka celana minta diperkosa? 

Hehehehehe kalau ente suka diperkosa ya silahkan aja, tetapi jangan bilang
NKRI suka diperkosa donk!!

 

Orang kalau sudah parah begini bencinya, ya jadi beginilah opininya!!!

Yang mboten mboten aja!!!

 

Nesare

 

From: [email protected] <[email protected]> 
Sent: Wednesday, September 18, 2019 5:09 AM
To: GELORA45 <[email protected]>
Subject: Re: [GELORA45] Ternyata Persoalan Ini yang Jadi Penghambat
Investasi

 

  

Lebih dari 15 paket ekonomi dibuat Jokowi untuk mempermudah masuknya modal
asing, termasuk menghapus berbagai perizinan. Tapi investor tak kunjung
datang. 

 

Ibarat sudah melorotkan celana minta diperkosa tapi tak ada yang tertarik,
di mana persoalan sebenarnya?

 

--- SADAR@... wrote:

  


Ternyata Persoalan Ini yang Jadi Penghambat Investasi


Rabu , 18 September 2019 | 08:31

 
<http://cdn.sinarharapan.co/foto/2019/09/18/21-elen_setiadi_dalam_jumpa_pers
_di_kantor_kemenko_perekonomian-800x450.jpg> 

Sumber Foto : SH/Satryo Yudhantoko
Elen Setiadi dalam Jumpa Pers di Kantor Kemenko Perekonomian.

JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memaparkan hasil rapat
kerjanya (Raker) bersama sejumlah Kementerian/Lembaga Terkait soal
pembahasan Omnimbus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Perizinan Investasi.

Sejumlah Kementerian yang ikut hadir yakni perwakilan dari Kementerian Hukum
dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Keseretariatan Negara dan Sektetaris
Kabinet. 

Staf Ahli Kemenko Perekonomian Elen Setiadi menjelaskan bahwa di dalam
pembahasan raker tersebut, ditemukan sumber masalah dari penghamabat
investasi di Indonesia. Ia mengatakan penghambatnya bermuara pada tumpang
tindih kewenangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah (Pemda).


"Seluruh persoalan ini terutama perizinan bermuara pada kewenangan.
Kewenangan itu selalu dibilang tumpang tindih lah antara pemerintah pusat
mulai dari Pak Presiden, Menteri, Lembaga kemudian Gubernur, Bupati,
Walikota," terangnya dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jalan
Dr. Wahidin, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019). 

Salah satu solusi mengatasi persoalan kewenangan itu, lanjut Elen, adalah
bagaimana mendudukan kembali kewenangan di masing-masing pihak. "Fungsinya
masing-masing bagaimana. Alat operasinya seperti apa," ungkapnya. 

Untuk mengidentifikasi hal tersebut, Elen memaparkan dua undang-undang
terkait kewenangan yang bakal dikaji ulang dengan maksud membenahi sumber
penghambat investasi di Indonesia tersebut. Ia menyebutkan diantaranya
adalah UU Pemerintahan Daerah dan UU Administrasi Negara. 

Dari hasil evaluasinya terhadap UU Pemerintahan Daerah, terdapat masalah
yang janggal terkait proses aktualisasi perizinan usaha. Di mana penerapan
sistem investasi melalui One Single Submission atau OSS tidak sejalan dengan
alat operasional Pemda. 

"Itu kan alat operasional untuk pelaksanaan pengurusan oleh Pemerintah
Daerah kan NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria) namanya, diatur oleh
NSPK. Nah evaluasi kita selama OSS dan PP24, satu, belum semua NSPK-nya ada.
Terus bagaiman daerah melaksanakan kalau NSPK-nya enggak ada?," tegasnya. 

"Kedua NSPK-nya enggak standar. Terus NSPK-nya belum menganut base
practices. Jadi hal-hal ini harus kita dudukan lagi. Jadi banyak hal selain
penataan soal kewenangan, tetapi adalah juga persoalan penataan regulasinya
juga. Apakah pas diatur di dalam Permen (Peraturan Menteri) misalnya, atau
diatur dalam Perda (Peraturan Daerah). Apakah mestinya Permen sifatnya
internal, atau mengikat publik, atau mengikat publik seharusnya Presiden
sebagai pelaksana undang-undang," ujarnya. 

Jadi menurut Elen, hal-hal yang ia katakan mesti dikaji ulang secara
mendalam. "Tapi sampai tadi sudah sampai kesepakatan, tinggal disampaikan ke
pak Presiden. Dan kalau ini disepakati maka akan terkena paling tidak dua
UU, ada UU Pemerintahan Daerah kita sudah identifikasikan sekitar 12 atau 10
pasal yang harus dilakukan perbaikan, dan ada penambahan pasal baru. Yang
kedua UU Administrasi Negara. Ini juga mau enggak mau harus di evaluasi,"
imbuhnya. 

"Karena berkaitan dengan proses perizinan juga diatur di situ, pengenaan
sanksi juga ada di situ, pengenaan diskresi juga ada di situ. Itu dipertegas
lagi supaya tidak menimbulkan interprestasi," pungkasnya. (Ryo)

 



Kirim email ke